Penambangan Batu Menggila di Tepian Danau Toba

 

 

Danau Toba, satu destinasi wisata unggulan Indonesia. Pemerintah terus berbenah dengan perbaikan sarana dan prasarana termasuk lingkungan. Presiden Joko Widodo sudah dua kali datang memimpin langsung perbaikan Danau Di Sumatera Utara ini.

Tak mudah melakukan perbaikan di tengah kondisi lingkungan sekitar dan Danau Toba, sendiri mengalami kerusakan. Air danau tercemar, hutan sekitar tergerus. Ternyata, pertambangan terbuka juga ada di sekitar danau ini, tepatnya di Dolok Pangordang dan Dolok Sibaulangit.

Ia berada di Desa Sampuara, Desa Parik, Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Toba Samosir. Bukit-bukit dulu hijau dengan beragam pepohonan, kini gundul. Alat berat mengeruk bukit dan mengambil bebatuan. Tampak para pekerja memecah batu, memuat ke kapal dan dibawa ke sejumlah lokasi, seperti Kota Balige, Ajibata dan Porsea.

Bebatuan hasil penambangan terbuka ilegal ini, dimuat ke truk yang lalu lalang, di pinggiran Danau Toba.

Beberapa kalangan sudah protes penambangan batu ini, salah satu Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT). Mereka mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pertambangan dan kepolisian bersikap tegas terhadap perusakan lingkungan di Danau Toba.

Maruap Siahaan, Ketua Umum YPDT, kepada Mongabay pekan lalu menolak perusakan lingkungan di Danau Toba, termasuk pertambangan terbuka ini. Dia meminta, pemerintah daerah tegas dan tak menutup mata aksi ilegal disana.

Pemerintah harus tegas, katanya, karena pertambangan terbuka di pinggir danau ini menyebabkan kerusakan Danau Toba cukup parah.

 

Bukit jadi tandus terkikis karena batu-batu terus diambil. Foto: Ayat S Karokaro

 

Penambangan terbuka yang mengeruk bukit dan mengambil bebatuan cadas ini, katanya, pasti merusak hutan lindung, karena ada penghancuran pepohonan sekitar perbukitan. Pembakaran hutan juga terjadi demi membuka lahan untuk pertambangan.

Kala penambangan terbuka berlanjut, resapan air sekitar akan berkurang. “Ini sangat berbahaya, hutan sudah gundul bisa erosi dan bencana alam lain. Hutan, sebagai penyangga, kalau terganggu bahaya. Harus disikapi serius.”

Berdasarkan tata ruang,  tak boleh ada penambangan terbuka, galian C, dan lain-lain selain pariwisata. Dari sini, tampak terjadi pelanggaran aturan tata ruang dan pemerintah tak boleh mendiamkan begitu saja.

“Pemerintah harus tegas. Kalau pemerintah tak menegakkan aturan siapa lagi? Rakyat sudah memberi amanah mereka. Masa’ pengusaha lebih berkuasa dari pemerintah.”

Parulian Siregar, Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Pertambangan Toba Samosir, mengatakan, penambangan terbuka itu sama sekali tak memiliki izin alias ilegal.

Selain merusak lingkungan, penambangan ini tak mendukung Danau Toba sebagai obyek wisaya– bahkan telah dibentuk Badan Otorita Danau Toba. Beroperasi tanpa izin, katanya, seharusnya,  mereka segera diproses hukum.

Mintar Manurung, Plt Kadis Kehutanan Toba Samosir mengatakan sebetulnya area pertambangan itu masih dalam hutan lindung. Namun, katanya, setelah tapal batas defenitif, pertambangan terbuka keluar dari hutan lindung,  sekitar 100 meter dari tepi pantai. Instansinya, sebatas mengawasi khawatir masuk hutan lindung.

 

Ini kawasan tambang batu terbuka ilegal yang bebas beraksi. Foto: Ayat S Karokaro
Kapan-kapal kecil seperti inilah yang mengangkut pasir-pasir yang ditambang. Foto: Ayat S Karokaro
Pinggiran Danau Toba, dengan bebatuan yang sengaja diambil. Foto: Ayat S Karokaro

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,