Pertahankan Wilayah Adat di Meratus, Satu Persatu Mereka Kena Ciduk Polisi (Bagian 2)

 

 

Pagi itu, 1 Februari 2017, seorang polisi, Tri, datang ke rumah pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Manasse Boekit di Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.  Dia ada janji bertemu Trisno Susilo, Sekretaris AMAN Tanah Bumbu.

Kala itu, AMAN tengah mendampingi komunitas adat di wilayah Pegunungan Meratus, antara lain Komunitas Tuyan, Alut, Batulasung, Napu, dan Kombayan. Wilayah adat mereka terancam tergusur karena diklaim masuk konsesi perusahaan hak pengusahaan hutan, PT Kodeco Timber dan perusahaan perkebunan, PT Johnlin Agro Mandiri (JAM).

Tri menanyakan banyak orang Jawa dan lain-lain dari Tanah Bumbu bertani di Napu, Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang, Kotabaru. Trisno bilang, orang-orang itu hanya menumpang dan tak ada hak. Katanya, kalau ada perlu langsung tanyakan ke masyarakat adat.

 

Baca juga: Cerita Komunitas Napu Pertahankan Hutan Adat dari Perusahaan (Bagian 1)

 

Tri pamit. Selang 10 menit, Tri pulang, sekitar lima polisi datang dan menangkap Trisno. Dia jadi tersangka dan ditahan Polres Tanah Bumbu dengan tuduhan melanggar UU Kehutanan atas kasus 2011. Dia dituduh menduduki kawasan hutan dengan tak sah. Tahun itu, dia pernah ditahan tetapi dapat penangguhan.

“Dia dituduh menduduki dan mengerjakan kawasan hutan. Menetapkan Trisno sebagai tersangka pada 2011,” kata  Syamsul Alam Agus, Advokat Pembela PPMAN, Jumat (10/2/17),  di Jakarta.

Setelah enam tahun Trsino berstatus tersangka tanpa proses pengadilan, Polres Tanah Bumbu kembali membuka kasus itu. Bersamaan di lapangan, masyarakat adat Meratus sedang gencar melawan penggusuran oleh perusahaan. Trisno kini didampingi tim pembela AMAN, mempraperadilan  polisi atas penangkapan ini.

Pasca penangkapan Trisno, katanya, polisi gencar mendatangi perkampungan seperti Kampung Napu, Kamboyan, Kambulang, Batulasung, Tuyan dan Alut.

Mereka, katanya, bersenjata lengkap mencari dan memanggil tokoh-tokoh adat penolak perusahaan. “Mereka terintimidasi. Mereka ketakutan hingga harus keluar kampung,” kata Alam.

Teror terus berlanjut. Pada 10 Februari 2017, Manasse Boekit, Plt Ketua BPH AMAN Tanah Bumbu giliran ditangkap.

“Dia dituduh sengaja menyuruh, mengorganisasi, menggerakkan, pemufakatan jahat untuk menggunakan kawasan hutan secara tak sah. Kena UU P3H,” katanya.

Masyarakat adat Meratus mendiami wilayah itu turun menurun sebelum Indonesia ada. Kehidupan mereka mulai terusik kala izin keluar buat HPH pada 1968 pada Kodeco Timber. Konsesi perusahaan ini sebagian besar di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Waktu berjalan. Kabarnya, izin kehutanan mau diubah ke perkebunan. Klaim sepihak bikin masyarakat adat terdesak. Mereka diminta meninggalkan rumah dan kebun.  Warga berusaha bertahan hingga muncullalah cerita penahanan-penahanan para pengurus AMAN ini.

Untuk itu, katanya, mereka mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Kalsel, Kapolres Tanah Bumbu dan Kapolres Kotabaru segera menarik seluruh anggota kepolisian di kawasan mukim masyarakat adat Dayak Meratus.

“Mengevaluasi kinerja Kapolda Kalsel, Kapolres Tanah Bumbu dan Kapolres Kotabaru. Mereka menyalahgunakan kewenangan hukum dengan mengkriminalisasi pimpinan masyarakat adat.”

Mereka juga mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengevaluasi Kepala Dinas Kehutanan Kalsel. Kadis Kalsel, katanya, tak mengakui putusan MK-35 soal hutan adat bukan hutan negara. “Bahkan dia aktif jadi pelapor yang mengkriminalisasi masyarakat Dayak Meratus,” katanya, dalam rilis.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), juga diminta aktif memanggil dan memeriksa dugaan  pelanggaran sejumlah pimpinan kepolisian di Kasel.

“Kami minta Komisi Kejaksaan untuk mengawasi dan memeriksa kinerja Jaksa di Kejaksaan Negeri Batulicin yang menangani kasus aquo Trisno Susilo. Juga minta peran aktif Komisi Yudisial pengawasan hakim.”

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya berjanji mempelajari dan membahas kasus ini bersama jajaran eselon I KLHK.

 

Aruh Adat di Komunitas Napu dan Kombuyan 21 Januari 2017. Foto: AMAN Tanah Bumbu

 

***

Awal 2017, kala orang menyambut tahun baru penuh harapan, masyarakat adat di Pegunungan Meratus,  sedang kesusahan. Warga Kampung Tuyan, Alut, di Kecamatan Menteweh, Tanah Bumbu juga di Kampung Napu, Kamboyan, Kecamatan Hampang, Kotabaru, hidup dengan perasaan was-was.

Pada 5 Desember 2016, AMAN Tanah Bumbu dan AMAN Kotabaru bersama tokoh-tokoh adat telah mengirim surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka menceritakan soal perusahaan, JAM, yang menguasai kawasan hutan. Mereka lakukan tata batas semena-mena dengan menggusur pemukiman dan kebun warga.

Mereka meminta, Menteri LHK meninjau ulang tata batas karena tak melibatkan masyarakat dan tak ada penyelesaian konflik hingga terjadi penggusuran lahan warga. Hingga kini, belum mendapat respon serius KLHK.

Teror penggusuran tahun lalu berlanjut.

Pemerintah daerah bersama aparat berulang kali mengajak pertemuan meminta warga mau melepas lahan hidup mereka dengan alasan masuk konsesi perusahaan. Di lapangan warga diminta meninggalkan rumah dan kebun.

Data AMAN Tanah Bumbu, menyebutkan, pada 4 Januari 2017, perusahaan (Kodeco) masuk ke wilayah adat Napu dan Kamboyan. Warga sedang menanam padi terintimidasi.  Lahan pangan tergusur dan beberapa orang sempat diinterogasi. Tiga orang melarikan diri karena ada ancaman pembunuhan dari preman bayaran perusahaan. Warga khawatir.

Pada 8 Januari 2017, masyarakat adat, tokoh adat dan pengurus AMAN berembuk.  Pada 9 Januari 2017,  sepakat langsung ke lokasi melihat kebenaran laporan masyarakat tentang kegiatan penggusuran lahan pangan.

Tiba di lokasi sudah ada Polres Tanah Bumbu, Polres Kotabaru dan Polhut Kalsel.

Warga merasa aneh karena aparat negara dari kepolisian sampai Dinas Kehutanan, bertindak macam perwakilan perusahaan. Hari itu, katanya, terjadi perdebatan warga dengan “wakil perusahaan” dari Polres Tanah Bumbu, Polres Kotabaru dan Polhut Kalsel.

“Masyarakat menanyakan apa dasar perusahaan berani menggusur tanah adat mereka? Bukankah dari beberapa pertemuan masyarakat tak mengizinkan perusahaan bekerja di wilayah adat?” kata Trisno kepada Mongabay lewat surat elektronik, pada Januari 2017.

Aparat ini menjelaskan, mereka tak menggusur hanya tata batas. Mereka menekankan, dalam tata batas itu tak boleh ada lagi kegiatan masyarakat, termasuk gubuk atau rumah harus dibongkar dalam waktu tujuh hari.

“Tanaman di data saja, dan dihitung berapa jumlahnya, siapa pemiliknya, nanti akan diganti rugi oleh perusahaan … kalau tidak mampu memindah atau membongkar rumah, perusahaan bisa bantu membongkar dan mengangkut materialnya.… “

Masyarakat tentu tak terima. Mereka tak berniat menjual tanah adat.  Perusahaan terus berusaha mendapatkan lahan warga dengan beragam cara mulai bujuk rayu dengan iming-iming plasma 80: 20 (80 (perusahaan dan 20 warga) sampai intimidasi. Warga bergeming.

Pada 9 Januari 2017, masyarakat adat mengirim surat kepada perusahaan untuk menghentikan penggusuran lahan pangan.

“Ini tidaklah dihiraukan perusahaan. Bahkan personel kepolisian dan Polhut di lokasi penggusuran bertambah dengan alasan pengamanan.”

Ancaman penggusuran juga terjadi di Tanah Bumbu, pada 16 Januari 2017. Di beberapa kampung, rumah warga didatangi satu persatu oleh polisi, dan polisi hutan dari Dinas Kehutanan Kalsel. Mereka meminta warga segera membongkar pondok yang diklaim masuk blok kerja perusahaan.

Aparat ini berdalih sudah dapat persetujuan dari RT, tetua adat sampai kepala desa. Warga menanyakan kepada AMAN Tanah Bumbu dan tak benar ada persetujuan.

Padahal tindakan tokoh adat sebaliknya. Mereka mengirimkan surat agar perusahaan menghentikan penggusuran bahkan mengirimkan surat  protes kepada Kapolri karena polisi di Kalsel mengawal penggusuran kebun dan kuburan pada 4 Januari 2017.

“Polisi beralasan mereka hanya ngawal tak menggusur tapi blocking area. Kenyataan, padi mereka gusur. Sekarang mengintimidasi masyarakat untuk membongkar pondok yang mereka tempati,” ucap Trisno.

Menyikapi penggusuran kebun dan lahan pangan, Komunitas Napu dan Kamboyan, melakukan upacara Aruh Adat pada 21 Januari 2017. Hadir unsur masyarakat adat, tokoh adat Tuyan, Alut dan Batulasung serta undangan dari PD AMAN Tanah Bumbu dan Kotabaru, Pemerintah Desa Cantung Kiri Hulu, dan Polsek Hampang.

Aruh adat naturalisasi ini, disebut baangkatan dangsanak. Ia merupakan upacara resmi pengakuan masyarakat yang semula penggarap lahan, melalui aruh adat resmi jadi bagian masyarakat adat Napu dan Kamboyan. Mereka jadi senasib dan sepenanggungan dalam mempertahankan hutan adat mereka.

Upacara ini, katanya, juga meminta petunjuk dan kekuatan kepada para leluhur Napu dan Kamboyan dalam mempertahankan wilayah adat.

 

Pertemuan warga dan perusahaan 30 Januari 2017 dijaga ketat aparat kepolisian. Foto: AMAN Tanah Bumbu

 

Dalam upacara sekaligus rembuk adat ini,  membuahkan beberapa hal, pertama, memberikan waktu selama tiga hari kepada perusahaan agar menghentikan aktivitas dan menarik alat perusahaan dari wilayah adat Napu dan Kamboyan.

Kedua, jika tak menghiraukan, katanya, masyarakat akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mempertahankan wilayah adat mereka.

Ketiga, masyarakat adat meminta legalitas perusahaan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka menggusur lahan warga adat.

Sampai batas waktu, perusahaan tak jua menghiraukan warga.  Penggusuran terus terjadi.

Kejadian berulang pada 23 Januari, alat berat perusahaan belasan unit mulai menggusur kebun-kebun warga Tuyan dan Alut. Masyarakat dan perusahaan berembuk. Belum ada hasil, disepakati pertemuan di Balai Desa 26 Januari 2017. “Dimundurkan 30 Januari,” ucap Trisno.

Di Tanah Bumbu, pada 29 Januari, ada pertemuan sosialisasi tata batas areal JAM di Gunung Raya, Kecamatan Menteweh, yang dihadiri masyarakat, tokoh adat, Camat Menteweh, Polsek Menteweh dan perusahaan. Pada  pertemuan itu, tkoh-tokoh masyarakat aklamasi sepakat menolak tata batas JAM.

Pada 30 Januari, pertemuan lanjutan—yang rencana awal 26 Januari–di Balai Cantung Kiri Hulu, Napu, Kombayan. Dalam pertemuan itu, membahas kegiatan Kodeco mem-blocking area tak boleh dihalang-halangi. “Area HPH itu akan diusulkan jadi plasma untuk Tuyan dan Alut,” katanya. Pertemuan berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.

Usulan plasma, 80:20. Perusahaan mendapatkan 80 dan warga 20. “Masyarakat setuju? Mustahil kalau tanpa intimidasi…”

 

Ada investasi keterlanjuran di Napu?

Ketika Mongabay mengkonfirmasi soal penggusuran-penggusuran seperti di Komunitas Napu, Kamboyan, Hanif Faisol Nurofiq, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel berdalih, bukan menggusur tetapi penetapan batas. Dia bilang, lahan itu konsesi Kodeco Timber yang mendapatkan izin dari 1968 sampai 2045!  “(Warga) diganti rugi, kalau ada tumbuhan, tanaman. Pondok diganti,” katanya Januari lalu.

Dia bilang, waktu masih berhutan—operasi HPH–, akses terbuka hingga masyarakat berkembang tinggal di hutan.

“Dulu gak ada konflik karena orientasi ke kayu. Sekarang, orientasi ke lahan, buat karet (jadi berkonflik),” katanya, seraya mengatakan, aksi warga jangan sampai ganggu investasi.

Soal konflik dengan perusahaan sawit, Hanif mengakui, dari pengambilan titik di wilayah Napu, terungkap ada ‘investasi keterlanjuran’ sekitar 3.000-4.000 hektar.

Sayangnya, dia tak mau menyebutkan nama perusahaan itu. Dia enggan menyebut dengan alasan khawatir dituding macam-macam karena setidaknya ada 30-an investasi keterlanjuran di Kalsel sudah lapor ke KLHK. “ Ini juga sudah disampaikan ke Polda.”

Pada 28 Desember 2016, katanya, laporan terakhir kebun-kebun ‘terlanjur tanam di kawasan hutan’ ke KLHK.  Dia juga menunggu informasi lanjutan seputar sawit-sawit ‘terlanjur’ ini.

Dia bilang, soal lahan warga di kawasan hutan ini, Kalsel menempuh penyelesaian seperti pola kemitraan maupun mengeluarkan lahan warga dari konsesi.

Walau ditanya, Hanif seakan tak mau menjelaskan gamblang soal dua opsi ini,  apakah sudah ditawarkan kepada warga yang berkonflik dengan perusahaan di Tanah Bumbu dan Kotabaru. (Habis)

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , ,