, ,

Destructive Fishing Butuh Penanganan Serius. Kenapa?

Pemerintah saat ini tengah berupaya keras dalam menangani illegal fishing. Banyak kapal-kapal asing yang kemudian ditangkap dan ditenggelamkan karena pelanggaran jalur penangkapan atau kepemilikan dokumen perizinan yang palsu. Keseriusan pemerintah terlihat dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) 115 anti illegal fishing.

Tetapi masalah di perairan Indonesia tidak hanya pada illegal fishing. Masalah lain yang tak kalah seriusnya adalah destructive fishing, yang justru dilakukan oleh nelayan lokal dengan cara pengeboman dan pembiusan ikan.

Menurut Mohamad Abdi, Kordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, masalah destructive fishing ini sebenarnya telah muncul sejak 20-30 tahun lalu. Namun hingga sekarang belum ada formulasi yang tepat untuk penyelesaiannya.

“Meski ditemukan penyebabnya, namun ternyata kemudian tingkat kerumitan masalah ini cukup kompleks,” ungkapnya dalam diskusi tentang Penanganan Destructive Fishing di Kepulauan Spermonde, di Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin, Makassar, minggu kemarin.

Ia mencontohkan dari sisi penegakan hukum, dimana Undang-Undang Perikanan sendiri tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pupuk, sebagai bahan baku pembuatan bom ikan. Sehingga pemberantasan destructive fishing ini tidak bisa dilakukan hanya dengan satu cara saja.

“Jadi misalnya UU Perikanan bisa masuk, UU Budidaya Pertanian, UU Bea Cukai dan Penyelundupan juga bisa masuk. Usaha sinergitas diperlukan dimana KKP tidak boleh dibiarkan bekerja sendiri, harus di-back up oleh aparat penegak hukum.”

Menurut Abdi, berdasarkan peta indikatif DFW, aktivitas destructive fishing paling banyak ditemukan di Selat Makassar, sekitar perairan Kalimantan dan di Sulawesi Barat. Lalu ada juga di gugusan Spermonde hinggaTakabonerate, Wanci di Wakatobi, Maluku dan NTT.

Salah satu pulau dengan intensitas destructive fishing yang tinggi adalah di Pulau Papandangan Kabupaten Pangkep, dimana di pulau ini diketahui terdapat sekitar 15-20 orang pelaku. Minimnya pengawasan otoritas kawasan menjadi penyebab aktivitas ini sulit dikendalikan, baik keterbatasan sarana dan prasarana pengawasan dan SDM yang hanya tiga orang, sementara luas area yang harus diawasi mencapai 50 ribu hektar.

Kompleks dan Rumit

Menurut Zul Janwar, Staf Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Selayar, yang pernah meneliti jalur destructive fishing di Indonesia, penanganan destructive fishing ini menjadi kompleks dan rumit karena banyaknya mata rantai yang harus diurai, khususnya terkait pada perdagangan bahan baku pembuatan bom ikan.

Menurut Zul, dari investigasi yang dilakukan oleh DFW dan DKP pada tahun 2012, diketahui bahwa dalam setahun jumlah ammonium nitrat berbentuk pupuk sebagai bahan baku pembuatan bom ikan yang diselundupkan ke Indonesia dari Malaysia mencapai 18 ribu karung, dimana setiap karung berisi 25 kg pupuk. Secara total pupuk untuk kelapa sawit yang telah beredar di Indonesia ini diperkirakan telah mencapai 57 ribu karung.

“Dalam 1 kg amonium nitrat saja bisa menghasilkan hingga 20 botol bom ikan ukuran botol sprite. Bisa dibayangkan berapa banyak bom ikan yang dihasilkan dari seluruh ammonium nitrat yang berhasil diselundupkan selama ini.”

Jika disimulasikan, menurutnya, pupuk sebanyak 54 ribu karung tersebut bisa menghasilkan 9,4 juta botol bom ikan ukuran 250 gram atau seukuran botol sprite. Jika daya rusak 1 botol bom ikan diestimasikan sekitar 5,3 m2, maka luas perairan yang rusak akibat bom ikan mencapai 49.820 km2. Secara ekonomi, potensi kerugiannya mencapai Rp379 ribu triliun.

Menurut Zul, untuk masuk ke Indonesia pupuk tersebut seharusnya melalui izin khusus dari Kapolri, hanya saja memang selama ini masuk dengan cara illegal melalui rute-rute khusus yang bisa berubah setiap saat. Upaya penanganan juga sudah sering dilakukan, hanya saja penyelesaiannya tidak sampai ke akar masalah.

“Saya kurang tahu apakah karena kita tidak melihat sisi pemberdayaan masyarakat sehingga yang selama ini ditangkap kan nelayannya. Hanya yang pakai sampan jolloro atau kapal berkapasitas di bawah 5 GT saja yang disasar. Mungkin karena mereka yang paling gampang dilihat di lapangan. Padahal nelayan ini kan hanya cari makan saja. Satu nelayan yang ditangkap, tidak membuat jera nelayan yang lain.”

Salah satu upaya pendekatan yang dilakukan dalam mengurangi praktek destructive fishing adalah melalui pencegahan dengan stakeholder approach, berupa edukasi dan penyadaran kepada masyarakat serta memberikan alternatif pendapatan kepada masyarakat berupa modal usaha. Salah satu usaha yang bisa dikembangkan adalah budidaya rumput laut. Foto: Wahyu Chandra
Salah satu upaya pendekatan yang dilakukan dalam mengurangi praktek destructive fishing adalah melalui pencegahan dengan stakeholder approach, berupa edukasi dan penyadaran kepada masyarakat serta memberikan alternatif pendapatan kepada masyarakat berupa modal usaha. Salah satu usaha yang bisa dikembangkan adalah budidaya rumput laut. Foto: Wahyu Chandra

Hal lain, menurut Zul, meski KKP melalui Direktorat Pengawasan Sumber Daya telah mengetahui proses dan jalur penyelundupan ini, namun dalam penindakan harus berbenturan dengan aturan hukum yang ada. Seperti diketahui, bahan baku bom ikan yang diselundupkan ini dalam bentuk pupuk, sehingga tak ada kewenangan KKP untuk menindak lebih jauh, karena belum termasuk ke dalam tindak pidana perikanan.

“KKP juga telah mencoba bekerja sama dengan bea cukai dengan informan. Alhamdulillah sudah banyak juga yang ditangkap. Tapi kalau diestimasi baru sekitar 10 persen yang berhasil disita, sisanya yang jauh lebih besar terdistribusi ke seluruh perairan Indonesia.Jadi sangat wajar kalau ini diangkat sebagai isu nasional.”

Terumbu karang rusak parah

Menurut Syafyuddin Yusuf, peneliti terumbu karang dari Fakultas Kelautan Unhas, tingginya intensitas destructive fishing ini telah menimbulkan kerusakan kosistem terumbu karang yang cukup parah, khususnya di KepulauanSpermonde yang membentang dari Kabupaten Pangkep hingga Kota Makassar.

Menurutnya, dari hasil penelitian yang dilakukan LIPI dan Unhas pada tahun 2015 menunjukkan bahwa kondisi terumbu karang untuk wilayah Pangkep saja kini tinggal 25 persen. Padahal tahun sebelumnya masih 30 persen. Paling parah di perairan Makassar yang tutupan karangnya tinggal 19 persen, dari sebelumnya sekitar 25-30 persen. Sementara di Kepulauan Selayar kerusakannya tak begitu parah dengan tutupan karang masih 40 persen.

“Kalau di Selayar relatif stabil karena masih terpantau. Ini karena lokasi terumbu karangnya yang berada perairan sekitar kawasan pemukiman. Kalau di Pangkep, ini karena banyak pulau-pulau yang tidak berpenghuni. Banyak terumbu-terumbu karang yang tidak bermunculan di atas air sehingga ini menjadi lahan empuk untuk destructivefishing.”

Di perairan Makassar sendiri, aktivitas yang paling banyak ditemukan adalah pembiusan ikan, yang merusak terumbu karang secara perlahan. Ini terbukti dari hasil temuan di lapangan dimana terumbu karang yang ditemukan mati namun memiliki kondisi yang utuh.

“Terumbu karang itu kan kalau di bom menjadi hancur. Sementara yang banyak kita temukan adalah terumbu karang yang mati tapi secara fisik masih utuh. Jadi itu karena semprotan-semprotan bius.”

Tingginya praktek pembiusan ikan ini karena tingginya permintaan ikan hidup untuk konsumsi. Makassar memang tercatat sebagai daerah dengan tingkat konsumsi ikan tertinggi di Indonesia.

“Konsumsi ikan warga Makassar rata-ratanya 40kg per tahun, melebihi rata-rata konsumsi ikan nasional sebesar 20-30 persen. Dengan larisnya warung-warung makan dan ikan-ikan laut menyebabkan meningkatnya suplai ikan dari laut. Secara perdagangan ini memang menguntungkan.”

Kondisi ketertutupan terumbu karang di Kepulauan Spermonde, termasuk di sekitar Pulau Samalona yang berada di Kota Makassar menurun drastic dalam beberapa tahun terakhir. Kini jumlahnya diperkirakan tak lebih dari 19 persen. Salah satu penyebabnya karena perikanan yang merusak (destructive fishing) Foto: Wahyu Chandra
Kondisi ketertutupan terumbu karang di Kepulauan Spermonde, termasuk di sekitar Pulau Samalona yang berada di Kota Makassar menurun drastic dalam beberapa tahun terakhir. Kini jumlahnya diperkirakan tak lebih dari 19 persen. Salah satu penyebabnya karena perikanan yang merusak (destructive fishing) Foto: Wahyu Chandra

Dalam diskusi disepakati dua pendekatan penyelesaian masalah, yaitu melalui pencegahan dan penindakan. Dari segi pencegahan itu melalui stakeholder approach, berupa edukasi dan penyadaran kepada masyarakat serta memberikan alternatif pendapatan kepada masyarakat berupa modal usaha. Sementara yang sifatnya penindakan lebih ke arah penegakan hukum.

Diskusi juga menyepakati sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada pihak terkait, serta menyetujui dilaksanakannya rencana aksi, termasuk pelaksanaan kampanye yang massif terkait bahaya destructive fishing terhadap keberlangsungan ekosistem laut.

Diskusi ini antara lain merekomendasikan pembentukan Satgas khusus untuk penanganan destructive fishing agar penanganan isu ini lebih terintegrasi dan optimal. Pilihannya dapat mengoptimalkan peran Satgas 115 atau menginisiasi Satgas baru.

Penanganan bagi pelaku destructive fishing juga perlu dirumuskan agar efek jera bisa efektif. Cara-cara penanganan illegal fishing melalui penenggelaman kapal illegal perlu diadaptasi dalam penanganan kasus destructive fishing.

Tak kalah pentingnya terkait isu kolusi dan kongkaling antara aparat penegak hukum dan nelayan pelaku maupun pemasok bahan baku destructive fishing yang harus ditangani segera untuk mengoptimalkan penegakan hukum. Tidak hanya bagi garda terdepan pengawasan dan penegakan, yaitu TNI dan polisi, tetapi juga untuk jaksa dan hakim.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,