Proses Hukum Tak Jelas, Satu Kontainer Siput Hijau Sitaan Malah Kembali ke Pemilik, Kok Bisa?

Oktober tahun lalu, Bea Cukai Belawan,  berhasil menyita satu kontainer berisi siput hijau dan biota laut lain yang akan diselundupkan ke Hongkong dan Thailand, melalui Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Aneh, walaupun sitaan satwa dilindungi tetapi kasus tak proses,  malah satwa kembali ke pemilik dengan catatan penuhi syarat-syarat. Kok bisa?

Kasus itu,  dibongkar penyidik Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Belawan, dan dibeberkan ke media pada Kamis (15/10/15). Dalam satu kontainer diamankan Bea Bea dan Cukai Belawan itu, ditemukan 131 boks atau 6.008 kg siput hijau yang masuk satwa dilindungi, tak boleh diperdagangkan apalagi ekspor, 11 boks atau 200 kg gelembung renang ikan atau perut ikan. Lalu, 40 boks teripang kering seberat 1.200 kg. Menurut Bea dan Cukai Belawan, pemilik muatan CV. Mandiri Sukses, berkantor di Medan, Sumatera Utara.

Proses penyidikan kasus ini tak jelas. Hingga 14 November 2016, tak ada satupun tersangka penyelundupan ini.

Bagaimana nasib barang bukti? Saya mencoba menelusuri ke Pos P2 Bea dan Cukai Belawan, tempat satu kontainer barang bukti dititipkan dalam penjagaan ketat.

Sumber Mongabay di Bea dan Cukai mengatakan, siput hijau, perut ikan, dan teripang tak ada di gudang penyimpanan barang bukti sitaan.

Ternyata satu kontainer siput hijau dan biota laut itu sudah dikirim ke negara tujuan. Sungguh mengejutkan!

Teripang yang diamankan Bea Cukai Belawan. Foto: Ayat S Karokaro
Teripang yang diamankan Bea Cukai Belawan. Foto: Ayat S Karokaro

Saya berusaha mengkonfirmasi ke Bea Cukai Belawan. Sayang, petugas keamanan di pintu masuk tak memberikan izin bahkan menyatakan tak ada izin wawancara.

Lupi Hartono, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan yang membongkar kasus ini, tak lagi menjabat. Dia memegang jabatan baru di tempat lain.

Sebelumnya Lupi, mengatakan, siput hijau akan dikirim ke Thailand, sedangkan gelembung ikan dan teripang yang melanggar ketentuan karantina dan perikanan, akan dikirim ke Hong Kong.

Karena tak ada pelanggaran kepabeanan, penyidikan kasus siput hijau, diserahkan ke BKSDA Sumut. Sedang, kasus teripang dan gelembung ikan ditangani penyidik Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan II.

Dia menyatakan, dari pemeriksaan awal, diketahui perusahaan Jasa Abadi Musara, yang mengatur barang di dua negara itu. Karena pemilik (eksportir) CV. Sukses Mandiri, maka perusahaan ini yang bertanggungjawab.

“Saat kita beritahukan ke BKSDA Sumut ada tangkapan siput hijau dan biota laut lain, mereka mengambil alih penyidikan, begitu juga Kantor Karantina Ikan. Disini hanya dititipkan walau kita yang membongkarnya.”

Penelusuran dilanjutkan ke Kantor Karantina Ikan. Semua bungkam, tak berani bicara. Sumber Mongabay, menyatakan, barang bukti dilepas karena ada permintaan. Namun siapa yang meminta sumber itu enggan bicara.

BBKSDA Sumut, Bea Cukai dan Karntina Ikan, memeriksa isi kontainer sitaan. Foto: Ayat S Karokaro
BBKSDA Sumut, Bea Cukai dan Karntina Ikan, memeriksa isi kontainer sitaan. Foto: Ayat S Karokaro

Bagaimana dengan BKSDA Sumut? Sumber Mongabay di sini mengatakan, siput hijau dan yang lain diserahkan ke pemilik yang bertanggungjawab, dengan catatan melengkapi surat-surat yang diminta untuk ekspor impor barang.

Sebelumnya,  Joko Iswanto, Kepala Seksi Perlindungan Pengawetan dan Perpetaan (Kasi P3-BBKSDA Sumut, saat ini bertugas di Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) mengatakan, berdasarkan uji LIPI di Bogor, siput hijau sitaan itu biota laut dilindungi.

Dia bilang, agar tak salah melangkah, saksi ahli sudah mereka sumpah, dan mengatakan siput hijau benar satwa dilindungi.

Jumlah sitaan banyak, BBKSDA Sumut tak punya tempat mencukupi. Satu kontainer barang bukti ini titip di Kantor Bea dan Cukai Belawan.

Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi, biasa disapa Uli, terkejut dengan informasi Mongabay ini. Dia tak tahu kasus itu, karena belum menjabat di sana.

Untuk memastikan soal keberadaan barang bukti, Uli langsung menghubungi Joko Iswanto. Dari komunikasi melalui telepone, Joko membenarkan, barang bukti telah dikembalikan ke pemilik, dengan catatan melengkapi semua dokumen.

Uli tambah terkejut. Dia bilang, kala menjabat tak mendapatkan informasi soal kasus ini. Kasus siput hijau Oktober 2015, Uki menjabat Kepala BKSDA Sumut, 1 April 2016.

Menurut dia, data LIPI ke BBKSDA Sumut menyatakan siput hijau masuk dilindungi hingga tak ada alasan tak proses hukum. “Harus ada tindakan hukum terhadap mereka yang mencoba menyelundupkan satwa dilindungi UU,” katanya.

Untuk mendapatkan kejelasan, dia akan bertemu dengan Kepala Bea Cukai. Dia bilang, akan ada penyidikan soal ini. UU, katanya,  berlaku universal, dan akan terlihat di mana pelanggaran terjadi.

“Saya terkejut sekali dengan informasi ini. Harus ada tindakan hukum ini.”

Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi, Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK, kepada Mongabay mengatakan, akan mengecek kasus itu.

Untuk kasus satwa dilindungi ini, larinya pidana. Menurut dia, jika ada oknum di KLHK terlibat melepaskan sitaan ini, Inspektorat Jendral, akan investigasi internal.

Siput hijauh, masuk satwa laut dilindungi. Foto: Ayat S Karokaro
Siput hijauh, masuk satwa laut dilindungi. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,