Hiu Paus Ini Ditangkap Nelayan Ambon, Turis Rusia Tawarkan Duit Untuk Dibebaskan. Bagaimana Akhirnya?

Perairan Indonesia timur merupakan kawasan dengan potensi perikanan yang luar biasa. Banyak jenis ikan dan satwa laut disana, terutama ikan pelagis seperti tuna bernilai ekonomis yang ditangkap nelayan.

Tetapi nelayan terkadang juga menangkap satwa laut yang dilarang atau terancam keberadaannya di alam. Seperti dalam rekaman video nelayan di Ambon, Maluku yang menangkap hiu paus (Rhincodon typus) atau  whale shark

Video yang diunggah akun AJsoCal di Youtube ini ramai diperbincangkan dan disebar oleh netizen di berbagai sosial media, minggu kemarin.

Dalam video yang diunggah pada 8 Mei 2016 ini, nelayan di Ambon terlihat senang berhasil menangkap anakan hiu paus.

Dalam keterangan videonya, AJsoCal menjelaskan tangkapan itu menarik perhatian warga local yang jarang melihat hiu paus. “Kami lihat sendiri para nelayan ini menangkap hiu tersebut. Mereka girang banget, seperti menangkap sesuatu yang belum pernah ditangkap sebelumnya,” jelas AJsoCal.

Beberapa orang terlihat bahkan mempermainkan hiu yang terlihat diam di pinggir pantai, dengan menaiki punggungnya.

Screenshot video dari Youtube dari hiu paus yang ditangkap nelayan di Ambon, Maluku. Dua orang terlihat bermain di punggung hiu tersebut. Sumber : youtube
Screenshot video dari Youtube dari hiu paus yang ditangkap nelayan di Ambon, Maluku. Dua orang terlihat bermain di punggung hiu tersebut. Sumber : youtube

Kejadian itu, juga menarik perhatian seorang wisatawan asing dari Rusia. Orang tersebut yang kemungkinan datang ke Ambon untuk menyelam ini kemudian mendatangi kerumunan tersebut.

Setelah menyadari bahwa tangkap itu merupakan hiu paus yang berstatus konservasi rentan (vulnerable), wisatawan itu kemudian menawarkan uang sekitar Rp1 juta kepada nelayan untuk membebaskan.

Dengan dibantu seorang penerjemah,  akhirnya nelayan sepakat untuk membebaskan hiu paus malang yang terluka itu.

Tanggapan di Sosmed

Kejadian itu mendapat berbagai tanggapan netizen, baik yang sinis maupun yang mengapresiasi positif kepada wisatawan Rusia itu.

“No way!  Hiu paus itu satwa yang dilindungi oleh hukum di Indonesia. Kami akan memberitahukan ini ke pihak lokal,” kata Mahardika Rizqi Himawan berkomentar di Youtube.

Leaf Joe berkomentar sinis di unggahan video youtube itu. “Sadarlah.. Ini hanya sebuah penipuan! Hiu paus kecil malang ini akan segera tertangkap lagi dan tunggu sampai rombongan penyelam asing datang lagi. Saya memiliki pengalaman serupa di Bali tahun lalu . Ini adalah negara pembohong!”.

Sedangkan Faris Alfarizi berkomentar, “Untuk orang Indo sendiri, jangan reseh sama alam! Bule aja ramah, masa ga ditiru. Yang ditiru cuma yang gaya doang. Ga boleh itu. Jagalah lingkungan sebelum punah.

Sedangkan pengunjung lain malah mengapresiasi upaya penyelam Rusia membebaskan anakan hiu itu.

“Adakah yang tahu nama penyelam Rusia itu? Dia layak mendapat penghargaan!,” komentar akun Wild Me.

“Orang ini pahlawan. Hiu paus malang itu mungkin bingung. Senang kejadian itu berakhir bahagia,” komentar akun Kate Quattlebaum

“Kita harus menemukan nama orang Rusia itu, “ komentar akun grup Ocean Reality Channel yang ikut menyebarluaskan video itu melalui Facebook.

Satwa Dilindungi

Hiu paus  merupakan spesies terbesar hiu pemakan plankton. Hiu yang di Jawa dinamakan geger lintang (punggung berbintang) merupakan hiu dengan ukuran dewasa bisa mencapai 10 meter dan seberat 9 ton.

Meski berukuran besar, hiu paus diketahui jinak dan tidak berbahaya bagi manusia. Bahkan terkadang membiarkan para penyelam menungganginya, meski para konservasionis melarangnya.

Foto pengunjung yang naik ke punggung hiu paus di Facebook yang dikecam netizen. Sumber foto: Istimewa diambil dari akun Facebook
Foto pengunjung yang naik ke punggung hiu paus di Facebook yang dikecam netizen. Sumber foto: Istimewa diambil dari akun Facebook

Hiu yang dapat hidup sampai umur 70 tahun ini, merupakan  pengembara di samudera tropis dan lautan yang beriklim hangat. Kelompok hiu paus ini secara musiman terlihat Australia barat, di pantai selatan dan timur Afrika Selatan, Filipina; India; Indonesia; Honduras; Madagaskar; Meksiko; Mozambik; Tanzania; serta Zanzibar.

Di Indonesia, hampir setiap tahun diberitakan adanya hiu tutul yang terdampar di pantai atau terjerat jaring nelayan.

Badan konservasi dunia, IUCN pada tahun 2000 memeasukkan hiu paus dalam Daftar Merah untuk spesies Terancam dengan status rentan (Vulnerable), karena penangkapan dan perdagangan. Beberapa negara, termasuk Filipina, India, Taiwan, Maladewa dan Indonesia melarang penangkapan dan perdagangan

Indonesia sendiri menyatakan hiu paus dinyatakan sebagai satwa dilindungi berdasarkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18/Kepmen-KP/2013 tertanggal 20 Mei 2013, yang artinya segala bentuk eksploitasi terhadap hiu paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya telah dilarang secara hukum.

Tetapi, pemanfaatan potensi ekonominya masih berpeluang dikembangkan melalui kegiatan ekowisata, seperti yang dilakukan di Gorontalo. (baca : Wisata Hiu Paus di Gorontalo dan Kelestarian yang Harus Dijaga)

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,