Sidang Gugatan Karhutla Batal Mediasi, Berikut Tuntutan Warga Kalteng

Sidang perdana gugatan warga Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait kebakaran hutan dan lahan digelar di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa (6/9/16).

Dalam sidang dipimpin Majelis Hakim Kuswanto dan anggota Andi Hendrawan serta Agus Mukson ini beberapa tergugat tak hadir, yakni, Presiden, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Gubernur dan DPRD Kalteng. Hanya hadir perwakilan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pertanian.

Sidang perdana semula mengagendakan mediasi antara penggugat dengan tergugat tetapi berubah hanya memeriksa berkas dan kelengkapan pengacara penguggat dan tergugat.

“Tergugat tak menghargai proses persidangan. Dari sisi geografis Gubernur dan DPRD, paling dekat,” kata pengacara warga, Muhnur Satyahaprabu.

Koordinator Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalteng Aryo Nugroho Waluyo kecewa atas ketidakhadiran sebagian tergugat. “Mereka tak menghargai konsitusi. Pemberitahuan sudah jauh-jauh hari.”

Dalam gugatan ini, GAAs Kalteng menuntut beberapa pejabat negara menghentikan operasi perusahaan dengan konsesi terbakar. Juga mengevaluasi perizinan untuk pencegahan dan penindakan kebakaran hutan dan lahan di Kalteng.

“Para tergugat harus mengumumkan kepada publik terkait lahan perusahaan terbakar. Dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan dari perusahaan-perusahaan juga harus diumumkan. Juga dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan pemegang izin kehutanan,” katanya.

Karhutla Kalteng 2015. Gambar dari Film,” Siapakah yang Bersalah, Masyarakat Atau? karya GAAS.

Mereka juga menuntut pemerintah meninjau ulang dan merevisi berbagai perizinan usaha pengelolaan hutan baik sudah maupun belum terbakar terbakar di Kalteng.

Selain itu, pemerintah dituntut harus menegakkan hukum lingkungan, perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan itu. Membuat roadmap pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban karhutla serta pemulihan lingkungan.

GAAs mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Ini penting bagi pencegahan dan penanggulangan karhutla melibatkan peran masyarakat.”

Peraturan itu, katanya,  antara lain tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,  tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan baku mutu lingkungan.

Begitu juga soal, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup berkaitan dengan karhutla, instrumen ekonomi lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup. Juga tata cara penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,  serta tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup.

“Para tergugat harus meminta maaf  kepada masyarakat Kalteng di media cetak, terbuka kepada seluruh masyarakat.”

Pada 16 Agustus lalu, GAAs Kalteng mengajukan gugatan warga atau citizen law suit kepada pemerintah atas peristiwa karhutla 2015. Mereka menggugat Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur dan DPRD Kalteng.

Arie Rompas, Direktur Eksekutif Walhi Kalteng juga menyesalkan para tergugat tak hadir terlebih gubernur dan DPRD yang berada di Kalteng.

“Ini bentuk ketidakpedulian terhadap warga negara dan tak menghargai proses sidang. Padahal asap sangat berpengaruh pada semua sendi kehidupan terutama kesehatan dan keselamatan serta pendidikan warga,” katanya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , ,