Seputar Restorasi Gambut BRG, Bagaimana Perkembangannya?

Tata kelola buruk membuat kondisi lahan gambut Indonesia memprihatinkan. Kerusakan tak hanya dari kebakaran berulang, pemanfaatan lahan gambut untuk bisnis perkebunan sampai hutan tanaman industri.

Kini, pemerintah membentuk Badan Restorasi Gambut, yang mengemban amanat merestorasi gambut-gambut rusak di negeri ini. BRG menargetkan merestorasi gambut seluas 2,4 juta hektar. Bagaimana upaya mencapainya?

Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead, mengatakan, potensi lahan gambut di Indonesia sekitar 15-20 juta hektar tersebar di Sumatera, Kalimantan sampai Papua.

Dari luasan itu, peta indikatif lahan gambut terdegradasi di tujuh provinsi menjadi prioritas restorasi yakni, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, Sumatera Selatan dan Papua.

Peta indikatif restorasi gambut yang dikeluarkan BRG 14 September 2016 menetapkan tiga kategori gambut, yaitu 684.000 hektar kawasan lindung, 1,4 juta hektar budidaya berizin, dan 396.000 hektar budidaya tak berizin.

“Peta Indikatif restorasi gambut ini skala masih besar 250.000, kita akan rincikan lagi menjadi 50.000, 10.000 hingga skala 2.500,” katanya usai membuka Jambore Masyarakat Gambut 2016 di Kota Jambi, Sabtu (5/11/16).

Nazir mengatakan, dengan skala makin kecil akan terlhat lebih jelas mana kawasan harus dilindungi dan budidaya.

Tim BRG, katanya, di lapangan sedang pengeboran untuk menentukan kubah-kubah gambut.

Restorasi gambut, katanya, harus dilakukan agar tak mudah terbakar sekaligus mendongkrak perekonomian masyarakat.

Selain itu, katanya, gambut harus terjaga demi kestabilan iklim dunia dalam mencegah pemanasan global. Setiap lapisan gambut, dari permukaan terluar hingga dalam menyerap karbon.

Dalam skala lokal, katanya,  lahan gambut sebagai pintu air alami padat serat, bisa menyerap air sebanyak lima hingga 15 kali dari bobot kering.

Hampir 3.000 desa di lahan gambut

BRG mencatat,  ada 2.945 desa tersebar di tujuh provinsi di Indonesia di lahan gambut. Dari total desa  itu, di area restorasi 1.205 desa.

“Hingga September, kita sudah pemetaan sosial pada 104 desa , 60 desa di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, 28 desa di Ogan Komering Ilir, dan 14 desa di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Total luasan kita intervensi sosial 806.312 hektar,” katanya.

Revisi PP Gambut

Peta indikatif restorasi gambut ini masih perlu banyak perbaikan di lapangan. Peta harus sinergi dengan tata ruang dan peta moratorium. Tumpang tindih kelola lahan menyebabkan banyak masalah selama ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan, sinergi tata ruang perlu, demi kelola rakyat yang banyak diajukan.

“Sinergi harus dilakukan, bagaimana pengelolaan hutan dan tata ruang. Sambil berjalan izin-izin konsesi yang besar-besar diselesaikan, kita juga fokus kelola rakyat. Jangan sampai kelola rakyat terabaikan,” katanya.

Pemerintah, katanya, juga merevisi kebijakan pengelolaan gambut (PP No. 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut) guna mempertegas aturan pengelolaan gambut oleh pelaku usaha.

“Operasional di tangan BRG, sementara kita bagian regulasi. Bagaimana kelola gambut oleh pelaku usaha ini berbasis lingkungan. Tetap bisa produksi, terpenting memperhatikan hak-hak masyarakat.”

pemberian-piagam-pengasuhan-pohon-di-lokasi-hutan-desa-gambut-di-desa-sinar-wajo-kabupaten-tanjung-jabung-timur-jambi.
Pemberian piagam pengasuhan pohon hutan desa gambut di Desa Sinar Wajo, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi

Penyempurnaan PP gambut, katanya, untuk memperkuat cara pencegahan kerusakan termasuk akibat kebakaran. Yakni, dengan penyiapan regulasi teknis, pengembangan sistem deteksi dini, penguatan kelembagaan pemerintah, masyarakat, dan penegakan hukum.

“Penegasan larangan membuka lahan baru di gambut, membakar lahan, dan materi baru terkait pemulihan. Ini memperjelas tanggung jawab baik pelaku usaha, pemerintah, pemerintah  daerah dan masyarakat,” ucap Bambang.

Nazir menambahkan, sudah bertemu pelaku usaha di lahan gambut baik kehutanan maupun perkebunan untuk menyepakati aturan-aturan dalam pengelolaan gambut.

“Kalau untuk gambut yang masih utuh belum ditanami tapi terdapat kubah gambut, mereka sepakat meski di lahan izin mereka tak melakukan penanaman dan membuat kanal-kanal. Kita sudah menyepakati dengan pelaku usaha, 485.000 hektar sebagai perlindungan gambut utuh di dalam konsesi, 910.000 hektar restorasi hidrologi dan atau revegetasi,” katanya.

Untuk pencegahan kebakaran di lahan gambut, kata Nazir, tersedia anggan sekitar Rp890 miliar sudah disetujui APBN pada 2017.

“Anggaran ini untuk restorasi gambut di tujuh provinsi 2017. Ini untuk pencegahan , seperti pembasahan gambut, sekat-sekat kanal, sumur bor disiapkan agar tak terjadi kebakaran. Prioritas di Sumatera, karena rawan kebakaran. Intinya, bagaimana kalau hujan tak banjir, kemarau tak kebakaran,” katanya.

 

 

 Dana desa

Suprayoga Hadi, Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu mengatakan, dana desa bisa untuk membangun infrastruktur pendukung restorasi gambut.

Dana desa, katanya,  boleh untuk dua hal pokok di masyarakat seperti infrastruktur dan pemberdayaan.

“Misal untuk pembangunan sekat kanal pencegah kebakaran hutan dilengkapi embung pada sisi kiri dan kanan. Juga irigasi, pompa air, pembelian bibit unggul pertanian untuk lahan pertanian terbakar serta peralatan pencegah dan pemadam kebakaran hutan,” katanya.

Sebelum itu, katanya, mesti dibahas dalam musrembang desa dan ada kesepakatan bahwa itu prioritas.

“Harus ada kesepakatan dari masyarakat bahwa itu prioritas, bisa pakai dana desa,” katanya.

Untuk dana desa, 2015, sebesar Rp20 triliun, Rp46 triliun pada 2016, 2017 sebesar RP60 triliun.  “Pada 2018 Presiden bertekad Rp120 triliun. Jumlah itu, rata-rata per desa tahun ini mendapatkan Rp500-Rp600 juta. Bisa untuk membangun sekat-sekat kanal atau sumur bor.”

penetapan-peta-indikatif-restorasi-gambut

laporan-triwulan-program-brg

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,