Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung via Bandara Kualanamu

Kali kesekian, upaya penyelundupan ratusan burung melalui jalur Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) terjadi. Modusnya, jumlah satwa kiriman jauh lebih besar dari dalam dokumen. Bersyukur aksi digagalkan petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, dua orang diduga pemilik diamankan petugas, masing-masing berinisial AES (56) dan MPO (35). Kedua pelaku warga Sekata Medan, dan masih menjalani pemeriksaan oleh PPNS di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas-II.

Jafar Sidik, Kepala Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas-II Medan mengatakan, kasus ini terbongkar pada Selasa (16/8/16) oleh petugas yang mencurigai dokumen pengiriman barang yang dilampirkan pelaku.

Saat pemeriksaan, ternyata dokumen pengiriman satwa ini tak sesuai isi sertifikat atau dokumen karantina (KH-9), yang dikeluarkan 15 Agustus 2016.

Isi dokumen pengiriman 282 burung. Saat pengecekan, ternyata pelaku memalsukan dokumen, jumlah kiriman tak sesuai dokumen asli yang dikeluarkan Karantina Pertanian Kelas-II Medan.

Harusnya, dikirim 282 burung, rincian ledekan 150, kutilang emas dua, cucak kutilang tiga, kerak kerbau dua, manyar 50, dan pleci 75.

Ketika diperiksa, ada 972 burung de­ngan 15 jenis, yang ditempatkan dalam tiga koli isi burung di Terminal Cargo Bandara Kuala Namu Line 1.

“Saya langsung perintahkan diproses. Mereka coba main-main dengan memalsukan dokumen negara sah. Seluruh barang bukti sudah diamankan,” kata Jafar.

 Lovebird, antara lain burung yang akan diselundupkan melalui Bandara Kualanamu. Foto: Ayat S Karokaro
Lovebird, antara lain burung yang akan diselundupkan melalui Bandara Kualanamu. Foto: Ayat S Karokaro

Dari pemeriksaan, ratusan burung itu akan dikirim ke Jakarta, menggunakan pesawar terbang Lion Air. Satwa dikirim pakai jasa pengangkutan PT AO di Tan­jung Morawa.

Meskipun belum tersangka, katanya, kedua pelaku masih terus pemeriksaan untuk membongkar modus mereka memalsukan dokumen sah.  Kedua pelaku dianggap melanggar karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tiga tahun, dan denda Rp150 juta.

“Memang burung itu bukan satwa dilindungi, tetapi menyalahi dokumen.”

Mengantisipasi ratusan burung tak mati, sementara ditempatkan di penangkaran Karantina Kelasa-II Medan lalu diserahkan ke BKSDA Sumut untuk pelepasliaran.

G. Siboro, Kabid Teknis BBKSDA Sumut, mengatakan, paling utama penyelamatan satwa agar tak mati. Meski belum masuk satwa dilindungi, katanya, harus ada upaya penyelamatan agar tak punah.

Kepala Kantor BKP Kelas II Medan, Japar Sidik melihat burung yang berusaha diselundupkan. Foto: Ayat S Karokaro
Kepala Kantor BKP Kelas II Medan, Japar Sidik melihat burung yang berusaha diselundupkan. Foto: Ayat S Karokaro
Ada 15 jenis burung diamankan petugas Kantor Karantina Pertanian WIlayah II Medan. Foto: Ayat S Karokaro
Ada 15 jenis burung diamankan petugas Kantor Karantina Pertanian WIlayah II Medan. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,