Dilindungi Penuh, Nasib Pari Manta Semakin Terancam

Berstatus dilindungi secara penuh di Indonesia, dan dinyatakan hampir punah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN), tak membuat keberadaan pari manta, satwa laut yang jumlahnya sangat terbatas, aman secara penuh. Justru, jumlahnya yang semakin sedikit, membuat para pemburu untuk terus memangsanya dan menjualnya ke seluruh dunia.

Terbaru, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa karismatik tersebut di kawasan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Aksi jual beli tersebut tertangkap petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Senin (16/01/2017) lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Sjarief Widjaja mengatakan, penangkapan tersebut berhasil dilakukan, setelah petugas melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT tersebut, Pengawas Perikanan Satuan Kerja PSDKP Banyuwangi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5,9 kilogram insang pari manta kering, 30 kg tulang pari manta, dan 3 pasang sirip hiu paus.

“Pengawas juga berhasil menangkap satu orang berinisial DW yang diduga sebagai pelaku. Kita amankan barang bukti dan pelaku di kantor Satuan Kerja PSDKP Banyuwangi,” ungkap dia di Jakarta, Rabu (18/1/2016).

Sjarief menjelaskan, terbongkarnya perdagangan satwa dilindungi tersebut, bermula dari adanya laporan masyarakat kepada PSDKP. Dalam laporan tersebut, warga mencurigai adanya perdagangan spesies dilindungi.

“Setelah mendapat informasi yang lengkap, tim kemudian melakukan operasi tangkap tangan saat barang bukti dibawa dalam perjalanan menggunakan kendaraan jenis pickup di daerah Puger, Jember,” tutur dia.

Menurut Sjarief, pelaku yang berhasil ditangkap bisa dijerat dengan pelanggaran pasal 88 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku diancam pidana penjara paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Seperti diketahui, sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014 Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta, maka pari manta harus mendapat perlindungan penuh.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja bersama Wildlife Crimes Unit pada Agustus dan September 2014, berhasil menangkap lima tersangka perdagangan pari manta di Indramayu, Surabaya dan Bali. KKP menyita 138 kg insang manta, 1 ekor manta utuh dan 558 kg tulang manta sebagai barang bukti. Foto: Paul Hilton/WCS
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja bersama Wildlife Crimes Unit pada Agustus dan September 2014, berhasil menangkap lima tersangka perdagangan pari manta di Indramayu, Surabaya dan Bali. KKP menyita 138 kg insang manta, 1 ekor manta utuh dan 558 kg tulang manta sebagai barang bukti. Foto: Paul Hilton/WCS

Tradisi Lamalera

Sebelum terbongkar di Jember, aksi serupa juga berhasil terendus KKP di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Di sana, KKP bekerja sama dengan Kepolisian Resort Lembata dan Wildlife Crimes Unit (WCU) dari Wildlife Conservatory Society (WCS). Ketiga instansi tersebut langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 November lalu.

Saat dilakukan OTT, tim berhasil menemukan barang bukti sebanyak 25 kilogram insang yang diduga kuat berasal dari sekitar 30-40 ekor pari manta. Bukti tersebut sudah cukup untuk bisa mendakwa pelaku telah melakukan tindakan pidana karena menampung hasil laut tanpa mendapatkan izin dan menampung bagian tubuh satwa yang telah dilindungi di Indonesia.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Agus Dermawan, saat ini pelaku masih menjalani  pemeriksaan oleh  penyidik dari  Polres Lembata. Pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan insang pari manta berada di  Jawa, Makassar (Sulawesi Selatan), dan Kupang (NTT).

Hingga November 2016, KKP bersama Polri, dan Bea Cukai tercatat telah melakukan 35 kali  operasi penangkapan terhadap pelaku perdagangan  insang  dan produk dari pari  manta di Nusa Tenggara Barat, NTT,  Makassar, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,  dan Bali.

“Sebanyak 20 kasus telah  vonis, 13 pelaku dihukum penjara dan denda sampai dengan Rp50 juta,” ucap dia.

Tradisi penangkapan pari manta dan paus oleh masyarakat adat Lamalera di perairan Lamalera Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto : ekspedisi Indonesia biru/Dandhy Laksono
Tradisi penangkapan pari manta dan paus oleh masyarakat adat Lamalera di perairan Lamalera Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto : ekspedisi Indonesia biru/Dandhy Laksono

Agus Dermawan menambahkan, berkaitan dengan tradisi adat di Lamalera, sejak lama KKP menghormatinya. Tetapi, tradisi tersebut harus dijaga dengan baik keasliannya dan dijauhkan dari berbagai ‘parasit’ yang menungganginya.

Di Lamalera, Agus melihat bahwa tradisi itu sudah mulai kabur. Mengingat, saat ini tradisi tersebut sudah mulai ditunggangi oleh kepentingan ekonomi. Dia menyebut, ada orang-orang yang memanfaatkan kesucian tradisi untuk kepentingan pribadi.

Legal Advisor WCU Irma Hermawati menjelaskan kepada Mongabay, sebelum dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), pihaknya terlebih dahulu melakukan penelusuran informasi dengan detil. Dari informasi tersebut, diperoleh keterangan kuat bahwa Goris adalah pengepul insang pari manta yang kemudian dijual kepada pebisnis dari Makassar, Sulawesi Selatan.

“Kami memang mendapat kabar ada pengepul insang pari manta. Dan dari data yang ada di kita dengan tangkapan-tangkapan insang pari manta sebelumnya, salah satunya sumber dari Lamakera dan Lamalera,” ungkap dia.

Tidak hanya dari penelusuran informasi, Irma mengungkapkan, pelaku saat dimintai keterangan oleh aparat Kepolisian Resor Lembata juga mengakui bahwa dia memang pengepul dan menjual insang pari manta ke Makassar langsung.

“Dan, dia juga mengakui bahwa insang-insang itu dikirim ke luar Lamalera. Tak hanya itu, dia juga sudah tahu bahwa pari manta itu jenis satwa yang dilindungi. Dia itu paham,” sebut dia.

 

Ikan pari manta, meski berukuran raksasa, tapi jinak terhadap penyelam. Manta ini banyak terdapat di perairan Raja Ampat, Papua Barat. Foto : Conservation International Indonesia
Ikan pari manta, meski berukuran raksasa, tapi jinak terhadap penyelam. Manta ini banyak terdapat di perairan Raja Ampat, Papua Barat. Foto : Conservation International Indonesia

Pari Manta Itu Istimewa

Ahli pari manta dari Conservation International (CI) Indonesia Abam Sianipar menyebut, pari manta adalah biota laut istimewa yang memiliki kharisma kuat. Kata dia, sapapun yang bertemu manta di bawah laut, pasti akan terpesona dibuatnya.

“Manta itu fisiknya besar dan lebar. Bahkan bisa mencapai 6 meter lebarnya. Sangat besar. Tapi, walau besar, dia sangat jinak. Yang istimewa, manta ini bisa mengetahui ada manusia dan bisa berinteraksi dengan kita,” sebut dia.

Melihat kepintaran yang ada pada manta, Abam teringat pada biota laut lainnya yang berfisik besar dan jinak, yaitu lumba-lumba. Karena, memilikli kepintaran dan jinak, manta bisa diajak berenang bersama dengan manusia.

“Siapapun yang berenang bersama manta, akan kagum dan terpesona. Fisiknya yang besar, tapi ternyata jinak. Pasti akan terus ingin berenang bersamanya,” tambah dia.

Di Indonesia, pari manta bisa dijumpai di berbagai wilayah perairan seperti di Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Papua, dan Papua Barat.

Namun, dari semua daerah tersebut, menurut Abam, populasi pari manta terbanyak ada di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Di sana, sedikitnya terdapat 500 ekor pari manta yang sudah teridentifikasi, yang terdiri dari 400 pari manta jenis karang dan 100 ekor adalah oseanik.

Anakan ikan pari manta di perairan Wayag, Raja Ampat, Papua Barat. Foto : Conservation International Indonesia
Anakan ikan pari manta di perairan Wayag, Raja Ampat, Papua Barat. Foto : Conservation International Indonesia

Dari semua Manta yang ada di Raja Ampat, Abam menyebutkan, hampir semuanya berkumpul di Laguna Wayag yang menjadi titik pertemuan dari Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Yang istimewa, hanya di Raja Ampat, dua jenis pari manta bisa hidup bersamaan.

“Jadi, Laguna Wayag itu, harus dilindungi bukan saja karena perairan yang unik dengan biota laut banyak dan beragam, tapi juga menjadi tempat berkumpulnya pari manta. Jadi, sudah seharusnya untuk dijaga oleh semua orang,” pungkas dia.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,