Lawan Perusahaan Kayu, KLHK Menang Gugatan Rp16 Triliun

Wow…!!!! Ada kabar gembira bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Hari ini, Rabu (16/11/16), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) melawan PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) dengan besaran gugatan Rp16 triliun!

KLHK mengapresiasi,  putusan Hakim Agung MA terhadap kasus pembalakan MPL. ”Ini sesuai rasa keadilan bagi lingkungan,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK kepada Mongabay melalui pesan elektronik. Dia berharap, putusan ini memberikan efek jera bagi pelaku lain.

Putusan Majelis kasasi dilansir dalam website MA menyebutkan, MA mengabulkan gugatan KLHK sebagian. Adapun perkara yang melawan hukum adalah penebangan hutan di luar konsesi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) dan penebangan hutan di dalam konsesi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundangan berlaku.

Kerusakan lingkungan dari pembalakan liar dalam konsesi seluas 5.590 hektar Rp12.167.725.050.000. Sedangkan, kerugian negara di luar izin konsesi seluas 1.873 hektar Rp 4.076.849.755.000.

Putusan ini keluar dari hasil permusyawaratan Majelis Hakim pada 18 Agustus 2016, dengan hakim agung Prof Dr Takdir Rahmadi dengan anggota hakim agung Dr Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Kementerian LH terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari

Pembalakan liar ini terjadi sepanjang 2004, 2005, dan 2006 di Pelalawan, Riau.

Pada 26 September 2013, KLHK mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum MPL, mitra bisnis PT RAPP, APRIL Group.

Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Ditjen Penegakan Hukum menyebutkan,  salinan putusan belum didapatkan KLHK dari Pengadilan Negeri Riau. Nanti, setelah putusan diterima, KLHK segera menyiapkan langkah menindaklanjuti putusan beserta eksekusi.

”Nilai tuntutan dan putusan dalam perkara memang paling besar sepanjang sejarah KLHK dan putusannya sesuai tuntutan KLHK,” katanya.

Putusan MA ini mendapat apresiasi organisasi lingkungan, Walhi. Zenzi Suhadi, Manajer Kampanye Hutan dan Sawit Walhi Nasional, mengapresiasi keberpihakan proses hukum Indonesia pada lingkungan.

”Negara tak perlu ragu lagi menunjukkan marwahnya dalam melawan korporasi,” katanya kepada Mongabay melalui saluran telepon.

Selama ini, katanya,  putusan-putusan MA sangat progresif, namun pengadilan pada tingkat pertama maupun pengadilan tinggi baik pidana maupun perdata masih sangat lemah.

Hal ini mengindikasikan, kapasitas hakim terhadap lingkungan pada tingkat itu masih sangat lemah dan semangat memerangi masih rendah termasuk pada level kepolisian.

Dia mendorong, ada pengadilan lingkungan di beberapa wilayah rentan kasus kehutanan dan lngkungan. Dengan peradilan lingkungan, katanya, mampu meminimalkan putusan-putusan kasus lingkungan dan meningkatkan kapasitas hakim. ”Di daerah itu, kapasitas hakim karir lambat, dengan ada ini bisa jadi upgrading semangat bagi mereka.”

Selain itu, proses perizinan pemerintah pusat pun perlu dikaji kembali. ”Amar putusan terkait perusahaan melawan hukum ini jadi dasar mengkoreksi perizinan,” ucap Zenzi.

Mengenai kasus lain yang sedang berjalan, Walhi mengharapkan segera kasasi, seperti PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di Sumatera Selatan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,