Puluhan Satwa Dilindungi Dimusnahkan. Ada Apa?

Sebanyak 38 spesies dan potongan tubuh satwa dilindungi yang diawetkan (offset) diamankan sebagai barang bukti penyelunudapan oleh Diretktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri di Mapolrestabes, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/10/2016).

Satwa-satwa yang telah awetkan itu, diamankan dari tersangka berinisial AS (51) di Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

“Kasus ini kami ungkap hari Jumat 23 September, dimana kami mendapatkan informasi adanya pelaku offset untuk satwa yang dilindungi. Kemudian kami bergerak dengan BKSDA, Mabes Polri, Polda Jabar dan instansi terkait. Kami dapati barang bukti dan dilakukan penyitaan serta pemusnahan,” kata Kepala Dirtipiter Mabes Polri, Brigjen Purwadi Arianto.

Dari proses penyitaan di rumah (AS) ditemukan awetan 4 Ekor harimau sumatra ,1 ekor kucing hutan, 2 ekor beruang madu,1 potong kepala beruang madu, 1 lembar potongan kulit harimau sumatera, 1 potong ekor harimau, 2 potong telapak kaki harimau, 9 buah kuku beruang, 3 ekor kulit kancil, 1 ekor kulit kucing hutan, 1 ekor kulit kijang, 1 ekor kulit kukang, 3 ekor kulit rusa timor, 1 potong kulit rusa timor, 2 ekor kulit kepondang kuning,, 3 potong kulit buaya, 2 potong tanduk rusa.

Jenis burung antara lain 1 ekor binturong , 1 ekor penyu sisi , 5 ekor burung cendrawasih ,2 ekor burung nuri kepala hitam ,1 ekor burung bayam merah , 1 ekor burung kasuari gelambir tunggal ,2 ekor burung merak ,2 ekor burung elang brontok fase gelap , 1 ekor kulit burung kakatua molukensis, 3 ekor kulit burung kakatua jambul kuning, 1 ekor kulit burung kakatua raja, 1 ekor kulit burung rangkong, 1 ekor kulit burung kasturi raja, 1 ekor kulit burung cendrawasih, 2 ekor kulit burung nuri bayan, 1 ekor kulit burung beo nias, 1 ekor kulit burung alap alap, 1 ekor kulit burung kasuari, 1 ekor kulit kera yaki. Dan dari jenis primata 2 ekor kulit owa jawa, 1 ekor kulit siamang serta 1 alat kelamin siaming.

Dikatakan Purwadi, sebagian besar offset ini berasal dari kebun binatang Bandung dan Garut. Sehinga pihaknya mencoba mengaudit hewan – hewan apa saja yang mati terakhir. Menurut keterangan dari pelaku, harimau sumatera yang diawetkannya merupakan titipan dari salah satu oknum pejabat BBKSDA wilayah Garut.

“Ada selembar kulit harimau sumatera jantan koleksi Taman Satwa Cikembulan Garut yang telah mati karena sakit dan sudah tua. AS memang ahli dan spesialis dalam bidang pengawetan hewan. Pelaku mendapat keuntungan dari hasil offset-an berkisar Rp150.000 – Rp3.000.000 tergantung jenis dan ukurannya,” paparnya.

Suasana penyerahan simbolis satwa hasil sitaan dari kepolisaan kepada pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat di halaman markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016). foto : Donny Iqbal
Suasana penyerahan simbolis satwa hasil sitaan dari kepolisaan kepada pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat di halaman markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016). foto : Donny Iqbal

Dia menerangkan kegiatan offset berlangsung sudah dari tahun 1990. Pengembangan kasus ini, kebanyakan berasal dari kebun binatang dan 2 petugas akan dijadikan sebagai tersangka. Pihaknya akan mendalami, jika ditemukan penyelundupan diluar wilayah kebun binatang seperti di hutan.

Polisi bakal menjerat tersangka AS dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d, Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Pertegas

Koordinator Wildlife Crime Unit Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Program, Irma Hermawati, mengapresiasi keseriuan Polri dalam memberantas perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Keseriusan ini, hendaknya dikuti oleh pihak kejaksanaan sebagai penuntut sehingga dapat menuntut sanksi berat. Majelis hakim juga harus lebih adil dalam memberi keputusan serta tidak hanya melihat dari nilai kerugiannya saja, tetapi memandang dari aspek lain seperti ancaman kepunahan dan kerusakan habitat.

“Jangan hanya melihat jumlah sedikit misal dua ekor harimau di tutut 2 bulan. Kami rasa kerurgiannya tidak sebatas itu tapi kerugiannya menyeluruh tentang keterancaman kepunahan,” jeras Irma.

Fakta mencengangkannya bahwa satwa – satwa ini merupakan berasal dari kebun binatang. Keterlibatan oknum BKSDA dan kebun binatang, menandakan kegiatan offset ini dilakukan secara terorganisir.

Kapolda Jabar Irjen Pol Bambang Waskito (pakai masker) membakar 38 jenis barang bukti satwa yang dilindungi dalam kondisi mati dan kering yang diperjualbelikan di halaman markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016). foto : Donny Iqbal
Kapolda Jabar Irjen Pol Bambang Waskito (pakai masker) membakar 38 jenis barang bukti satwa yang dilindungi dalam kondisi mati dan kering yang diperjualbelikan di halaman markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016). foto : Donny Iqbal

Irma menduga, tak hanya lembaga konservasi dan tempat penangkaran di Jabar saja yang terlibat dalam penjualan satwa langka yang diawetkan tersebut.

Seperti diketahui, kasus offset ini berawal ketika ada satwa mati di kebun binatang yang tidak dilaporkan secara resmi kepada BKSDA. Seharusnya, berdasarkan ketentuan berlaku, ketika satwa di kebun binatang mesti dibuat berita acara kelahiran maupun kematian serta harus dilengkapi surat jalan juga untuk tindakan offset-an.

Biasanya, satwa yang hidup di kebun binatang atau penangkaran, rentan umurnya lebih pendek ketimbang di alam liar. Faktor yang dominan akibat dari kondisi psikis dan mudah stres seperti jenis primata serta mamalia. Maka, idealnya laporan seperti itu, dibuat per tiga bulan, enam bulan dan satu tahunan.

“Sekarang, kami belum mengetahui jumlah pasti satwa yang ada di mereka (kebun binatang). Karena biasanya satwa yang melahirkan selalu mereka beritakan tetapi saat kematiannya tidak mereka beritakan. Jadi, kami tidak mengetahui keseluruhan data soal yang mati dan yang masih hidup,” kata dia.

Irma mengatakan, perlu kontrol yang ketat dari lembaga yang berwenang dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengontrol kebun binatang atau tempat penangkaran. Dari kontrol yang dilakukan, bisa ada keterbukaan dari pihak KLHK untuk memberikan informasi keberadaan kebun binatang atau tempat penangkaran yang resmi berijin.

Meningkat

Ketua Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Benvika, mengukapkan kejahatan satwa liar ini angkanya terus menanjak sejak tahun 2012. Perburuan masih ada saja terhadap satwa tertentu, tapi memang Jawa Barat atau Bandung ini disinalir sebagai pusat translit perdanganan dari Sumatra dan Kalimatan dan baru disebar ke Jakarta.

Dia menuturkan, beberapa pihak permerhati satwa telah melakukan investigasi selama 3 tahun. Hasilnya menunjukan, bahwa ada kasus yang sudah menjadi jaringan internasional perdagangan orangutan ke Thailand, Italia dan Inggris.

“Jadi sebetulnya pasarannya tidak hanya di dalam negeri saja tetapi juga di jual ke luar negeri. Karena kebanyakan satwa offset-an ini merupakan barang pesanan,” ucap Benvika.

kepala beruang madu diamankan oleh kepolisan dari satu tersangka berinisial AS yang sudah penganalaman soal satwa offsetan. foto : Donny Iqbal
kepala beruang madu diamankan oleh kepolisan dari satu tersangka berinisial AS yang sudah penganalaman soal satwa offsetan. foto : Donny Iqbal

Dia mengatakan satwa yang diamankan ini bagian tubuhnya sudah dipereteli semua, mulai dari gigi, kuku, kumis dan bagian lainnya. Bagiannya, dijual kecil – kecil dan bernilai cukup tinggi.

Sekarang jual beli satwa offset-an, sudah masuk lewat media daring, modus perdagangannya sudah berubah. Perdagangan ilegal ini, tidak lagi di display di pasar – pasar burung tetapi sudah masuk online. Untuk memanimalisir hal itu, pihaknya bekerja sama dengan e-commerce untuk menutup iklan – iklan yang memperjual belikan satwa.

Database

Ketika ditanyakan perihal cara pemusnahan satwa, Benvika menjawab, itu merupakan salah satu untuk menghindari hal – hal seperti tindakan mempromosikan sehingga membuat orang membeli dan berburu lagi. Jika di serahkan ke museum, lanjut dia, sebetulnya museum juga telah memiliki database misalnya soal orangutan dan harimau sumatra.

“Pemusnahan itu tidak masalah, yang dibutuhkan museum sebetulnya adalah sebagai database satwa saja. Yang dikhawatirkan malah seperti database harimau jawa, sampai sekarang databasenya tidak ada. Padahal, kegununaan database yang diperlukan sangat berguna sekali untuk proses konservasi sekaligus upaya penyelamatan habitat satwa,” ujar Benvika.

Atensi Dunia

Kapolda Jabar Irjen Pol Bambang Waskito, mengatakan tindakan responsin ini dilakukan sebagai penegakan hukum untuk perlindungan terhadap satwa – satwa yang dilindungi oleh undang undang.

“Salah satunya, tadi kita melihat dan disaksikan oleh perwakilan dari Kedutaan Amerika Serikat juga. Karena ini, memang sudah jadi atensi dunia. Tadi telah disampaikan oleh Dirtipiter, bahwa ini sudah jadi target ketiga yang harus dilindungi,” pungkas Bambang.

Artikel yang diterbitkan oleh
,