Ketika Petugas Bandara Adisutjipto Gagalkan Penyelundupan Puluhan Reptil ke Bangkok

Lipatan kulit di sekitar leher satwa bisa mengembang seperti payung berfungsi menakut-nakuti musuh atau pemangsa. Sepintas mirip binatang purba hingga disukai kolektor atau penghobi reptil.

“Ini soa payung. Mirip celeret gombel kalau di Jawa. Yang ini bagian leher yang bisa mengembang. Ini kadal lidah biru, ciri-cirinya menonjol lidah biru. Asalnya dari Papua. Keduanya dilindungi,” kata Kusmardiastuti, Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, di Balai Karantina Pertanian Yogyakarta, Senin (9/1/17).

Soa payung dan kadal lidah biru adalah dua dari delapan jenis satwa yang akan diselundupkan ke Bangkok, dan berhasil digagalkan otoritas bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Sabtu lalu (7/1/2017).

Agus Pandu Purnama, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta, dalam konferensi pers menerangkan, dua warga asal Magelang ditangkap kala akan melewati screening check point Bandara Adisutjipto. Keduanya akan terbang ke Bangkok dengan pesawat Air Asia QZ7557, transit di Jakarta.

“Saat melewati alat pemindai, petugas bandara terminal B mencurigai dua koper yang mereka bawa. Petugas meminta mereka membuka,” katanya.

Setelah dibuka, dalam koper milik Veto Yudhanto dan Yudhistira Firman Syah terdapat delapan bungkus kotak besek dari anyaman bambu.

“Awalnya mereka mengaku itu oleh-oleh gudeg. Dibuka berisi reptil,” katanya.

Petugas mendapati barang bukti 71 satwa, sembilan soa payung, delapan kadal lidah biru, 20 biawak, 20 kura-kura, sembilan katak pohon hijau, dan lima piton.

Bayi biawak Papua, yang diamankan petugas di Bandara Adisucipto. Foto: Nuswantoro
Bayi biawak Papua, yang diamankan petugas di Bandara Adisucipto. Foto: Nuswantoro

Dari pengakuan mereka, sudah sering mengirimkan satwa. Kali ini,  tanpa dokumen yang disyaratkan.

Wisnu Haryana, Kepala Balai Karantina Kelas II Yogyakarta mengatakan, kelengkapan penerbitan sertifikat kesehatan karantina sebenarnya tak sulit.

“Pertama, perlu dokumen BKSDA yaitu surat angkut tumbuhan dan satwa luar negeri. Setelah ada surat karantina akan memeriksa dokumen dan fisik mengenai kesesuaian jenis dan jumlah, dan kesehatan. Kalau semua memenuhi akan kami rilis,” katanya.

Dari pemeriksaan awal, dua orang ini belum memenuhi subtansi syarat UU nomer 16 tahun 92 pasal 7 mengenai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Untuk proses hukum akan kami serahkan ke Polda Yogyakarta,” ucap Wisnu.

Soa payung (Chlamydosaurus kingii), kadal lidah biru (Tiliqua gigas), biawak coklat (Varanus gouldi), dan biawak Maluku atau mangrove monitor (Varanus indicus), dilindungi. Untuk Biawak Papua (Varanus similis), kura-kura dada merah (Emyduro subglobusa), piton Kalimantan (Python breitensteini), dan katak hijau atau pohon (Litoria caerulea), tak dilindungi.

Polda, melalui Direktorat Reskrimsus (Reserse Kriminal Khusus) akan menindaklanjuti kasus ini.

“Kami terapkan UU Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” kata Bhakti Andriono, Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Yogyakarta.  Barang bukti, katanya,  akan dititipkan di Kebun Binatang Gembira Loka.

Yudi Pratikno, Komandan Satpom-AU Lanud Adisutjipto, memperingatkan siapapun tak memanfaatkan kelengahan petugas.

“Jangan pernah sekali-kali mencoba (menyelundupkan) di Bandara Internasional Adisutjipto. Kita di sini kompak, pasti akan ketahuan. Motifnya bagaimana, cara bagaimana. Peralatan di sini sudah lengkap.”

Kura-kura dada merah yang berhasil disita dalam upaya penyeleundupan ke Bangkok. Foto: Nuswantoro
Kura-kura dada merah yang berhasil disita dalam upaya penyeleundupan ke Bangkok. Foto: Nuswantoro

Senada dikatakan Wisnu. Di lapangan, antarinstansi,  mereka benar-benar bekerjasama dengan baik. “Jadi jangan sekali-kali mencoba meloloskan satwa tanpa dokumen lengkap melalui Bandara Adisutjipto atau Kantor Pos Besar Yogyakarta,” katanya.

Di bandara ini, katanya, dari tahun ke tahun trend penyelundupan makin menurun, meski diakui belum sepenuhnya hilang.

“Belakangan turun, jenis berubah-ubah. Suatu kali reptil, nanti menurun. Terus ganti lagi. Pola sudah kami ketahui.”

Dari penelusuran lewat media sosial Facebook, ada nama Veto Yudhanto dan Yudhistira Firman Syah, keduanya tinggal di Muntilan, Magelang. Veto adalah pemilik Jateng Gecko, mengelola Jateng Landak, menjalankan usaha perdagangan satwa antara lain reptil dan kura-kura. Yudhistira bekerja untuk Sonny Muntilan, peternakan terpadu perkutut, lovebird, dan landak mini.

Saat Mongabay mencoba menghubungi keduanya, mereka tak merespon pesan singkat yang dikirim.

Soa payung, satwa dilindungi yang berhasil disita dari warga di Bandara Adisucipto. Satwa ini akan dibawa ke Bangkok. Foto: Nuswantoro
Soa payung, satwa dilindungi yang berhasil disita dari warga di Bandara Adisucipto. Satwa ini akan dibawa ke Bangkok. Foto: Nuswantoro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,