28 Perusahaan Pengolahan Perikanan dan Galangan Kapal Masuk Kelompok Daftar Hitam, Siapa Saja?

Upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan kualitas industri pengolahan produk perikanan dan kelautan serta meningkatkan konservasi dalam industri tersebut sudah dilakukan dalam dua tahun terakhir. Upaya yang sama juga dilakukan untuk industri galangan kapal agar bisa mencapai kualitas produksi disertai menjaga konservasi laut ketika sudah dipakai.

Namun, di tengah upaya tersebut, KKP harus menerima kenyataan ada 28 perusahaan yang dinyatakan masuk dalam kelompok daftar hitam oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pengelompokkan tersebut disematkan, karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai melakukan kelalaian hingga menyebabkan pencemaran lingkungan.

Oleh itu, KKP didesak untuk segera mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang dimiliki 228 perusahaan tersebut dan segera mengevaluasi perusahaan lain yang bergerak dalam industri sama. Selain itu, KLHK juga didesak untuk mencabut Izin Lingkungan perusahaan bagi perusahaan yang bergerak di industri pengolahan dan galangan kapal tersebut.

 

 

Desakan tersebut dikampanyekan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim, awal pekan ini di Jakarta. Menurut Halim, masuknya perusahaan-perusahaan tersebut dalam kelompok daftar hitam, menunjukkan ada ketidakberesan dalam praktek kerja di lapangan. Terutama, karena menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Dalam rangka mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, maka sudah semestinya penegakan hukum kepada pencemar lingkungan dilakukan. Apalagi melihat Laporan PROPER tahun 2015-2016 yang disajikan KLHK, rekam jejak perusahaan perikanan terbilang negatif di dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ucap dia menyebut Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) yang dibuat KLHK tersebut.

Halim mengatakan, desakan untuk mencabut SIUP dan Izin Lingkungan, muncul karena dimandatkan dalam Pasal 7 ayat (1) dan dan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Bunyi dari dua pasal tersebut, adalah, “Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.”

Pada 2015, Halim memaparkan, terdapat 3 (tiga) perusahaan pengolahan ikan yang mendapatkan peringkat hitam di dalam PROPER, yakni PT Mina Maluku Sejahtera di Kota Ambon (Maluku), PT Sinar Bahari Agung di Kabupaten Kendal, (Jawa Tengah), dan PT AKFI di Kabupaten Kepulauan Aru (Maluku).

Sementara itu, Halim menambahkan, dalam dokumen PROPER 2016, disebutkan bahwa “peringkat hitam” diberikan kepada “mereka yang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatannya, telah dengan sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau tidak melaksanakan sanksi administrasi”.

Seperti diketahui, PT Sari Cakalang yang bergerak di sektor pengolahan ikan dan beroperasi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, memperoleh peringkat hitam di dalam laporan PROPER tahun 2016 yang dilansir oleh KLHK. Peringkat hitam yang didapat tersebut, kata Halim, melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,” ujar dia menyebut bunyi Pasal 6 ayat (1) tersebut.

 

Ikan dalam kemasan yang tahan lama untuk dikonsumsi. Foto: Junaidi Hanafiah

 

Industri Pengolahan Produk Kelautan dan Perikanan

Selain predikat buruk diatas, KLHK juga memberi peringkat merah kepada 22 perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengolahan dan pengalengan ikan, udang, dan rumput laut. Perusahaan-perusahaan ini tersebar di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.

“Ironisnya, BUMN Perikanan seperti PT Perikanan Nusantara (Persero) yang mendapatkan suntikan modal dari APBN sebesar Rp29,4 miliar justru tidak mampu memberikan contoh yang baik di dalam menjalankan usahanya di bidang pengolahan ikan. BUMN tersebut masuk dalam 22 perusahaan,” jelas dia.

Menurut Halim, status peringkat merah tidak berarti perusahaan-perusahaan tersebut belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan. Akan tetapi, peringkat merah tersebut diartikan yaitu perusahaan yang sudah melakukan tapi belum sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

“KKP dan KLHK mesti memberikan pendampingan dan pengawasan ekstra kepada ke-22 perusahaan pengolahan dan pengalengan ikan tersebut agar terjadi perbaikan dalam menjalankan usahanya,” sebut dia.

Di luar daftar perusahaan di atas, Halim memaparkan, KLHK juga membuat daftar yang sama untuk perusahaan yang bergerak dalam industri galangan kapal. Hasilnya, ada 6 (enam) perusahaan galangan kapal memperoleh peringkat merah dan semuanya berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara.

Agar kasus serupa tidak muncul di kemudian hari lagi, Halim meminta KKP untuk memasukkan ketentuan pencegahan pencemaran lingkungan sebagai kriteria utama untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dengan melibatkan KLHK.

 ***

Berikut adalah tabel 28 perusahaan yang masuk kelompok daftar hitam seperti diolah Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Laporan PROPER 2016 yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Desember 2016:

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,