Heran Kasus Tambang PT MMP Berlarut-larut, Menteri Susi akan Lapor Presiden

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berjanji membawa hasil pertemuan dengan warga Pulau Bangka, Minahasa Utara, Sulawesi Utara,  kepada Presiden Joko Widodo. Dia berjanji segera membantu penyelesaian kasus perusahaan tambang, PT Mikgro Metal Perdana (MMP), yang sudah kalah berkali-kali di pengadilan tetapi tetap beroperasi dan izin belum dicabut pemerintah.

Susi mengatakan, persoalan tambang Bangka, tak seharusnya berlarut-larut hingga sekarang. “Saya akan buat summary pertemuan ini dan ajukan langsung kepada Presiden. Saya akan meminta persoalan ini segera diselesaikan,” katanya di hadapan warga Bangka dan wartawan di Jakarta, pekan lalu.

Mengingat persoalan tak kunjung selesai, katanya, perlu campur tangan Presiden. Apalagi, jika merujuk keputusan Mahkamah Agung sudah membatalkan izin usaha pertambangan MMP, seharusnya di Pulau Bangka, bersih dari pertambangan.

“Kita tak bisa mengabaikan keputusan MA. Ini harusnya sudah selesai,” katanya.

RTRW Bangka bukan buat tambang

Susi mengatakan, jika melihat rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Bangka, peruntukan jelas bukan pertambangan melainkan untuk pariwisata, perikanan dan kelautan. Jika ada pertambangan, katanya, jelas harus diusut tuntas.

“Persoalan Bangka sudah sejak 2008, hingga sekarang belum selesai. Ada apa ini?”

Kala Bangka buat pertambangan, kawasan akan mengalami degradasi karena ada perubahan tata ruang yang bisa mengancam lingkungan sekitar.

“Bangka ini menjadi percontohan untuk Indonesia sekarang. Jelas RTRW untuk pariwisata dan perikanan. Karena kepentingan daerah, jadilah diubah. Sekarang tren daerah seperti itu,” katanya.

Berkaitan dengan aktivitas tambang Bangka, Susi sama sekali tak tahu. Meskipun, pulau kecil ini pengelolaan ada di bawah tanggung KKP.

“Itu artinya, untuk kegiatan apapun di pulau kecil, harus mendapat izin lokasi dari KKP. Izin lokasi adalah izin prinsip untuk bisa mendapatkan uji Amdal bagi siapapun yang akan membuat usaha,” ucap Susi.

Izin lokasi, katanya, berkaitan dengan tata ruang Pulau Bangka. Dengan izin lokasi, seharusnya proyek pembangunan apapun tak akan menabrak aturan.

“Itu prinsip dasar dari izin lokasi. Kalau izin lokasi keluar dan Amdal menyatakan tak boleh, ya tidak ada pembangunan. Jadi tak menabrak aturan. Jika izin lokasi tak keluar dan masih ada pembangunan proyek, itu harus dipertanyakan!” katanya.

Aat berat PT MMP terus bekerja di Pulau Bangka. Foto diambil April 2016. Foto: dari Facebook Save Bangka Island
Aat berat PT MMP terus bekerja di Pulau Bangka. Foto diambil April 2016. Foto: dari Facebook Save Bangka Island

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, KKP tak pernah mengeluarkan izin lokasi untuk usaha pertambangan di Pulau Bangka. Jika tak ada izin lokasi, katanya, seharusnya tak ada izin menambang.

“Ini harus dipertanyakan. Karena Bangka itu status pulau kecil, izin lokasi ada di tangan kami, KKP. Jika tak ada izin lokasi, kenapa bisa ada usaha pertambangan.”

Salahi aturan

Direktur Yayasan Nurani Minahasa, Jull Takaliuang, Bangka sebenarnya pulau kecil di Indonesia sesuai UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Sesuai UU, katanya, Bangka seharusnya sebagai kawasan konservasi, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan. Juga usaha perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, dan atau pertahanan dan keamanan negara.

Dampak salahi peruntukkan, katanya, dampak terlihat saat ini sangat tak baik bagi masyarakat sekitar. Salah satu, mulai ada penggundulan hutan dan penimbunan mangrove serta sungai di area MMP.

Meski belum ke seluruh pulau, ujar Jull, sudah membuat masyarakat resah.  Padahal, katanya, sekitar perairan sekitar Bangka itu favorit penyelam dunia. “Potensi alam juga terancam kalau Bangka mengalami kerusakan,’’ ujar dia.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,