Majelis Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Gugatan RTRW Aceh Ditunda

Sidang lanjutan gugatan masyarakat Aceh yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat (GeRAM) terhadap Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh dengan agenda pembacaan putusan, ditunda hingga 29 November 2016.

Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Agustinus Setyo Wahyu, menuturkan pihaknya sedang mengerjakan tugas lain dari Mahkamah Agung. “Rekan kami yang lain juga masih melaksanakan tugas dari Mahkamah Agung,” ujarnya di PN Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

Pernyataan itu sekaligus meneguhkan bahwa majelis hakim belum selesai membuat keputusan gugatan GeRAM terhadap Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang tidak memasukkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) ke dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) 2013-2033 (Qanun Aceh No.19/2013).

Baca: Sidang Gugatan RTRW Aceh, Mendagri Tidak Mampu Hadirkan Saksi Ahli

Nurul Ihsan, Kuasa Hukum GeRAM, sesaat setelah pembacaan putusan tersebut mengatakan, penundaan sidang memang bisa terjadi dan dapat dimaklumi. Terlebih, saat pembacaan keputusan. Semua majelis hakim, harus hadir di persidangan. “Keputusan belum selesai dibuat karena ketua majelis hakim baru selesai mengikuti diklat di Mahkamah Agung. Hakim anggota juga sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat), sehingga putusan ditunda tiga minggu,” ujarnya.

Nurul Ikhsan mengaku, GeRAM telah menghadirkan sejumlah bukti, fakta, dan saksi ahli  untuk mendukung gugatan tersebut. Saksi ahli yang dihadirkan yaitu, mantan Menteri Lingkungan Hidup, Emil Salim yang dalam keterangannya mengatakan kawasan ekosistem leuser (KEL) harus masuk RTRW Aceh. KEL merupakan wilayah lindung yang unik dan nenek moyang masyarakat Aceh telah menjaganya sejak masa penjajahan Belanda.

“Kami telah menghadirkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi RI, Prof. Maruarar Siahaan yang dalam persidangan menyebutkan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan DPR Aceh telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait RTRW Aceh. KEL merupakan satu dari lima kawasan strategis nasional di Aceh yang tertuang dalam Undang Undang dan Peraturan Pemerintah, aturan yang lebih tinggih dari Qanun.”

Deforestasi yang terjadi di dalam Kawasan Ekosistem Leuser. Foto: Paul Hilton/RAN LDF.
Deforestasi yang terjadi di dalam Kawasan Ekosistem Leuser. Foto: Paul Hilton/RAN LDF.

Kami juga telah menghadirkan saksi fakta seperti TM Zulfikar dan perwakilan tokoh ada di Aceh (Imum Mukim), Asnawi, yang mengaku, saat pembuatan Qanun RTRW Aceh tidak melibatkan dan mengakomodir partisipasi masyarakat adat. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Aceh tidak bisa menghadirkan saksi ahli, hanya DPR Aceh yang bisa menghadirkan saksi ahli. Tapi, GeRAM meragukan keterangan saksi ahli itu karena dinilai kurang memahami tata ruang.

“Kami keberatan dengan saksi ahli yang diajukan DPR Aceh karena tidak pernah membuat tulisan tentang tata ruang, terlebih mengajar dan terlibat dalam penyusunan tata ruang. Dengan fakta persidangan tersebut, hakim harusnya mengabulkan gugatan GeRAM.”

Aman Jarum, tokoh adat Gayo Lues yang juga penggugat mengatakan, dirinya kecewa kembali ke Aceh tanpa mendengar langsung putusan pengadilan. “Kami akan kembali saat putusan nanti.”

Aman mengaku, telah bertahun menyelamatkan hutan Leuser bersama masyarakat Gayo. Dirinya berharap, pemerintah menjaga Leuser agar tidak dirusak pihak manapun demi kepentingan pribadi. “Kami hanya ingin hutan Leuser diselamatkan, karena nenek moyang orang Aceh, telah bersusah payah menjaganya, sejak penjajahan Belanda.”

Hutan di Kawasan Ekosistem Leuser yang pernah terbakar. KEL merupakan wilayah penting yang harus dilindungi. Foto: Junaidi Hanafiah
Hutan di Kawasan Ekosistem Leuser yang pernah terbakar. KEL merupakan wilayah penting yang harus dilindungi. Foto: Junaidi Hanafiah

Penggugat lain, Farwiza Farhan mengatakan hal yang sama. Berbagai cara telah dilakukan untuk menyelamatkan KEL, termasuk membuat petisi di Change.org yang ditandatangani lebih dari 75.000 orang. GeRAM telah menyampaikan petisi tersebut kepada Presiden Joko Widodo, 3 November 2016, yang diterima oleh Yanuar Nugroho, Deputi Staf Kantor Staf Presiden.

“Kami masih percaya hukum negeri ini. Kami berharap majelis hakim memberikan keputusan yang mendukung masyarakat Aceh untuk menyelamatkan KEL, karena KEL sangat penting untuk masyarakat sekaligus penyangga Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL),” ujarnya.

Gugatan GeRAM terhadap RTRW Aceh telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada 21 Januari 2016 (No. 33/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST). Materi penting gugatan tersebut adalah tidak dimasukkannya Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai satu dari lima Kawasan Strategis Nasional yang ada di Aceh.

Periode Januari – Juni 2016, hutan di KEL berkurang 4.097 hektare. Sumber: Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA)
Periode Januari – Juni 2016, hutan di KEL berkurang 4.097 hektare. Sumber: Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA)
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,