Izin Agen Kulit Ular dan Biawak Malah Jual Kulit Harimau

Nasib  harimau makin mengkhawatirkan. Perburuan makin marak saja. Baru pekan lalu di Riau dan Medan, terbongkar perdagangan kulit harimau masih basah, ini di Jambi, Selasa (18/10/16), terungkap penjualan serupa.

Tim gabungan Polda Jambi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera menggagalkan perdagangan dua kulit harimau di Jl. Mayjen Sutoyo, Kecamatan Telanaipura, Jambi.

Dua kulit harimau sepanjang dua meter ini diamankan dari warga Kelurahan Sekernan, Muaro Jambi berinisial EK (45).

EK digiring ke Polda Jambi dimintai keterangan. Pelaku mengaku juga punya kulit buaya, ular dan biawak.

Petugas menggiring EK ke gudang penyimpanan di Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi. Dari sana petugas menyita 2.600 kulit ular dan biawak serta tiga kulit buaya muara (Crocodylus porosus).

“EK tersangka dengan barang bukti dua kulit harimau dan tiga kulit buaya muara” kata Yazid Fanani, Kapolda Jambi pada konferensi pers Rabu (20/10/16).

Dia mengatakan, dua kulit harimau akan dijual EK keluar Jambi dibandrol Rp100 juta. EK mengaku membeli kulit harimau dari AL, warga Jambi Timur Rp13 juta.

Sebelum penangkapan, EK telah lama menjadi target Polda Jambi. Kasus ini, katanya,  akan terus dikembangkan karena tersangka diduga terlibat dengan sindikat perdagangan satwa langka.

EK, merupakan pengepul kulit ular dan biawak memegang izin dari BKSDA Jambi. EK punya dua gudang pengepul di Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat.

Kulit satwa sitaan di Jambi. Foto: Lili Rambe
Kulit satwa sitaan di Jambi. Foto: Lili Rambe

EK juga punya gudang pengepul di Bengkulu dan Sumatera Barat. “Kami segera mencabut izin pengepul kulit ular dan biawak EK karena telah memperdagangkan satwa dilindungi, jumlah kulit melebihi kuota” kata Syahimin, Kepala BKSDA Jambi.

Saat ini, katanya, BKSDA Jambi hanya memberikan izin pengepul kulit ular dan biawak pada 11 pengusaha dengan kuota 1.500 lembar.

Selain pengepul kulit reptil, EK juga memiliki penangkaran buaya dan belum mengantongi izin BKSDA.

“Berkas permohonan penangkaran buaya EK sudah sampai ke kami tapi belum proses” ucap Syahimin.

Selanjutnya Polda Jambi akan meminta saksi ahli konservasi sumber daya alam dan saksi ahli ekosistem harimau.

Kemudian, kata  Yazid, akan pemberkasan  dan menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tertangkapnya penjual kulit harimau berizin pengepul kulit ular dan biawak ini semoga bisa jadi momentum BKSDA meningkatkan pengawasan terhadap para pengusaha pemegang izin” kata Yoan Dinata, Ketua Forum Harimau Kita (FHK).

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, katanya,  hendaknya konsisten dalam penegakan hukum dan pembenahan regulasi terkait konservasi sumber daya alam.

Merujuk data FHK, populasi harimau Sumatera di Jambi sekitar 200 dan 70% populasi di luar kawasan konservasi.

Jumlah ini, katanya, akan terus menurun jika perburuan dan alihfungsi habitat harimau menjadi pemukiman, perkebunan dan pertambangan terus berlangsung.

Sitaan kulit ular dan biawak di Jambi. Foto: Lili Rambe
Sitaan kulit ular dan biawak di Jambi. Foto: Lili Rambe
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,