2017, KKP Fokus Dampingi Penggantian API Cantrang ke Gillnet Millenium

Bersamaan dengan berlakunya larangan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan mulai 1 Januari 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai mengubah fokus pendampingan kepada nelayan yang ada di sejumlah daerah. Fokus itu, diakselerasikan dengan rencana KKP yang menerapkan penggunaan alat tangkap baru yang ramah lingkungan, gillnet millenium.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDM KP) Rifky Effendi mengatakan, jika tahun lalu KKP fokus mendampingi para nelayan yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) untuk diarahkan menjadi pembudidaya ikan, maka tahun ini pendampingan seperti itu sudah tidak ada.

“Pada 2017 ini, kita fokus mendampingi nelayan yang menggunakan alat tangkap seperti cantrang yang dilarang digunakan lagi. Kita ingin mendampingi mereka bagaimana mengganti alat tangkap dengan yang ramah lingkungan,” ucap dia di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Selama masa pendampingan itu, Rifky menjelaskan, pihaknya memberikan sosialisasi bagaimana menggunakan alat tangkap baru yang sama sekali asing bagi pengguna cantrang. Meski baru, namun mereka diyakinkan bahwa alat yang baru kualitasnya tidak kalah bagus dan bisa menghasilkan tangkapan ikan yang sama banyaknya.

“Kita ingin memberi pemahaman kepada mereka, para pengguna alat tangkap yang dilarang, bahwa dengan mengganti alat ke yang baru, itu sama sekali tidak mengalami kerugian. Justru, alat yang baru ini akan berdampak bagus untuk lingkungan,” tutur dia.

Sesuai rencana, Rifky menyebutkan, masa pendampingan kepada nelayan pengguna cantrang itu akan berlangsung selama enam bulan hingga Juni mendatang. Selama masa tersebut, BPSDM KP bekerja bersama Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT). Selain itu, untuk mempercepat proses sosialisasi, pihaknya melibatkan Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN).

Selama masa sosialisasi dan pendampingan, Rifky menyebutkan, pihaknya akan memberi pelatihan di sembilan lokasi yang ada di Indonesia. Metode pelatihan yang diberikan, nantinya berupa training of trainer (TOT) dan akan diberikan kepada nelayan yang terpilih.

“Metode itu diterapkan, karena kita menyadari, dengan banyaknya orang yang harus dilatih, waktunya tidak akan mencukupi. Jadi, akhirnya diambil metode TOT. Diharapkan, nanti alumni TOT ini akan jadi pelatih yang bisa melatih nelayan lainnya,” papar dia.

Danau Limboto yang penting bagi kehidupan masyarakat dan satwa sekitar. Foto: Wikipipedia
Danau Limboto yang penting bagi kehidupan masyarakat dan satwa sekitar. Foto: Wikipedia

Adapun, Rifky menambahkan, sembilan lokasi yang akan menggelar pelatihan TOT itu, adalah Sumatera Utara (Sumut), Lampung, Banten, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Cantrang ini kan masa transisinya enam bulan. Selama itu, kita akan dampingi proses penggantian dengan melibatkan ahli yang bagus. Pekan keempat Januari ini sudah mulai dilaksanakan pelatihan,” jelas dia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar mengatakan, meski cantrang resmi dilarang,  namun Pemerintah tetap memberi kesempatan kepada para pengguna alat tangkap tersebut untuk melakukan proses transisi selama enam bulan ke depan terhitung sejak Januari 2017.

“Kita beri waktu toleransi selama enam bulan ke depan. Selama waktu tersebut, diharapkan pengguna alat tangkap, khususnya cantrang, bisa segera melakukan penggantian,” ungkap dia.

Menurut Zulficar, dalam masa enam bulan ke depan, pihaknya juga akan melakukan pendampingan secara intensif kepada para pengguna alat tangkap yang dilarang untuk bisa melakukan penggantian. Itu artinya, upaya penggantian akan didorong melalui pendampingan, dan tidak hanya dari pemberlakuan Permen.

Selama proses enam bulan tersebut, Zulficar berjanji tidak akan ada penangkapan nelayan ataupun kapal yang masih menggunakan alat tangkap yang dilarang. Namun, agar para pengguna memahami, Pemerintah berjanji hanya akan memberikan teguran saja kepada para pengguna dan memberikan peringatan untuk segera menggantinya.

DJPT mengonfirmasi, selama proses sosialiasi pada 2015-2016, pihaknya telah berhasil mendorong pengguna cantrang untuk mengganti dengan alat yang ramah lingkungan. Dari data yang ada, jumlahnya sudah mencapai 3.198 kapal berukuran kurang dari 10 gros ton (GT) dan 2.578 kapal berukuran 10 sampai 30 GT. Adapun alat tangkap cantrang yang sudah diganti sebanyak 2.091 unit.

 

Tiga Alat Penangkapan Ikan Dilarang

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, mulai 1 Januari 2017 Pemerintah resmi melarang alat penangkapan ikan (API) yang dianggap bisa merusak lingkungan.

Kapal yang menggunakan pukat hela (trawl) untuk menangkap ikan. Foto : youtube
Kapal yang menggunakan pukat hela (trawl) untuk menangkap ikan. Foto : youtube

API yang resmi dilarang itu, menurut Zulficar Mochtar, adalah:

  1. Pukat tarik (seinenets). Meliputi :
  • Dogol (danishseines),
  • Scottish seines,
  • Pair seines,
  • Cantrang, dan
  • Lampara dasar.
  1. Pukat hela (trawls). Meliputi :
  • Pukat hela dasar(bottom trawls),
  • Pukat hela dasar berpalang (beam trawls),
  • Pukat hela dasar berpapan (otter trawls),
  • Pukat hela dasar dua kapal (pairt rawls),
  • Nephrop strawl,
  • Pukat hela dasar udang (shrimp trawls),
  • Pukat udang,
  • Pukat hela pertengahan (mid water trawls),
  • Pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls),
  • Pukat ikan,
  • Pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls),
  • Pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls), dan
  • Pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls).
  1. Meliputi :
  • Perangkap ikan peloncat (Aerial traps) dan

Ketiga jenis API yang dilarang itu, menurut Zulficar, ditetapkan karena KKP ingin mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal dan berkelanjutan serta mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan berdasarkan prinsip pengelolaan sumber daya ikan.

“Pada pasal 21 disebutkan bahwa API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan merupakan API yang apabila dioperasikan akan mengancam kepunahan biota, mengakibatkan kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna,” papar dia.

Seluruh API yang dilarang tersebut, menurut Zulficar, tidak boleh dioperasikan terhitung 1 Januari 2017 di seluruh wilayah pengelolaan penangkapan (WPP) RI.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,