Perdagangan Kulit Harimau Terbongkar di Riau dan Medan

Harimau Sumatera, makin merana. Di berbagai wilayah di Sumatera, satwa langka dan dilindungi ini terus diburu dan organ tubuh diperjualbelikan. Terbukti, dalam waktu berdekatan, di Riau dan Medan, berhasil digagalkan perdagangan kulit harimau.

Di Riau, petugas Balai Penegakan Hukum Sumatera dan BKSDA berhasil membongkar perdagangan kulit harimau, pekan lalu. Di sebuah hotel di Kota Medan,  tim Wildlife Crime Unit (WCU) juga membongkar jaringan perdagangan kulit harimau pada Jumat (14/10/16).

Dalam operasi gabungan di Riau, penyidik mengamankan satu lembar kulit harimau utuh, dari dua pelaku berinisial AH Dan JO di di Indragiri Hulu. Selain kulit, ada juga tulang belulang harimau.

Petugas menduga, kedua pelaku agen kulit dan tulang harimau.   Eduward, Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Sumatera, mengatakan, kasus terungkap bermula dari informasi masyarakat, menyebutkan kedua pelaku memiliki dan menyimpan kulit harimau utuh beserta tulang belulang.

Dia membentuk tim dan bersama BKSDA Riau, bergerak dan menyamar sebagai pembeli. Tawar menawar terjadi. Ketika bukti ditunjukkan kepada petugas, kedua pelaku langsung diamankan.

Kulit harimau ditempatkan dalam ember agar tak rusak. Foto: Ayat S Karokaro
Kulit harimau ditempatkan dalam ember agar tak rusak. Foto: Ayat S Karokaro

Tim, katanya, mengintai pelaku sekitar dua minggu, baru mulai janji ‘transaksi.’

Identifikasi awal kulit, kata Edward, harimau jantan dewasa berasal dari hutan Jambi , dan dijual ke Riau.

Keduanya diperiksa sebagai saksi, namun tak tertutup kemungkinan menjadi tersangka.

Sementara di Medan, WCU dibantu penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, para pelaku ditangkap tanpa perlawanan sedikitpun. Tim berhasil mengamankan barang satu kulit harimau utuh masih basah, diduga baru dibunuh.

Tim cukup terkejut melihat hasil kulitan para pelaku, begitu rapi. Tak ada luka sedikitpun pada tubuh, bahkan tapak, kepala hingga badan dikuliti dengan rapi. Ada dugaan pelaku jaringan profesional yang menggeluti kegiatan ini cukup lama.

Kombes Pol Toga H Panjaitan, Direktur Krimsus Polda Sumut, Senin (17/10/16) di Medan, mengatakan, berhasil mengamankan tiga pelaku, masing-masing berinisial EM (37), S alias A (61), dan B alias A (35).

Ketiganya ditangkap saat akan transaksi di hotel Jalan Sisingamangaraja Medan kepada petugas menyamar.

Penyidikan awal, EM sebagai penjual, S alias A sebagai pembeli.

“Jadi setelah membeli dari EM, A dan B akan menjual lagi pada pembeli selanjutnya yaitu penyidik saya yang menyamar. Saat kulit ditunjukkan, langsung diamankan ketiga pelaku. Itu agar tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ” kata Toga.

Teknik pengulitan rapi, diduga pelaku profesional. Foto: Ayat S Karokaro
Teknik pengulitan rapi, diduga pelaku profesional. Foto: Ayat S Karokaro

Dari pemeriksaan awal, EM mengaku  kulit harimau dibeli dari warga Aceh, U. Satu lembar kulit utuh ini Rp3 juta.

Dia cari pembeli lain yaitu A dan B. Setelah jual beli, A dan B menjual pada pembeli lain, tak lain petugas nyamar.

A dan B menjual kulit harimau kepada petugas nyamar Rp70 juta.

Dia menjelaskan, mengatakan, dari pengembangan kasus, para pelaku bukan saja memperdagangkan kulit harimau, melainkan berbagai satwa dilindungi seperti sisik trenggiling, rusa sambar, tempurung kura-kura, dan satu karung sisik ular piton.

Untuk mengembangkan kasus ini, dia memerintahkan penggeledahan Gudang EM. Disini, penyidik dibantu tim WCU berhasil menemukan sedikitnya tiga kg sisik trenggiling yang akan dijual Rp10 juta per kilogram. Lalu, 10 kulit ular piton, dan 20 kg tempurung kura-kura. Semua dikemas dalam goni dan plastik siap jual oleh pelaku.

Toga akan mengejar jaringan lain yang belum tertangkap. Dia akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Aceh.

EM mengaku, baru kali ini memperdagangkan kulit harimau Sumatera. Satwa-satwa lainpun dia berdalih titipan orang.

Ini kulit harimau hasil sitaan di Riau.
Ini kulit harimau hasil sitaan di Riau.

WCU menilai, perdagangan satwa tetap marak karena hukum sangat lemah dan banyak permasalahan  dalam penanganan.

Irma Hermawati, Legal Advisor WCU, mengatakan, kurangnya pengetahuan dan kemauan aparat penegak hukum, khusus Jaksa Penuntut Umum mengungkap kasus perdagangan satwa ilegal.

Seringkali Jaksa menangani perkara tak jeli dalam memberikan petunjuk kepada penyidik. Jadi, yang disidangkan hanya pelaku lapangan, tanpa menyentuh aktor pemodal.

Jaksa yang meneliti berkas perkara hanya memfokuskan diri kepada ketentuan UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tanpa melihat ketentuan  peraturan perundang-undangan lain.

Selain itu, belum ada jaringan atau kerjasama baik di dalam ataupun luar, dalam membantu mengungkapkan perdagangan satwa ilegal.

Dia juga menilai, kepedulian aparat penegak hukum terutama jaksa dan hakim, minim dalam kasus perdagangan satwa. Jadi, banyak tuntutan pidana dan putusan pengadilan rendah

Irma mencontohkan, kasus Fahrial,  pedagang gading gajah ilegal dengan bukti satu gading dan satu caling gajah, serta 650 kilogram tulang gajah, hanya vonis 10 bulan penjara, denda Rp1.500.000.

Di tempat pelaku di Medan, tak hanya ada kulit harimau juga sisik trenggiling. Foto: Ayat S Karokaro
Di tempat pelaku di Medan, tak hanya ada kulit harimau juga sisik trenggiling. Foto: Ayat S Karokaro

Data WCU, di Indonesia, penyebab terbesar penurunan spesies, adalah eksploitasi berlebihan. Menurut Irma,  perdagangan satwa liar dan habitat hilang, adalah ancaman terbesar.

“Karena keadaan geografis dan status negara dagang besar, Indonesia juga sumber besar, tujuan, dan tempat transit penyelundupan dan penyembunyian satwa liar, ” katanya.

Konsekuensi perdagangan tak berkelanjutan adalah ancaman satwa. Nilai perdagangan ilegal Indonesia sendiri diperkirakan US$1 miliar per tahun.

Kulit harimau utuh dimasukkan dalam plastik di Riau.
Kulit harimau utuh dimasukkan dalam plastik di Riau.
Saat penelusuran, setelah penyitaan kulit harimau di Medan, di tempat pelaku ada juga kulit piton. Foto: Ayat S Karokaro
Saat penelusuran, setelah penyitaan kulit harimau di Medan, di tempat pelaku ada juga kulit piton. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,