Kasus Karhutla 2016: Banyak Tangkap Warga, Bagaimana Perusahaan?

api ni1-14022322_10209341623872824_4486803396472601731_n Kebakaran di Kalimantan Tengah, yang terjadi di konsesi pertambangan. Apakah ini sudah terusut penegak hukum, secepat kala menangkap warga? Foto: dari Facebook Arie Rompas

Kebakaran hutan dan lahan mulai meningkat. Enam provinsi telah menetapkan siaga darurat karhutla. Sejalan dengan itu, penegakan hukum dilakukan. Sampai Agustus ini sudah ratusan warga ditangkap, sedangkan perusahaan baru sembilan dalam penyelidikan.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, terjadi peningkatan tersangka kasus karhutla, terhitung Agustus 2016 ini, dari 254 kasus (2015), menjadi 366 kasus. Luasan, karhutla mencapai 4.005,589 hektar.

”Penangkapan tersangka perorangan naik dibandingkan tahun lalu. Di Riau sendiri ada 85 orang tertangkap,” katanya di Jakarta (25/8/16). Selama 2016, hingga Agustus ini, sudah 454 orang tersangka, melonjak dibandingkan tahun lalu 196 orang.

Dia mengungkapkan ini usai Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Mabes Polri, Jakarta. Pertemuan dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, Kepala BMKG Andi Eka Sakya serta kementerian dan lembaga terkait.

Dalam pertemuan dilakukan video conference dengan 33 provinsi di Indonesia untuk melihat perkembangan tiap wilayah.

Tito mengatakan, peningkatan tersangka perorangan karena pengetahuan masyarakat masih minim kalau membakar lahan bisa kena hukum. Hingga masih banyak membuka lahan dengan membakar.

Sedangkan tersangka perusahaan ada sembilan masih tahap penyelidikan. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, kemungkinan tersangka akan bertambah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan catatab,  kalau dalam pemeriksaan jika ada indikasi warga merupakan suruhan baik aparatur desa maupun perusahaan korporasi, mesti usut tuntas.

“Jika saat diperiksa, mereka lugu dan tidak tahu menahu, sebaiknya dilepaskan,” katanya seraya mengatakan, berrarti perlu sosialisasi terkait pembakaran lahan.

Tahun ini, KLHK mengapresiasi status siaga darurat dalam enam provinsi. Pemerintah membentuk satgas pemburu api untuk pengawasan.

“Kami kini memantau dengan model patroli terpadu, pengecekan hot spot, jika ada fire spot akan dimatikan.”

Patroli ini, katanya,  dibarengi sosialisasi kepada masyarakat.

Sementara, Puan Maharani menyebutkan, pemerntah telah menetapkan aturan kepada rambu swasta soal penanggulangan karhutla dan peraturan pembukaan lahan.

”Jika tetap membakar, surat izin usaha akan dicabut hingga menimbulkan efek jera,” katanya.

Hukum lemah ke perusahaan

Kala dibandingkan tahun lalu, penanganan karhutla perusahaan turun, dari 25 jadi sembilan kasus.  Beberapa bulan lalu, 15 kasus karhutla perusahaan di Riau, dilakukan penghentian penyidikan lalu.

Ari Dono mengkalim perusahaan tak terbukti melanggar hukum. Dia beri contoh, salah satu perusahaan ternyata izin usaha sudah habis saat karhutla jadi lahan hutan negara.

Dia menegaskan penghentian penyidikan bukan tanpa alasan. ”Penyelidikan sudah kami lakukan tiga bulan.” Sejumlah saksi dan barang bukti memperlihatkan, perusahaan bukan dalang karhutla.

Ada juga, katanya, penghentian karena kawasan lahan sengketa hingga tak jadi tanggung jawab perusahaan.

Para penggiat lingkungan menyayangkan penegakan hukum terhadap perusahaan lemah terutama grup-grup besar. Penegakan hukum tampak menyasar perorangan alias warga

”Ini menunjukkan melemahnya komitmen negara melawan asap dan menjadi preseden butuk terhadap kinerja penegakan hukum,” kata Riko Kurniawan, Direktur Walhi Riau, Rabu (24/8/16).

Dengan SP3 itu, katanya, menunjukkan penegak hukum takluk terhadap pemodal.

Dari 15 perusahaan yang mendapat SP3 di Riau, tiga penah mendapatkan SP3 dalam kasus illegal logging pada 2008. Adapun, 15 perusahaan ini, sembilan perusahaan HTI dan enam sawit.

”Sembilan perusahaan bagian dari grup besar,” katanya. Pemain besar di Riau, yakni RAPP (APRIL) dan APP (Sinar Mas).

”Kami sedang menyusun praperadilan terkait SP3 dan dua tahun ini kembali muncul api,” katanya.

Tak hanya, SP3 Polda Riau, Sumsel dan Kalimantan Barat pun menyusul hal serupa. Di Sumsel, SP3 kasus karhutla 2015. Polisi menyatakan lahan terbakar hanya 2,5 hektar. Data Walhi Sumsel, luas karhutla mencapai ratusan hektar. Begitu juga di Kalbar, SP3 pada satu perusahaan dan tiga orang.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , ,