Benarkah Keberadaan Rumpon Ganggu Ekologi Kelautan di Indonesia?

Keberadaan rumpon di seluruh Indonesia tidak akan mendapat tolerasi lagi dari Pemerintah. Dengan tegas, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan membersihkan seluruh rumpon yang sudah ada di bawah perairan di seluruh daerah.

Diterapkannya kebijakan tersebut, tak lain karena rumpon dinilai bukan sebagai sarana untuk menangkap ikan yang baik. Dengan kata lain, keberadaan rumpon dinilai bisa merusak ekologi perairan setempat dan itu bisa mengancam keberadaan ikan-ikan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyikapi semakin maraknya pengusaha dan nelayan yang menggunakan rumpon untuk menangkap ikan. Menurut dia, rumpon tidak akan diberi tempat lagi di perairan Indonesia.

“Rumpon, apapun nama dan bentuknya, itu adalah mengganggu. Selain itu, rumpon juga ilegal, karena Pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apapun,” ungkap dia di Jakarta, akhir pekan lalu.

Meski Susi tidak menampik ada rumpon yang sudah lama berada di bawah perairan Indonesia, namun dia tidak akan membiarkannya untuk tetap ada. Pasalnya, jika terus dibiarkan, keberadaan rumpon bisa menurunkan kualiats lingkungan hidup di sekitar perairan tersebut.

“Jadi jelas kalau rumpon itu harus dibasmi sampai habis,” ucap dia.

Karena rumpon dilarang, Susi memastikan bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat ataupun daerah. Hal itu, karena izin rumpon itu hanya diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Jika di daerah ada rumpon dengan izin Pemerintah Daerah, itu bisa dipastikan adalah rumpon ilegal.

“Kita perlu dukungan semua pihak untuk menertibkan keberadaan rumpon ini. Karena, tidak semua bisa kita pantau. Jika ada yang tahu di daerah ada rumpon yang berizin pemda setempat, laporkan ke kami. Itu ilegal,” jelas dia.

Berkaitan dengan rumpon di daerah tersebut, Susi mendapat laporan ada rumpon liar di sekitar Laut Seram, Maluku. Keberadaan rumpon tersebut, dipastikan akan ditertibkan karena itu tidak berizin dan bisa merusak ekologi perairan setempat.

“Satgas 115 juga kini akan mendalami kasus rumpon di Laut Seram yang diduga kuat berjumlah banyak dan dimiliki perusahaan besar,” katanya.

Menurut Susi, semakin banyak rumpon yang dipasang di perairan Indonesia, maka itu akan berpotensi mengalihkan pergerakan tuna ke dalam kawasan perairan nasional. Jika itu dibiarkan, maka itu dinilai bisa merugikan nelayan kecil dan tradisional.

Susi menyebut, selain di Laut Seram, perairan yang saat ini diketahui terdapat banyak rumpon, adalah di sekitar perairan Nusa Tenggara Timur (NTT), Teluk Tomini (Sulawesi Tengah) dan Bitung (Sulawesi Utara).

“Di sana, tangkapan nelayan tradisional sebagian besar hanya malalugis yang dikenal sebagai ikan umpan untuk tuna. Padahal potensi tangkapan di sekitar Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik sangat besar karena merupakan habitat tuna dan ikan pelagis besar lainnya,” tutur dia.

rumpon yang dipasang di perairan untuk menarik ikan. Foto : aquatec.co.id
rumpon yang dipasang di perairan untuk menarik ikan. Foto : aquatec.co.id

Menurut Susi, ikan-ikan seperti tuna dan pelagis besar lain biasanya hidup bergerombol di dalam perairan, namun kemudian terhadang rumpon dan akhirnya hanya berputar-putar di sekitar rumpon saja. Dia yakin, jika rumpon tidak ada, ikan akan mendekat ke pesisir.

 

Apa Itu Rumpon?

Dilansir berbagai sumber literasi, rumpon adalah jenis alat bantu penangkapan ikan yang biasanya dipasang di bawah laut, baik perairan dangkal maupun dalam. Tujuan pemasangan rumpon, adalah untuk menarik sekumpulan ikan yang ada dan berdiam di sekitar rumpon. Setelah terkumpul, ikan-ikan tersebut biasanya akan ditangkap.

Rumpon yang dikenal dewasa ini, tidak lain adalah karang buatan yang sengaja dibuat oleh nelayan atau pengusaha perikanan. Agar ikan bisa datang lebih banyak, biasanya rumpon juga terdiri dari berbagai jenis barang lain seperti ban, dahan dan ranting pohon.

Agar barang-barang tersebut bisa tetap berada di bawah air, biasanya akan disertai dengan alat pemberat berupa beton, bebatuan, dan alat pemberat lain. Supaya posisi rumpon bisa aman di tempat semula, biasanya alat pemberat akan ditambah lagi jika memang diperlukan.

Meski rumpon adalah karang buatan yang berfungsi sebagai rumah ikan yang baru, namun pembuatannya biasanya dilakukan sealami mungkin mendekati rupa asli dari karang alami. Rumpon yang sudah ditanam tersebut, kemudian akan diberi tanda oleh pemiliknya, sehingga memudahkan mengidentifikasi jika sedang berada di atasnya.

rumpon dari ban bekas. Foto : kkp.go.id
rumpon dari ban bekas. Foto : kkp.go.id

Di Indonesia, sebagian besar rumpon yang ditanam terdiri dari tiga jenis:

  • Rumpon perairan d Ini adalah rumpon yang biasanya dipasang di dasar suatu perairan;
  • Rumpon perairan d Ini adalah rumpon yang dipasang di perairan yang memiliki kedalaman hingga 200 meter;
  • Rumpon perairan d Ini adalah rumpon yang dipasang pada perairan kedalaman lebih dari 200 meter

.

Rumpon Itu Merugikan?

Sebelum Susi mengeluarkan kebijakan pada awal 2017, menteri asal Pangandaran, Jawa Barat itu juga sudah mengeluarkan pernyataan serupa pada medio 2016 di Institut Pertanian Bogor (IPB). Tetapi, di kampus tersebut, Susi mendapat penolakan argumen dari pengajar Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan IPB, Roza Yusiandayani.

Menurut Roza, kebijakan pelarangan rumpon di tengah laut yang diterapkan KKP harusnya bisa dipertimbangkan kembali. Hal itu, karena penanaman rumpon banyak memberi manfaat ekonomi bagi nelayan tradisional.

“Saya sudah 25 tahun  melakukan penelitian, selain itu saya juga baca di berbagai jurnal ilmiah. Jadi, saya tidak sepakat jika rumpon harus dimusnahkan,” ujar dia.

Seusai diskusi, Roza menjelaskan, rumpon yang ada saat ini sudah meningkatkan pendapatan tangkapan ikan bagi nelayan. Tak tanggung-tanggung, dia menyebut peningkatannya bisa mencapai 40 persen lebih. Jika dirupiahkan, per kapal bisa mendapatkan penghasilan rerata Rp10-60 juta dan itu bisa membantu perekonomian nelayan.

Berkaitan dengan pernyataan Susi yang menyebut rumpon itu dilarang, Roza  memaparkan fakta bahwa rumpon sudah diatur dalam SK Mentan nomor 51/KPTS/Ik.250/1/97. Dalam SK tersebut, rumpon diakui sebagai alat bantu penangkapan ikan yang dipasang didasar laut.

“Di Bengkulu, ada rumpon yang dipasang dan itu punya orang Jakarta. Namun, nelayan setempat bisa memanfaatkannya karena bisa mencari ikan di sekitar rumpon tersebut. Rumpon bisa menjamin kelangsungan hidup ikan dengan ukuran 100 sentimeter,” jelas dia.

Karena ada manfaat yang dirasakan, Roza meminta Susi untuk mempertimbangkan kebijakan pelarangan rumpon di seluruh wilayah perairan Indonesia. Kata dia, jika memang pelarangan akan diberlakukan, maka itu lebih tepat diterapkan kepada rumpon yang dimiliki investor asing.

“Kalau mau dimusnahkan, ya rumpon punya asing saja. Kalau rumpon punya nelayan lokal, sebaiknya jangan ya. Itu bermanfaat banyak,” pungkas dia.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,