Susun Konsep Bangun Ekonomi Masyarakat Adat Pesisir, Apa Kata Pemerintah?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), saat ini sedang menyusun konsep pembangunan ekonomi masyarakat adat pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai amanat UU.

Ridho Batubara, Direktur Pendayagunaan Pulau-pulau Kecil, KKP, mengatakan,  kritikan masyarakat adat pada KKP, mendorong mereka menempatkan masyarakat adat dalam pengelolaan di perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Ini tercantum dalam UU Nomor 27 tahun 2007.

“Isi pasal itu jelas dan tegas bagaimana kewenangan dan hak masyarakat adat dalam pengelolaan wilayah pesisir. Ini menunjukkan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat adat,”  katanya di Medan, akhir Desember lalu.

Masyarakat adat menangkap ikan turun temurun di pesisir. Banyak pihak kemungkinan akan ekspansi ke pesisir, katanya, jadi harus mendapatkan izin masyarakat adat.

Belum lama ini, katanya,  mereka rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian, dengan hasil mendorong KKP mencari budaya Indonesia atau kearifan lokal dalam mengelola perairan pesisir untuk usulan warisan dunia.

Dia mengusulkan, organisasi yang konsern mendampingi warga, seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) selain mengadvokasi konflik masyarakat adat yang mempertahankan hutan, juga bermain di peningkatan pendapatan masyarakat adat di perairan pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia.

Ridho juga mengusulkan, AMAN membuat peta hasil tangkapan masyarakat adat pesisir dan pulau-pulau kecil. Peta itu, katanya, akan ditempatkan dalam rencana tata ruang laut nasional.

Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), mengatakan,  BRWA sudah memiliki peta wilayah adat berada pesisir dan pulau-pulau kecil, antara lain Kepulauan Aceh, Maluku, serta pulau-pulau kecil di Sulawesi Utara.

Peta ini, katanya,  bisa diselaraskan dengan data KKP hingga bisa jadi rujukan program KKP terkait pemberdayaan masyarakat adat pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dia mengusulkan, ada kesepakatan bersama antara masyarakat adat dengan KKP dalam menyusun program kerja 2017 tentang pemberdayaan masyarakat adat di pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kasmita bilang, dari 8, 2 juta hektar peta wilayah adat yang diserahkan kepada pemerintah, sekitar 20% peta pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Sebenarnya kita sudah siap meregistrasi peta wilayah.”

Hal penting harus menjadi perhatian, katanya, bagaimana KKP memfasilitasi dan mengintegrasikan rencana pengelolaan pesisir dan pulau kecil itu, berdasarkan kearifan tradisional masyarakat. Termasuk penataan ruang kelola dan ruang hidup masyarakat pesisir terlebih KKP sudah memiliki direktorat khusus perencanaan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Terpenting, bagaimana mengintegrasikan rencana tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, merunut pada peta-peta adat pesisir dan pulau-pulau kecil.”

Pemukiman warga pesisir di Tanjung Balai, Sumut. Foto: Ayat S Karokaro
Pemukiman warga pesisir di Tanjung Balai, Sumut. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,