Mulai ‘Sewa’ Lahan Warga, Sawit Bakal Masuk Enrekang

Awal November 2016, seorang kawan menghubungi saya menyampaikan kalau perusahaan sawit akan membuka lahan di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Saya tak begitu yakin. Dia datang membawakan empat bundel surat. Masing-masing kepala surat tertulis; Surat Pernyataan Penyerahaan Hak Atas Tanah, Surat Kuasa Khusus, Surat Kuasa, dan Perjanjian Kerjasama Penggarapan Lahan.

Kami bersama membuka dan membaca dengan pelan surat-surat itu. Melihat butir-butir klausul dengan seksama. Perusahaan itu adalah PT Borneo Cemerlang Plantations. Direktur bernama Tan Eng Heong, seorang berpasport Malaysia.

Dalam isi surat Perjanjian Kerjasama Penggarapan Lahan, menyebutkan, perusahaan telah mengantongi izin lokasi 18.551,15 hektar berlokasi di Kecamatan Enrekang, Cendana dan Maiwa. Luasan ini kelak aka seutuhnya menjadi kebun inti sawit.

Perusahaan ini, juga akan menambah luas kebun 5.000 hektar, untuk kebun plasma. Jadi total usaha perkebunan sawit ini 24.000 hektar. “Tanah bapak saya ada dalam kebun sawit ini. Saya tidak tahu, apakah di kebun inti atau kebun plasma,” katanya.

Taufik berusia 26 tahun. Seorang mahasiswa hubungan internasional di salah satu kampus di Makassar. Kampungnya orangtua berada Kabere, Cendana dan Maroangin di Kecamatan Maiwa. Kabere merupakan pintu masuk menuju Enrekang, berbatasan dengan Kabupaten Pinrang.

Tanah di Kampung Kabere, katanya, merupakan lanskap padang dan perbukitan menawan. Tanah orangtua seluas lima hektar. “Perusahaan ini sudah mendekati bapak saya untuk menyerahkan hak kuasa. Jadi tanah dikontrakkan,” katanya.

Setiap hektar pemilik lahan, katanya, akan mendapatkan 20% dari keuntungan perusahaan.

“Sekitar Rp20 juta per tahun, per hektar. Tapi apakah benar seperti itu? Kita tidak tahu.”

Borneo Cemerlang Plantation,  dalam surat perjanjian mengisyaratkan menyewa tanah warga selama 35 tahun dengan otomatis perpanjangan selama 35 tahun kemudian, dan 35 tahun sesudahnya. Total 105 tahun.

Taufik tak bisa membayangkan rentang waktu selama itu.

Print
Beragam masalah potensial muncul dari kehadiran sawit

***

Senin, 26 Desember, enam lelaki memasuki rumah. Sekitar pukul 07.30, waktu Makassar. Taufik masih tertidur pulas. Dia terjaga beberapa jam kemudian. “Saya bangun, bapak saya sudah bicara dengan orang perusahaan itu. Ada enam orang. Satu lagi diluar rumah,” katanya.

Taufik ikut diskusi mereka. Bapaknya sudah menandatangani surat yang disodorkan perusahaan. Surat lain hendak disodorkan kembali, Taufik menghalau. “Tunggu dulu. Kami harus berembuk,” katanya.

“Jadi surat yang ditandatangan bapak, dimasukkan dalam lembaran mereka. Saya lihat itu bermaterei Rp6.000.”

“Mereka berjanji memberikan kontribusi baik pada warga. Menyediakan air. Padahal setahu saya, sawit itu rakus air.”

Tak hanya itu, dalam rekaman pembicaraan perusahaan dan keluarga Taufik, dijelaskan kelak jika kebun inti siap, masyarakat akan direlokasi jika dalam kawasan. Alasannya, demi keamanan dan kenyamanan mobilisasi kendaraan.

Kesepakatan lain tawaran perusahaan pada warga, ketika tanah sudah diserahkan pada perusahaan, segala macam pohon atau tanaman segera ditebang. Jika perusahaan sudah mengukur dan penanaman bibit, kayu warga yang belum ditebang tak lagi jadi milik warga. Seutuhnya milik perusahaan. “Itu kan jahat,” ucap Taufik.

Publikasi lembaga Sawit Wacht dalam Menakar Sawit; Riset Kawasan, Korupsi dan Pendapatan Daerah di Sulawesi dan Kalimantan menuliskan, sawit semula didatangkan VOC, maskapai dagang Hindia Belanda, pada 1869 dari Mauritania, negara bagian barat laut Afrika. Empat bibit sawit itu, setiba di Jawa, ditanam di Kebun Raya Bogor.

Bersama tanaman luar lain seperti kopi, tembakau, dan tebu— komoditas itu dibudidayakan memasok pasar global dengan tanam paksa (mulai 1830). Perkembangan makin luas sejalan eksploitasi, setelah pengesahan UU Agraria (Agrarische Wet) pada 1870.

Ini menandai kebijakan pintu terbuka yang memuluskan era perkebunan di Hindia Belanda. Berturut-turut, sepanjang pantai timur Sumatera hingga pengusahaan sawit komersial (di Sungai Liput, Aceh, dan Pulau Radja, Asahan pada 1911) telah mengalirkan keuntungan kepada pemerintah kolonial Belanda. Sebagai gambaran, pada 1925 tercatat 10 perkebunan sawit, tetapi 1940,  sudah ada 64 perkebunan.

Poduksi sawit menurun saat pendudukan pemerintahan militer Jepang (1942-145), berganti pangan untuk kebutuhan perang.

Era pengembangan sawit terbaru mulai 1980, lewat proyek dana utang Bank Dunia, dikenal perkebunan intiplasma. Cara inilah yang disinyalir mendatangkan implikasi serius dari mulai tumpang-tindih hukum dan izin atas kepemilikan lahan, kerusakan lingkungan hingga masyarakat adat/lokal tersisih atas tanah mereka.

Pada 2014, indonesia memproduksi sekitar 27,1 juta ton minyak sawit mentah/crude palm oil (CPO) setiap tahun. Sekitar 20% untuk domestik, terbesar ekspor ke Tiongkok, India, dan Uni Eropa—tiga besar pasar minyak sawit dunia.

Penolakan kehadiran sawit di Papua. Foto: Agapitus Batbual
Penolakan kehadiran sawit di Papua. Foto: Agapitus Batbual

***

Saya berkunjung ke Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Selatan, Komisi C –yang membidangi investasi–, 28 November lalu. Wawan Mattaliu, anggota fraksi Partai Hanura, tak mengira ada investasi sawit di Enrekang.

“Harusnya ada pembicaraan di tempat ini. Belum pernah ada pembahasan,” katanya.

Dia bilang sudah berkoordinasi Badan Penanaman Modal Sulawesi Selatan dan perusahaan perkebunan sawit ini belum melapor.

“Di Komisi C, kita berharap ada investor menanamkan modal di Sulsel. Tentu harus memihak warga. Saya membaca konsideran surat perjanjian kerjasama itu. Satu abad lima tahun, itu waktu sangat lama. Harusnya ini lebih manusiawi.”

Proses pendekatan pada masyarakat, katanya, sebaiknya melibatkan semua elemen pemerintah agar lebih transparan. “Saya kira ada yang keliru. Perusahaan bergerak lebih awal, mendekati masyarakat. Lalu mendapatkan hak kuasa. Kemudian ekspos pada pemerintah. Ini terbalik.”

“Kalau seperti ini, saya kira Enrekang, kecolongan. Kita sebagai orang Sulsel juga ikut kecolongan.”

Selanjutnya, dalam perjanjian kerjasama perusahaan, setelah perusahaan mengajukan hak guna usaha, secepatnya akan mengajukan pesyaratan dokumen Analasis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

“Ini kan keliru. Menerbitkan HGU dulu,  baru mengurus Amdal. Harusnya Amdal dulu untuk melihat dan memperhatikan semua elemen, baru HGU,” kata Wawan.

Taufik tak setuju jika kampung dan kisah leluhurnya jadi perkebunan sawit. Bagi dia, kelak jalan-jalan baru terbuka dan menjadi hak ekslusif perusahaan.

“Waktu pertemuan di rumah, mereka – pihak perusahaan–bilang jika akan mempekerjakan warga lokal sebagai tenaga kerja. Mungkin itu benar, tapi jika hanya menjadi buruh harian bagaimana?” katanya.

Keluarga Taufik punya lahan lima hektar. Beberapa tanam jati dan sebagian kebun. “Kalau sudah jadi sawit kebutuhan lain pasti akan dibeli. Yang paling kecil, seperti pisang atau sayuran.”

Dampak ekologi lain, jika ribuan hektar lahan jadi tanaman monokultur mengakibatkan keragamanhayati, baik flora dan fauna menghilang.

Penggalan bunyi surat kesepakatan penyerahan lahan warga kepada perusahaan sawit, yang kalau dihitung total 100 tahun lebih!
Penggalan bunyi surat kesepakatan penyerahan lahan warga kepada perusahaan sawit, yang kalau dihitung total 100 tahun lebih!
Pembuangan limbah dari pabrik sawit PT. Mustika Sembuluh yang mengalir ke Sungai Sampit dan Pondok Damar. Kini, sungai Sampit pun tak bisa digunakan keperluan sehari-hari layaknya dahulu. Foto: Walhi Kalteng
Pembuangan limbah dari pabrik sawit PT. Mustika Sembuluh yang mengalir ke Sungai Sampit dan Pondok Damar. Kini, sungai Sampit pun tak bisa digunakan keperluan sehari-hari layaknya dahulu. Foto: Walhi Kalteng
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,