Kasus Korporasi, Kapolri Larang Polisi Daerah Keluarkan SP3

Tampaknya kuping Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, mulai panas mendengar begitu banyak protes atas penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan 15 perusahaan oleh Polda Riau. Orang nomor satu di jajaran kepolisian yang baru lantik Juli itupun memutuskan, kepolisian di daerah tak boleh lagi mengeluarkan SP3 terkait kasus yang melibatkan perusahaan maupun korporasi.

Tito mengatakan, kasus karhutla terlebih melibatkan perusahaan cukup sensitif. Diapun memerintahkan kepada kepolisian di daerah baik Polda, Polres maupun Polsek tak boleh alias dilarang mengeluarkan SP3.

“Saya sudah membuat kebijakan, saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran kepolisian, Polda, Polres, Polsek, yang menangani kasus dugaan kebakaran hutan, pembakaran hutan oleh korporasi tak boleh mengeluarkan SP3,” katanya usai rapat bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Rabu (7/9/16) di Jakarta.

Kewenangan SP3, katanya, ada di Mabes Polri. Sebelum itu, gelar perkara juga di Mabes Polri.

Gelar perkara pun, kata Tito, akan dilakukan di depan tim gabungan Mabes Polri dari kewilayahan, Bareskrim, Propam, divisi hukum, dan bagian pengawasan umum. Bila perlu, katanya, dalam gelar perkara itu Mabes Polri akan mengundang tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Berikut mungkin masyarakat, pengamat yang merasa mengetahui tentang peristiwa itu,” katanya.

Dengan ada proses itu, dia berharap, SP3 korporasi yang terduga karhutla terbuka dan tak ada dugaan aneh-aneh.

“Ini kebijakan saya ke depan.”

Protes warga dan pegiat lingkungan soal SP3 di Riau. Foto: Lusia Arumingtyas
Protes warga dan pegiat lingkungan soal SP3 di Riau. Foto: Lusia Arumingtyas

Tantang LSM ajukan praperadilan

Soal SP3 ini, katanya, Mabes Polri juga sudah evaluasi dengan menurunkan tim ke Riau.

“SP3 terjadi Januari-Mei 2016, saya sendiri menjabat Juli 2016. Untuk itu saya evaluasi, sudah mengirimkan tim dari Propam dan Bareskrim menilai tentang SP3.”

Hasilnya, kata Tito, sudah disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, antara lain tak terdapat cukup bukti pembakar siapa, dan ada juga api masuk dari luar lahan perusahaan, dan lain-lain.

Meskipun begitu, katanya, karena SP3 merupakan produk hukum, sesuai ketentuan, hanya bisa dibuka kalau ada praperadilan.

Dia mengatakan, siapapun boleh mengajukan praperadilan.

“Pihak-pihak yang merasa dirugikan, rekan-rekan LSM mungkin? Kalau nanti ada yang diterima praperadilan, tentu kita bisa buka kembali kasus-kasus itu.”

Pada Selasa (6/9/16), Siti Nurbaya, Menteri LHK menyatakan tak enak hati mengajukan praperadilan karena sesama pemerintah.

“Rasanya kurang pas kalau sesama pemerintah praperadilan.  Tapi akan kami pertimbangkan. Ada pertimbangan sosiologis, dan keadilan bagi masyarakat. Ini akan kami diskusikan,” katanya.

SP3 menjadi perhatian masyarakat, katanya, karena soal karhutla sudah masalah nasional. “Rasanya belasan tahun sakiti hati rakyat.”

Segel yang dipasang KLHK dan dipaksa dicabut. Foto: KLHK
15 perusahaan perkebunan dan kehutanan di Riau yang terima SP3:

*PT Bina Duta Laksana (Pulpwood) = APP (Sinar Mas Forestry Affiliated)
*PT Ruas Utama Jaya (Pulpwood) = APP (Sinar Mas Forestry Affiliated)
*PT Perawang Sukses Perkasa Industri (Pulpwood) = APP (Sinar Mas Forestry Affiliated)
*PT Suntara Gajapati (Pulpwood) = APP (Sinar Mas Forestry Affiliated)
*PT Dexter Timber Perkasa (Pulpwood)
*PT Siak Raya Timber (Pulpwood) = APRIL affiliated (RGE)
*PT Sumatera Riang Lestari (Pulpwood) = APRIL affiliated (RGE)
*PT Bukit Raya Pelalawan (Pulpwood) = APRIL affiliated (RGE)
*PT Hutani Sola Lestari (Pulpwood) = APRIL affiliated (RGE)
*KUD Bina Jaya Langgam (Pulpwood) = APRIL JV (RGE)
*PT Rimba Lazuardi (Pulpwood) = APRIL affiliated (RGE)
*PT PAN United (Palm Oil)
*PT Parawira (Palm Oil)
*PT Alam Sari Lestari (Palm Oil)
*PT Riau Jaya Utama (Palm Oil)

Sumber: Greenpeace

Penyanderaan, Mabes Polri turunkan tim

Sementara soal kasus penyanderaan, Mabes Polri akan menurunkan tim untuk menyelidiki kasus ini lebih menyeluruh.

“Prinsip kita akan memeriksa menyeluruh, termasuk juga internal kepolisian di sana. Dari polres akan kita lakukan pemeriksaan, termasuk pihak-pihak lain,” ucap Tito.

Untuk kasus ini, Kapolri memerintahkan Kepala Devisi Propam Mabes Polri turun langsung ke Riau.

“Kita akan coba selidiki secara komprehensif, apa yang menyebabkan penyanderaan ini. Apakah penyanderaan memenuhi unsur pidana? Kalau ya, apa motifnya. Ini paling penting.”

Penyelidikan ini, sekaligus untuk mengetahui motif penyandera, apakah sekadar menghalang-halangi, atau ada hal lain. “Motif ini akan kita sampaikan, apapun hasilnya nanti.”

Setelah rapat dengan Kapolri, Siti Nurbaya mengatakan, mereka sudah membahas beberapa hal, seperti kasus penyanderaan, akan melangkah sesuai aturan hukum.

“Jangan ada asumsi-asumsi atau praduga-praduga beranalisis atau berwacana dari aparat di ruang publik. Itu akan membingungkan masyarakat. Jadi sesuai aturan hukum saja,” katanya

KLHK, katanya,  akan tindak lanjut penegakan hukum administrasi dan perdata sedang pidana jajaran Polri. “Sambil kami terus menerus konsultasi.”

Dalam kasus ini, tim penyidik KLHK disandera selama sekitar 10 jam kala melakukan pengumpulan data kasus karhutla di Rokan Hulu, Riau. Hari itu, mereka mengambil data-data sekaligus pemasangan plang segel kebun sawit yang terbakar.

Ketika akan pulang, kapal penyebrangan mereka dilepas ke tengah dan dihadang beberapa orang (kelompok massa). Para penyidik ini diminta turun dari mobil lalu dipaksa menghapus dokumen seperti foto-foto lokasi kebakaran kebun sawit dan hutan. Plang segel pun dicabut.

Selang beberapa hari, dari perusahaan yang disebut-sebut diduga terlibat, PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL), membantah ada di balik aksi penyanderaan. Namun, perusahaan mengaku kalau mereka yang mengelola atau menanami sawit lahan warga. Kata perusahaan, mereka menjadi ‘bapak angkat’ dengan sistem bagi hasil.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,