Komisi Nyatakan Amdal Layak, Akankah PT Semen Indonesia Tetap Melaju di Rembang?

Putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan izin lingkungan batal tampaknya tak bisa menghentikan operasi pabrik dan tambang semen PT Semen Indonesia di Rembang. Mengapa begitu? Rapat Komisi Penilai Amdal menyatakan, Amdal perubahan PT Semen Indonesia layak. Komisi akan memberikan rekomendasi kelayakan dokumen Amdal ini kepada Gubernur Jateng untuk pengambilan keputusan izin lingkungan.

Di depan gerbang kanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Kamis pagi, (2/2/17), sembilan kartini Kendeng berdoa dan nembang lagu Jawa. Pakaian khas kebaya dan caping.

Hasil pertanian seperti padi, jagung dan kendi berisi air dari Pegunungan Kendeng  juga mereka bawa. Mereka ingin menunjukkan kesuburan lahan pertanian dan kekayaan sumber air bakal hilang jika pendirian pabrik dan penambangan PT. Semen Indonesia lanjut. Di Kantor DLHK berlangsung sidang adendum Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), UKL-RPL Semen Indonesia.

“Kami harap Komisi Penilai Andendum punya hati nurani menyelamatkan pegunungan Kendeng,” harap Sukinah.

Hari itu, ada dua kelompok warga aksi mengawal sidang adendum. Mereka dari warga pro dan kontra semen. Menurut Sukinah, sembilan Kartini Kendeng hanya ingin menyampaikan penambangan akan berdampak pada sumber air bagi penghidupan masyarakat, baik sehari-hari, pertanian dan minum ternak.

“Kami hidup dari sumber air di Pegunungan Kendeng. Tambang akan hilangkan sumber air, hadirkan polusi dan mematikan lahan pertanian,” katanya.

 

Baca juga: Kala Gubernur Cabut Izin Tetapi Minta Perbaikan Andal, Siasat Lancarkan Operasi Semen di Rembang?

 

Sabar,  warga Rembang pro semen berorasi di depan DLHK. Sejak ada pertambangan pabrik semen, katanya,  warga bisa membeli drum truk, bisa berjualan dan dapat pekerjaan.

“Kami ingin Rembang maju dan sejahtera. Semen Indonesia itu BUMN, pasti perusahaan beroperasi menganut asas dan metode yang benar,” katanya.

Dia bilang, sebelum pabrik semen beroperasi, mereka sudah bisa minum air lebih baik dari pada warga menolak. Dia pikir  minum air sungai lebih tak beruntung dari peminum air mineral.  “Kita bisa beli air mineral, sedangkan warga tolak minum air sungai.”

“Datang Semen Indonesia sudah terbukti, tahap proyek banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar,” kata Sabar.

Ada juga, katanya,  beasiswa untuk anak-anak dan banyak ditampung kerja di pabrik semen. “Dulu lulus nganggur dan bingung cari kerjaan di kota. Kita harus dukung pabrik semen lanjut di Rembang.”

 

Perwakilan warga Rembang dan pengacara memberikan surat somasi sekaligus surat permintaan agar Gubernur Jateng tak keluarkan izin lingkungan. Foto: Tommy Apriando

 

 

***

Tujuh perwakilan warga penolak pabrik semen, antara lain, lima penggugat izin lingkungan Semen Indonesia keluar dari sidang Amdal.

Joko Prianto salah kepada Mongabay mengatakan, konsisten terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut izin lingkungan semen Rembang sudah berkekuatan hukum tetap dan bersifat final sehingga harus dipatuhi semua pihak.

“Izin lingkungan dicabut, masih berkelit dan bersiasat melalui adendum agar pabrik semen beroperasi kembali. Bukannya Gubernur lulusan hukum,” katanya.

Rapat Komisi Penilai Amdal, katanya, untuk menilai dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL rencana kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik SemensPT. Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang, Jawa Tengah.

 

Baca Juga: Kala Kemenagan Warga Rembang Berbalas Izin Lingkungan Baru Gubernur Jateng, Pemerintah Bersandiwara?

 

Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), katanya,  menyatakan sidang Amdal tak layak. “Dasarnya ada keputusan MA yang telah membatalkan Izin Lingkungan Semen Indonesia di Rembang.”

“Seharusnya proses pembangunan pabrik dan penambangan semen di Rembang dihentikan. Kami melihat pabrik masih terus berlanjut.”

 

Somasi Gubernur dan sidang Amdal

Pukul 12.00, setelah keluar dari sidang Amdal, sembilan Kartini Kendeng dan para penggugat mendatangi Kantor Gubernur Jateng. Kuasa hukum warga memberikan somasi untuk gubernur, warga memberikan surat permohonan agar tak keluar izin lingkungan baru.

Mereka ditemui Hariyono, Kepala Bagian Trantib Jateng. Hariyono bilang, surat somasi dan permohonan warga akan disampaikan kepada Gubernur.

Menjelang pukul 17.00, sidang penilaian dokumen adendum Amdal dan RKL-RPL Semen Indonesia, selesai. Para pakar dari Komisi Penilai Amdal Jateng menyatakan dokumen memenuhi syarat kelayakan.

Kepala DLHK Jateng, Sugeng Riyanto, yang memimpin rapat sidang mengatakan, sejumlah pihak telah menyampaikan masukan mengenai pencegahan dan penanganan atas dampak lingkungan pada operasional pabrik semen.

Setelah semua masukan disampaikan, baik masyarakat terdampak, LSM lingkungan, pemerintah daerah, akan dicatat sebagai bahan pendukung rekomendasi.

“Semen Indonesia, juga sepakat memasukkan semua usulan yang diajukan para pihak,” katanya.

Terkait putusan pengadilan MA, yang memerintahkan perbaikan dokumen adendum Andal, katanya, sudah terpenuhi. Ia antara lain soal partisipasi masyarakat dan tatacara penambangan, kebutuhan air bersih warga, irigasi, dan pelestarian tempat penampungan air di bawah tanah atau akuifer.

“Putusan MA tentang perbaikan dokumen, sudah disampaikan di forum dan dapat tanggapan oleh pakar. Maka kita fokuskan mengarah pada empat hal tadi,” kata Sugeng.

Setelah para pakar menyatakan dokumen memenuhi syarat kelayakan, DLHK Jateng akan mengeluarkan rekomendasi tentang kelayakan dokumen.

Rekomendasi ini, katanya, akan diserahkan ke Gubernur Jateng untuk disetujui. “Ini hanya rekomendasi berdasar masukan dari pakar, nanti semua tergantung Pak Gubernur,” katanya.

Sugeng bilang, pada sidang itu banyak masukan disampaikan para pihak seperti soal tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar pabrik, kebutuhan air minum dan pengairan lahan pertanian, pendidikan, serta lain-lain.

Kuasa hukum warga Rahma Mary mengatakan, pembuatan adendum Amdal sejak awal sudah tak berdasar hukum alias tak sah. Hasilnya, seharusnya tak layak.

Adendum Amdal semen Rembang, katanya, tak mungkin dilaksanakan karena MA sudah membatalkan izin lingkungan.

“Adendum Amdal hanya mungkin atas izin lingkungan yang belum dibatalkan. Bukan izin yang sudah dibatalkan.”

 

Para Kartini Kendeng bertutur sapa dengan polisi yang bertugas menjaga aksi warga. Foto: Tommy Apriando

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,