Membangun Kepedulian Terhadap Lingkungan Hidup dan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah

Keberadaan lahan gambut dunia semakin dirasakan peran pentingnya terutama dalam menyimpan lebih dari 30% karbon terrestrial, memainkan peran penting dalam siklus hidrologi, serta memelihara keanekaragaman hayati. Luas lahan gambut dunia yang berkisar 38 juta ha terdapat lebih 50% berada di Indonesia.

Lahan gambut di Indonesia diperkirakan seluas 25.6 juta ha, tersebar di Sumatera 8.9 juta ha (34.8%), Kalimantan 5.8 juta ha (22.7%) dan Papua 10.9 juta ha (42.6%). Di wilayah Sumatera, sebagian besar gambut berada di pantai Timur, sedangkan di Kalimantan ada di Provinsi Kalimantan Barat, Tengah dan Selatan (Driessen et al, 1974, dalam Setiadi, 1995).

Hasil studi Puslitanak (2005), bahwa luas lahan gambut di Kalimantan Tengah mencapai 3.01 juta ha atau 52.2% dari seluruh luasan gambut di Kalimantan. Gambut di Kalimantan Tengah tersebut 1/3 nya merupakan gambut tebal (ketebalan ≥3 meter).

Berdasarkan tipe kedalaman, estimasi distribusi lahan gambut di Kalimantan Tengah meliputi: sangat dangkal/sangat tipis mencapai 75,990 ha (3%); sedangkal/tipis mencapai 958,486 ha (32%); sedang mencapai 462,399 ha (15%); dalam/tebal mencapai 574,978 ha (19%); sangat dalam/sangat tebal mencapai 661,093 ha (22%) dan dalam sekali/tebal sekali mencapai 277,694 ha (9%).

Deposit karbon (C) yang terkandung dalam lahan gambut di Kalimantan Tengah diperkirakan sebesar 6.35 giga ton (GT) atau setara karbon hasil pembakaran bahan bakar minyak di Amerika Serikat selama satu tahun. Jumlah ini merupakan deposit terbesar di Pulau Kalimantan, yaitu sekitar 56.34% dari deposit karbon di lahan gambut Kalimantan.

Dari deposit karbon tersebut, diperkirakan deposit terbesar terdapat di Kabupaten Pulang Pisau (2.7 giga ton), Kabupaten Katingan (1.5 giga ton), Kabupaten Kapuas (1.1 giga ton), dan selebihnya di kabupaten-kabupaten lainnya.

Masalah lingkungan yang di hadapi saat ini pada dasarnya adalah masalah ekologi manusia. Masalah itu timbul karena perubahan lingkungan yang menyebabkan lingkungan itu kurang sesuai lagi untuk mendukung kehidupan manusia. Jika hal ini tidak segera diatasi pada akhirnya berdampak kepada terganggunya kesejahteraan manusia.

Oleh sebab itu, menanamkan kepedulian lingkungan sejak usia muda sangat penting. Karena hal ini berpengaruh dalam membangun disiplin diri dalam hal menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Mengingat pentingnya lahan gambut di Kalteng, baik secara ekonomis maupun ekologis, maka pengelolaan dan pemanfaatannya harus dilakukan hati-hati dan mendapat manfaat secara optimal, dengan tetap mempertahankan fungsi ekologisnya.

Akhir-akhir ini daerah di Kalimantan Tengah mengalami sebuah permasalahan yang sangat memprihatinkan terhadap lingkungan hidup. Permasalahan yang ada di Kalimantan Tengah yaitu pembakaran lahan yang menyebabkan terbakarnya sebagian hutan di Kalimantan Tengah. Karena banyaknya penebangan hutan untuk membuka lahan perkebunan dan membakar lahan yang sudah ditebang.

Akibat dari pembakaran itu, hutan pun banyak ikut terbakar. Karena kebanyakan lahan di daerah Kalimantan Tengah adalah lahan gambut. Saat mengering, gambut mudah terbakar dan menimbulkan asap tebal dan hitam. Jika sudah terlanjur terbakar, api di lahan gambut jadi sulit dipadamkan karena lahan gambut akan sangat kering sampai kedalam tertentu.

Api di lahan gambut sulit dipadamkan sehingga bisa berlangsung selama berbulan-bulan. Biasanya api baru bisa mati total setelah adanya hujan intensif.

Lahan gambut sisa terbakar tahun 2015 di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Foto: Ridzki R. Sigit
Lahan gambut sisa terbakar tahun 2015 di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Foto: Ridzki R. Sigit

Dampak negatif dari kebakaran hutan yaitu penurunan keanekaragaman hayati, habitat rusak, terganggunya keseimbangan biologi, gangguan asap, gelapnya udara yang bisa menimbulkan kecelakaan kendaraan yang sedang beraktivitas dan terganggunya kesehatan seperti sesak napas serta yang lebih parahnya lagi adalah Infeksi Saluran Pernapasan [ISPA] yang dapat menyebabkan kematian.

Menurut Metarius (2005), pemanfaatan lahan gambut secara bijaksana dan berkelanjutan merupakan upaya untuk tetap mempertahankan potensi kekayaan alami ekosistem, serta memanfaatkanya secara berkelanjutan agar dapat diperoleh manfaat tidak hanya untuk masa kini namun juga pada masa mendatang.

Selama ini dan pasti akan terus berlangsung bahwa lahan gambut akan dimanfaatkan secara beragam oleh pemangku kepentingan, sehingga berakibat pada beberapa tempat memicu rusaknya sumber daya ekosistem hayati.

Pengalaman menunjukkan bahwa pengelolaan lahan gambut yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, khususnya masyarakat lokal akan lebih memberikan kepastian keberlanjutan pengelolaan dibandingkan dengan kegiatan serupa yang dilakukan tanpa peran masyarakat lokal. Melibatkan masyarakat melalui pola program pemberdayaan harus juga disesuaikan dengan dengan kondisi masyarakat setempat dan menghargai pemanfaatan secara tradisional.

Dalam kasus terjadi kerusakan yang sangat drastis pada lahan gambut maka pemberdayaan masyarakat yang memungkinkan dan memiliki peluang untuk dikembangkan adalah mengajak masyarakat kembali kepada pola tradisionil yaitu melakukan usaha penanaman kembali jenis-jenis tanaman yang sudah sangat familiar bagi masyarakat Kalimantan Tengah dan disesuaikan dengan kondisi setempat serta arah kebijakan pembangunan khususnya pada bidang perkebunan dan atau pertanian.

Gambut sangat perlu untuk dicermati, karena disamping untuk melakukan upaya rehabilitasi kembali kawasan-kawasan yang telah rusak juga diharapkan akan berdampak pada penurunan terhadap ancaman bahaya kebakaran hutan dan lahan.  Karena itu kepedulian pemerintah dan masyarakat sangatlah penting untuk menjaga dan melindungi kelestarian hutan.

Upaya agar kelestarian hutan tetap terjaga yaitu tidak ada penebangan hutan secara liar, pembukaan lahan tanpa melihat keseimbangan hutan dan ekosistem. Kegagalan-kegagalan yang terus berulang sudah seharusnya menjadi pembelajaran pemerintah untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam hutan yang ada di Kalimantan Tengah.

Pemerintah seharusnya melihat peran penting serta melibatkan masyarakat adat sebagai bagian dari upaya pencegahan dari kerusakan lahan gambut dan hutan, seperti kebakaran hutan. Karena melindungi wilayah adat [hutan adat] merupakan tanggung jawab masyarakat untuk menjaga tradisi dalam mempraktekkan pengetahuan lokal dari leluhur. Peran tersebut akan efektif dan berkelanjutan jika hak-hak masyarakat atas wilayah adatnya diakui dan dilindungi.

Selain pemerintah melibatkan masyarakat adat, pemerintah menanamkan rasa peduli lingkungan terhadap anak-anak usia sekolah dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Dengan program-program peduli lingkungan yang lebih nyata tidak hanya sebatas program penghijauan atau penanaman kembali, tapi bagaimana mereka bisa mengetahui dan melihat hutan di Kalimantan Tengah serta manfaat dan fungsinya bagi masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA:

Darajat Salman, 2006. Konversi Lahan Gambut dan Perubahan Iklim. Harian Republika, Sabtu, 12 Agustus 2006.

Metarius, 2005. Pengelolaan Lahan Gambut Kritis. Comunity Enpowernment and Participatory Institute, CEPI.

* Viola Angelia Mareta. Siswi kelas X SMAN 1 Palangkaraya. Artikel ini adalah pemenang pertama, kompetisi penulisan topik lingkungan hidup tingkat SMA oleh Mongabay Indonesia bekerjasama dengan INFIS didukung USAID Lestari

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,