Jatam: Butuh Tiga Tahun untuk Dapatkan Data Tambang di Kutai Kartanegara

Lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, merupakan mandat nasional yang harus dipatuhi semua badan publik. Namun, persoalan keterbukaan informasi ini masih menjadi persoalan serius yang diperjuangkan.

Kondisi ini yang diungkapkan Pradarma Rupang, Dinamisator Jatam (Jaringan Advokasi Tambang) Kaltim, saat menceritakan perjalanan panjang Jatam Kaltim memperoleh informasi izin usaha pertambangan (IUP) batubara se-Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (8/09/2016). “Butuh waktu hampir tiga tahun untuk Jatam mendapat data IUP batubara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.”

Jatam Kaltim mendapat surat dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara bertanggal 30 Agustus 2016. Surat yang ditujukan kepada Divisi Hukum dan Advokasi Jatam itu, mengundang Jatam secara resmi untuk datang mengambil dokumen yang diminta. Dalam surat itu disampaikan dokumen akan diberikan 6 September 2016 pukul 10.00. “Jika kami tidak mengambil sampai waktu yang ditentukan, dokumen akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” terang Rupang.

Tambang yang berada dekat permukiman warga memberikan dampak yang tidak baik pada kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Foto: Jatam Kaltim
Tambang yang berada dekat permukiman warga memberikan dampak yang tidak baik pada kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Foto: Jatam Kaltim

Perjuangan panjang

Jatam Kaltim mengajukan permohonan informasi publik terhadap Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sejak 17 Desember 2013. Dokumen yang diminta meliputi Rencana Kerja SKPD Pertambangan tahun anggaran 2012, Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Pertambangan TA 2012, Surat Keputusan IUP se-Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Laporan Pemantauan Ketaatan Internal Perusahaan Pertambangan tahun 2011.

2 Januari 2014, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara mengirimkan surat penolakan untuk memberikan informasi yang diminta oleh Jatam Kaltim. Pada 22 Januari, Jatam Kaltim mengajukan keberatan atas jawaban yang diberikan oleh Distemben Kukar. Keberatan ini ditanggapi oleh Distamben Kukar dalam bentuk pertemuan mediasi dan klarifikasi atas permintaan data dan informasi pada 28 Februari 2014.  Dalam kesempatan itu data dan informasi yang diminta oleh Jatam Kaltim diberikan, kecuali SK IUP Batubara se-Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sengketa informasi kemudian diajukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kaltim oleh Jatam pada 17 Maret 2014. Dan 16 April 2015 KIP mengabulkan permohonan informasi itu dengan putusan Nomor: 0003/REG-PSI/III/2014. Putusan tersebut ditanggapi dengan pengajuan keberatan oleh Distamben Kukar pada tanggal 18 Mei 2015.  Pada 11 Agustus 2015, PTUN Samarinda justru memberi keputusan yang menguatkan putusan dari KIP Provinsi Kaltim.

Dengan menggandeng puluhan pengacara, Distamben dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengajukan kasasi atas putusan PTUN Samarinda. Hingga kemudian 16 Februari 2016, Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Putusan Nomor : 614 K/TUN/2015.

Lubang bekas tambang milik PT. Multi Harapan Utama di Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang merenggut korban nyawa pada Desember 2015 lalu. Foto: Sugeng Raharjo/Gerakan Kukar Menggugat (GKM)

Keputusan ini ditindaklanjuti oleh Jatam Kaltim yang meminta pelaksanaan putusan itu pada tanggal 9 Mei 2016. PTUN Samarinda kemudian menyatakan bahwa putusan Komisi Informasi Nomor 0003/REG/PSI/III/2014 tanggal 16 April 2015 tersebut dapat di laksanakan pada tanggal 16 Mei 2016.

Namun, Distamben Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan perlawanan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui PTUN Samarinda pada 16 Mei 2016. PTUN Samarinda kemudian mengirimkan berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). Nomor : 17/G/2015/PTUN-SMD pada 19 Juli 2016.

Jatam Kaltim kemudian mengajukan Anmaning dan pelaksanaan eksekusi putusan pada 15 Agustus 2016. Akhirnya, 30 Agustus 2016, Distamben Kabupaten Kutai Kartanegara mengirimkan surat pemberitahuan untuk penyerahan dokumen IUP kepada Jatam Kaltim.

Hamid Budiman, Kepala Distamben Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam surat tersebut menuliskan perihal surat berupa penyerahan dokumen perizinan pertambangan batubara. “Mengabulkan permohonan dan putusan Komisi Informasi 16 April 2015 dapat dilaksanakan.”

“Menindaklanjuti surat yang ditandatangani oleh Kepala Distamben Kabupaten Kutai Kartanegara Hamid Budiman tersebut, 6 September 2016, kami datang untuk mengambil dokumen yang kami minta tersebut,” terang Rupang.

Rupang berharap, kasus sengketa informasi antara Jatam Kaltim dengan Distamben Kabupaten Kukar bisa menjadi pembelajaran bagi badan publik lainnya di Kalimantan Timur.

“Tidak perlu mengulur waktu dengan berbagai cara untuk menyerahkan dokumen yang sudah dinyatakan sebagai dokumen publik. Sikap ini menjadi presenden buruk terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Surat penyerahan dokumen perizinan pertambangan batubara. Foto: Jatam Kaltim
Surat penyerahan dokumen perizinan pertambangan batubara. Foto: Jatam Kaltim
Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,