Lembaran Baru 2017, Kalimantan Barat Diwarnai Penyelundupan Tumbuhan dan Satwa Liar

Penyelundupan tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Kalimantan Barat kian marak. Sepanjang Januari 2017, sejumlah bagian tubuh satwa dan tumbuhan dilindungi diamankan aparat di Pos Cargo Bandar Udara Supadio Pontianak.

Hal ini terungkap dari hasil konferensi pers yang dihelat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat pada Rabu (1/2/2017). “Akhir-akhir ini pengiriman tumbuhan dan satwa liar melalui jasa pengiriman titipan kilat semakin sering terjadi,” kata Margo Utomo, Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat di Pontianak.

Menurut Margo, pada 18 Januari 2017, pihaknya telah mengamankan kantong semar (Nepenthes, sp) sebanyak 10 kemasan kantong. Selanjutnya, pada 26 Januari 2017 diamankan pula 47 buah bagian satwa yang disinyalir gigi beruang madu (Helarctos malayanus). Dan, pada 27 Januari 2017 aparat Balai KSDA Kalimantan Barat kembali mengamankan satu koli atau sekitar empat kilogram potongan kayu gaharu.

“Kayu gaharu ini dikirim melalui jasa pos kilat khusus dengan alamat pengirim Putussibau. Keterangan pengiriman disebutkan sebagai barang berisi ikan salai (asap),” jelas Margo.

Beruang madu (Helarctos malayanus). Foto: Ridzki R. Sigit

Selanjutnya, pada 30 Januari 2017 telah diterima pula barang bukti hasil penyitaan dari warga yakni satwa liar jenis burung dengan rincian 96 ekor jenis murai batu, 47 ekor cucak hijau, dan lima ekor kapas tembak.

Terkait dugaan gigi taring beruang madu, Margo menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan bagian tubuh satwa liar itu di Pos Cargo Bandara Supadio Pontianak. Polisi Kehutanan pada Balai KSDA Kalimantan Barat menyita barang yang dikirim melalui jasa penitipan kilat.

Ada dua paket kiriman dengan isi 47 buah yang disinyalir mirip dengan gigi taring beruang madu. Dari dua kotak kecil, paket tersebut terdapat satu kotak berisi 37 buah dan satu kotak berisi 10 buah yang mirip dengan gigi taring beruang madu.

Inilah gigi taring yang diduga bagian dari tubuh beruang madu yang diamankan aparat Polisi Kehutanan pada Balai KSDA Kalimantan Barat di Pos Cargo Bandara Supadio Pontianak. Foto: Andi Fachrizal

Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa kotak yang berisi 10 buah dari bagian satwa tersebut akan dikirim melalui ekspedisi titipan kilat dengan tujuan semarang. Pengirimnya menggunakan nama Jasson, namun tidak menyertakan alamat pengirim dan hanya menggunakan nomer telpon. Satu paket lagi berisi 37 buah dugaan gigi taring dengan menggunakan nama pengirim Budi. Keduanya menggunakan nomor telpon yang sama dengan Jasson.

Pihak petugas Balai KSDA Kalimantan Barat melakukan tindak lanjut dengan menghubungi nama si pengirim. Namun nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif. Kuat dugaan nomor telepon tersebut hanya untuk mengelabui petugas jasa pengiriman.

Saat ini, kata Margo, Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan pada Balai KSDA Kalimantan Barat sedang melakukan identifikasi menggunakan anatomi fisiologi. Tujuannya untuk mencari tahu apakah barang tersebut benar gigi taring beruang madu atau bukan. Dan, untuk kejelasan dan kebenarannya diperlukan tes DNA.

Cica-daun besar (Chloropsis sonnerati) yang siap dijual di pasar bebas Kalimantan Barat. Burung ini dikenal pula dengan sebutan Greater Green Leafbird. Foto: Dok. Planet Indonesia

Margo mengimbau agar masyarakat harus lebih peduli terhadap kelestarian tumbuhan dan satwa liar. “Masyarakat jangan lagi memelihara maupun melakukan perburuan satwa-satwa yang dilindungi UU karena dapat mengakibatkan punahnya satwa liar yang menjadi bagian dari ekosistem kita. Apalagi hingga memperniagakannya,” pintanya.

Dia juga berjanji akan menugaskan aparat berkompeten untuk melakukan sosialisasi terkait tumbuhan dan satwa liar dilindungi kepada perusahaan jasa pengiriman titipan kilat serta menyurati pihak manajemen titipan kilat agar lebih hati-hati dalam menerima barang titipan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,