Baru Lepas dari Sanksi RSPO, Laporan Greenpeace Perlihatkan IOI Masih Terlibat Deforestasi

“Panel pengaduan sudah yakin bahwa IOI telah memenuhi ketentuan sesuai suratnya tertanggal 14 Maret 2016……. Pencabutan suspensi sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) akan efektif dari 8 Agustus 2016.” Begitu kutipan surat RSPO pada 5 Agustus 2016. Surat elektronik ini mengabarkan perkembangan penangguhan sementara keanggotaan IOI sejak April 2016.

Kala itu, IOI berkasus atas laporan dari Aidenvironment terhadap beberapa anak usahanya, seperti PT Sukses Karya Sawit (SKS), PT Berkat Nabati Sawit (BNS), PT Bumi Sawit Sejahtera (BSS), anak usaha PT Sawit Nabati Agro (SNA), IOI Group.

Setelah itu, IOI mengumumkan lagi “Kebijakan Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan.” Kebijakan berkelanjutan IOI serupa, sudah ada sejak Desember 2014, yang berlaku bagi pemasok pihak ketiga.

Baru sekitar sebulanan, Selasa (27/9/16), Greenpeace Internasional merilis laporan berisi anak-anak usaha dan pemasok IOI yang masih terlibat dalam deforestasi, kebakaran hutan sampai konflik dengan masyarakat di Indonesia.

Hampir semua perusahaan-perusahaan dalam laporan Greenpeace ini anggota RSPO, kecuali Lembaga Tabungan Haji (Th Plantations) dan Korindo Group. Organisasi lingkungan inipun mempertanyakan peran RSPO dalam menghentikan penghancuran hutan Indonesia. Bagi Greenpeace, fakta ini jadi pengingat jelas bahwa keanggotaan RSPO bukan jaminan praktik sawit keberlanjutan.

IOI,  salah satu pedagang minyak sawit terkemuka di pasar internasional yang menjual minyak sawit dan produk turunan ke seluruh dunia. IOI Loders Croklaan, anak usaha bisnis hilir mereka.

Sekitar sepertiga minyak sawit IOI Loders Croklaan dari pabrik pengolah mereka di Indonesia dan Malaysia pada 2015. Pasokan sawit terbesar dari 800 pabrik pengolah dari pemasok melalui pedagang minyak sawit lain.

Greenpeace menganalisis data pasokan dari kebun IOI, peta konsesi yang tersedia dan dapat diakses seperti platform online Greenpeace ‘Kepo Hutan’, peringatan deforestasi, data titik kebakaran NASA, sampai laporan publik dan laporan komplain resmi RSPO.

Hasil analisis memperlihatkan, IOI Group terus membeli minyak sawit dari pemasok (pihak ketiga) yang masih terlibat kerusakan lingkungan maupun pelanggaran hak asasi manusia.

Temuan itu antara lain, pembukaan hutan, termasuk hutan primer di Papua dan Kalimantan, pengembangan di lahan gambut, dan kebakaran tak terkendali dan terbukti sengaja pakai api buat buka lahan. Juga eksploitasi pekerja, termasuk tuduhan mempekerjakan anak-

anak, pelanggaran hak asasi manusia, dan penggunaan kekuatan berlebihan maupun aparat keamanan negara. Lalu, konflik dengan masyarakat karena mengembangkan lahan tanpa persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.

Menurut data pasokan IOI yang baru diterbitkan, minyak sawit dari kelompok-kelompok ini diekspor ke Eropa dan Amerika Utara antara triwulan II-2015 dan triwulan I-2016.

Laporan Greenpeace ini memperlihatkan, kasus per kasus di masing-masing grup perusahaan. Ada Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Group. Perusahaan sawit punya empat kebun usia panen di Sumatera dan Kalimantan Barat. Ia mulai tanam dua kebun di Papua Barat (PT Permata Putera Mandiri dan PT Putera Manunggal Perkasa) dan Sumatera Selatan (PT Galempa Sejahtera Bersama).

Ada lagi konsesi ketiga, belum dikembangkan di Papua, PT Pusaka Agro Makmur.

IOI membeli minyak sawit atau minyak inti sawit dari pabrik ANJ di Sumatera melalui Wilmar, AAA/Apical, GAR, dan Musim Mas.

Pelanggaran yang ditemukan, melakukan penghancuran hutan primer di Papua oleh PT Permata Putera Mandiri dan PT Putera Manunggal Perkasa, di Papua Barat. Juga konflik lahan dengan masyarakat karena tak ada persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan atau Free prior and informed consent (FPIC).

Pembukaan hutan alam pada konsesi ANJ di Papua Barat, pada Agustus 2016. Foto: Yayasan Pusaka
Pembukaan hutan alam pada konsesi ANJ di Papua Barat, pada Agustus 2016. Foto: Yayasan Pusaka

Dalam respon kepada Greenpeace, ANJ bilang tanpa senjaga menebang hutan alam dan sudah menetapkan moratorium mandiri sampai penelitian lebih rinci. Perusahaan sedang studi lansekap rinci di Papua Barat, buat mengidentifikasi gambut. Soal pembebasan lahan dengan masyarakat perusahaan tak mengaku tak penuhi standar FPIC.

Para pedagang, seperti Golden Agri-Resources, Wilmar dan Musim Mas menyatakan, telah berhenti berdagang dengan ANJ sejak 2015.

Kasus lain pada PT Eagle High Plantations Tbk. Perusahaan berbasis di Jakarta ini anak usaha Grup Rajawali. Temuan pelanggaran atas kebijakan IOI, seperti dari satelit menunjukkan hutan hilang (deforestasi) awal 2015 pada konsesi PT Arrtu Energie Resources (Kalimantan Barat) dan PT Varia Mitra Andalan, Papua Barat.

Kemudian, terjadi pengembangan di lahan gambut dan kebakaran lahan meluas di PT Arrtu Energie Resources, di Kalbar. “Juga penggunaan kekuatan berlebihan, aparat keamanan negara dan pekerja anak di PT Tandan Sawita Papua, Papua,” kata Octyanto Bagus Indra Kusuma, Pengkampanye Hutan Greenpeace Indonesia kala rilis laporan di Jakarta, Selasa (27/9/16).

Pemasok lain IOI, Indofood (Salim) Group. Terjadi pembukaan hutan pada 2013- 2014, termasuk 1.000 hektar hutan primer, satelit menunjukkan pembukaan hutan aktif berlanjut sampai 2016 di Isuy Makmur (Kedang Makmur), Kalimantan Timur. Di situ juga diduga terjadi pembukaan lahan gambut dan kebakaran selama 2014 dan 2015.

Pada konsesi PT Lonsum, Sumatera Utara, terjadi penggunaan buruh anak, pembayaran di bawah upah minimum dan pelanggaran standar kesehatan dan keselamatan.

Kala menyampaikan temuan ini, Indofood tak menjawab  Greenpeace. Sedang IOI bilang, Indofood sudah dilaporkan dalam daftar komplain pemasok ketiga yang diawasi departemen keberlanjutan mereka.

Pemasok lain, Korindo Group. Beberapa anak usaha perusahaan yang beroperasi di Papua ini, melakukan deforestasi 50.000 hektar hutan primer dan sekunder. Konsesi mereka di Papua, juga pakai api buat buka lahan.

Kepada Greenpeace,  perusahaan ini membantah melakukan deforestasi karena sudah bekerja sesuai aturan pemerintah. Perusahaan juga bilang, tak membakar lahan walau pada konsesi mereka ditemukan terbakar rapi pada tumpukan kayu-kayu kecil rapi di tepian (stacking).

IOI menghentikan sementara pembelian dari Korindo. Dua pedagang, Wilmar dan Musim Mas,  masing-masing menangguhkan pembelian dari Korindo pada Juni dan Juli 2016.

Kasus lain, Goodhope Asia Holdings Ltd. Perusahaan yang didirikan di Singapura dengan mayoritas saham Carson Cumberbatch Ltd Goodhope ini punya 15 anak usaha perkebunan sawit di Indonesia. Ia tersebar di beberapa daerah seperti Kalbar, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Papua seluas 132.463 hektar.

Temuan Greenpeace, pelanggaran karena membuka hutan primer di Papua oleh PT Nabire Baru dan PT Sariwana Adi Perkasa. Pada Nabire Baru juga terjadi bangun kebun di lahan gambut dan pengambilalihan tanah adat tanpa FPIC serta menghadapi perlawanan masyarakat dengan aparat keamanan negara.

Ada lagi, Lembaga Tabung Haji (TH Plantation) juga melanggar komitmen berkelanjutan IOI. TH Plantations adalah unit perkebunan Lembaga Tabung Haji, Dana Haji Malaysia. Ia badan investasi milik pemerintah yang memfasilitasi rakyat Malaysia menabung untuk ibadah haji.

Para pemasok yang masih terlibat kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM. SUmber: laporan Greenpeace
Para pemasok yang masih terlibat kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM. SUmber: laporan Greenpeace

Dalam konsesi PT Persada Kencana Prima, di Kalimantan Utara—tempat Tabung Haji berinvestasi—dari satelit menunjukkan pembukaan hutan dari awal 2015.  Pada konsesi sama juga terjadi pembukaan lahan gambut dalam di lansekap prioritas.

“Tabungan buat haji, tetapi diinvestasikan ke kebun sawit yang operasi justru merusak,” ucap  Yuyun Indardi, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia.

IOI Loders Croklaan, katanya,  membeli minyak sawit dan minyak inti sawit dari konsesi TH Plantations di Indonesia dan Malaysia, untuk kilang di Amerika Serikat, Belanda dan Malaysia.  IOI membeli produk baik langsung maupun tak langsung lewat Wilmar.

Yuyun mengatakan, Greenpeace mendesak agar IOI dan pemasok menilai kawasan yang berkarbon tinggi dan bernilai konservasi tinggi dan melakukan perencanaan pengelolaan gambut.

“Kami ingin IOI petakan semua pemain, dalam satu lansekap dan bisa bekerja sama dengan pemain lain buat selamatkan dan lindungi gambut,” ujar dia.

Pada konsesi-konsesi yang rata-rata terjadi konflik sosial dengan masyarakat lokal maupun adat, katanya, Greenpeace menuntut perusahaan menerapkan pola-pola kemitraan adil. Termasuk juga, katanya, publikasi peta konsesi. “Transparansi penting agar masyarakat bisa lihat, dari siapa dan ke mana pasokan sawit, hulu ke hilir,” katanya.

Greenpeace juga mendesak perusahaan dan pedagang rajin memonitor para pemasok hingga jelas dan tahu mana yang baik dan buruk. “Juga audit independen dan selesaikan konflik.”

“Kalau ada yang belum sesuai komitmen, mestinya tunda pembelian atau kontrak,” ucap Yuyun.

“Kita akan menekan mereka untuk implementasi di lapangan,” ucap Bagus.

Yuyun dan Bagus berharap, dengan temuan Greenpeace ini bisa mendorong IOI berubah, benar-benar mengimplementasikan kebijakan sawit berkelanjutan mereka.

Harapan lain, RSPO bergerak cepat menindaklanjuti laporan-laporan atau komplain yang sudah diajukan, seperti dari Yayasan Pusaka mengadukan PT Nabire Baru, di Papua.

“Kasus-kasus lain sudah komplain juga. Dengan ini disajikan ke publik, kita lihat ini bisa jadi pendorong kepada RSPO buat respon komplain-komplain organisasi yang tampak belum ditangani RSPO,” kata Yuyun.

Protes warga pada PT Nabire Baru di Papua. Foto: Yayasan Pusaka
Protes warga pada PT Nabire Baru di Papua. Foto: Yayasan Pusaka

Pada Agustus lain, katanya, Greenpeace, juga melayangkan surat kepada RSPO mempertanyakan pencabutan suspensi IOI yang begitu cepat tetapi belum mendapat respon.

“Mestinya pencabutan suspen berdasarkan perbaikan atas subyek yang komplainkan ,” katanya.

Menurut Bagus, waktu antara pemberian suspensi pada April dan pencabutan sanksi IOI Agustus, terlalu pendek. “Gak cukup banged, singkat buat nilai.”

Setuju perbaikan

IOI menanggapi laporan Greenpeace. Lee Yeow Chor, Chief Executive Officer IOI Corporation Berhad melalui surat elekstronik mengatakan, IOI Group membenarkan laporan Greenpeace.

Perusahaan, katanya, setuju memonitoring pemasok-pemasok ini, memaksa, dan memverifikasi kebijakan nol deforestasi maupun tak buka lahan gambut.

“Ini jelas, walau banyak capaian dari beberapa perusahaan soal kebijakan no deforestasi, tak pengembangan di gambut dan tak ada eksploitasi, kolaborasi industri secara luas sangat diperlukan,” katanya.

IOI, ucap Lee, menerima penuh ini sebagai tanggung jawab mereka sebagai produsen, dan pedagang minyak sawit. Perusahaan, katanya, menerima tantangan Greenpeace untuk menggunakan suara dan pengaruh dalam mencapai hasil baik bagi IOI dan sesuai keinginan Greenpeace.

“Untuk itu, hari ini kami mengajak semua pemain dalam industri bersama dan mencapai kesepakatan tentang solusi agar pasokan salah satu produk yang paling banyak digunakan di dunia ini benar-benar berkelanjutan,” katanya.

IOI juga meminta Greenpeace menggunakan pengaruhnya untuk mendorong yang lain ambil bagian dan sekaligus ikut berpartisipasi bersama organisasi-organisasi lain.  “IOI siap menjadi tuan rumah pertemuan dari usaha memproduksi minyak sawit besar, dan meminta Greenpeace bergabung dengan kami dalam usaha ini,” ujar dia.

Perusahaan, katanya, siap berkomitmen, beraksi pada berbagai tuntutan Greenpeace sebagai bagian dari implementasi kebijakan keberlanjutan yang mereka umumkan Agustus tahun ini.

“Kami menerima bahwa selalu ada lagi yang bisa kita lakukan sebagai sebuah perusahaan. Kami segera menerbitkan update untuk para pemangku kepentingan kami tentang detil kemajuan yang telah dibuat.”

Secara terpisah, Tiur Rumondang, Direktur Eksekutif RSPO Indonesia mengatakan, RSPO punya sistem pengaduan bagi anggota yang melanggar. RSPO berjanji temuan laporan ini akan ditindaklanjuti.

Jika ada indikasi, terbukti RSPO akan lakukan complains panel, terdiri dari multistakeholder, ada perbankan, ritel, perusahaan dan lain-lain. “Kami (RSPO) hanya sebatas sekretariat. Mereka yang akan memberikan sanksi terhadap anggota RSPO yang melanggar,” katanya.

Tiur menceritakan, IOI awal 2016 pernah mendapatkan sanksi penangguhan keanggotaan sementara. “Itu sudah dicabut kembali.”

Pencabutan sanksi itu, katanya, melalui proses investigasi, diskusi dengan perusahaan dan disepakati untuk perbaikan-perbaikan beberapa sektor dan membuat rencana aksi.

Rencana aksi ini, katanya, akan dimonitoring dan tim independen untuk cek ke lapangan sejauh mana mereka melakukan perbaikan.

Resume Bahasa Indonesia Laporan Greenpeace

Laporan Greenpeace penuh bisa dilihat di sini

Peta pemasok IOI yang jadi studi kasus dalam laporan Greenpeace. Sumber: Laporan Greenpeace
Peta pemasok IOI yang jadi studi kasus dalam laporan Greenpeace. Sumber: Laporan Greenpeace
Kebakaran di lahan PT Berkat Cipta Abadi (Korindo Group) pada 26 March 2013. Terlihat yang terbakar itu pada stacking. ©Ardiles Rante/Greenpeace
Kebakaran di lahan PT Berkat Cipta Abadi (Korindo Group) pada 26 March 2013. Terlihat yang terbakar itu pada stacking. ©Ardiles Rante/Greenpeace
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , ,