Komnas HAM Selesaikan Konflik Lahan di Air Sugihan, Bagaimana Caranya?

 

 

Komnas HAM dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berhasil memediasi konflik lahan antara masyarakat Air Sugihan dengan perusahaan perkebunan sawit PT. Selatan Agro Makmur Lestari (PT. SAML). Caranya?

“Kami memfasilitasi dialog atau pertemuan terus-menerus, antara pihak perusahaan dengan masyarakat,” kata Nur Kholis dari Komnas HAM kepada Mongabay Indonesia, awal pekan ini.

Adapun hasil penyelesaian konflik, yang sudah berlangsung lima tahun tersebut adalah pihak perusahaan membebaskan hak guna usaha (HGU) seluas 75 hektare -lahan yang selama ini menjadi konflik- untuk dijadikan areal kehidupan masyarakat.

“Ini hasil salah satu model penyelesaian konflik agraria di Indonesia, dan semoga dapat diterapkan di wilayah lain. Tapi, setiap daerah memiliki khasnya sendiri, sehingga model penyelesaiannya pun pasti akan berbeda,” ujar Nur Kholis.

Beberapa isi kesepakatan tersebut adalah warga mengakui HGU milik perusahaan dan tidak akan menggugatnya, warga tidak akan menuntut tumpang sari perkebunan kepada perusahaan, dan warga tidak akan menghalangi perusahaan dalam penanaman di lokasi HGU-nya.

Selanjutnya, warga menjaga keamanan, tidak melakukan tindakan melanggar hukum, menuntut dana tali kasih, serta tidak menanam di lahan HGU.

Bupati OKI, Iskandar, menyambut baik perdamaian atau penyelesaian konflik tersebut. “Ternyata, gotong-royong dan musyawarah sebagai solusi terbaik dalam mengatasi berbagai persoalan di masyarakat kita. Langkah ini dapat ditiru oleh perusahaan lain jika mengalami konflik lahan dengan masyarakat.”

 

Ribuan hektare lahan di Desa Nusantara, Air Sugihan, OKI, juga butuh penyelesaian dengan PT. SAML. Foto: Taufik Wijaya

 

Konflik lahan di Kabupaten OKI memang cukup tinggi, puluhan kasus masih menunggu penyelesaian. Menurut Anwar Sadat, mantan Direktur Walhi Sumsel, konflik terjadi dikarenakan banyak status lahan yang tidak “clear and clean.”

“Ini tugas berat bagi (Bupati) Iskandar yang kini memimpin Kabupaten OKI. Tapi, jika dia mampu menyelesaikan berbagi kasus tersebut, merupakan prestasi luar biasa di mata masyarakat. Dia akan dicintai masyarakat. Butuh kerja keras untuk menyelesaikan berbagai konflik lahan tersebut,” papar Sadat beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, sejak lima tahun lalu, PT. SAML berkonflik lahan dengan masyarakat transmigran di Air Sugihan, seperti Desa Marga Tani, Desa Tirta Mulia, dan Dusun Tepung Sari.

Kesepakatan mengatasi konflik tersebut berlangsung di kantor Bupati OKI di Kayuagung, yang dihadiri Komisioner Komnas HAM Nur Kholis, Bupati OKI Iskandar, tokoh warga, dan Grand Manager PT. SAML Janto Chandra.

 

Daftar Sengketa/ Konflik Tanah antara Warga dengan Perusahaan di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan:

1. Masyarakat Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji dengan PT SWA,
2. Masyarakat Desa Nusantara, Kecamatan Air Sugihan dengan PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML),
3. Masyarakat Kecamatan Cengal dan Sungai Menang dengan PT London Sumatera (Lonsum),
4. Masyarakat Desa Cipta Sari, Kecamatan Mesuji Raya dengan PT Tania Selatan,
5. Masyarakat Desa Mataram Jaya dan Kemang Indah dengan PT AEK Tarum,
6. Masyarakat Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan dengan PT Maha Indo,
7. Masyarakat Desa Sidomulyo, Kecamatan Sungai Menang dan Sungai Tepuk dengan PT Telaga Hikmah IV
8. Masyarakat Desa Purwosari, Kecamatan Lempuing dengan PT Tania Selatan,
9. Masyarakat Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur dengan PT Tempirai Palm Respurces,
10. Masyarakat Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran dengan PT Rambang Agro Jaya,
11. Masyarakat Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang dengan PT Mutiara Bunda Jaya,
12. Masyarakat Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang dengan PT Russelindo Putra Prima,
13. Masyarakat Sungai Menang dengan PT Pratama Nusantara Sakti,
14. Masyarakat Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing dengan PT Buluh Cawang Plantation,
15. Masyarakat Desa Bumi Makmur, Kecamatan Mesuji Raya dengan PT Waimusi Agro Indah,
16. Masyarakat Desa Pedamaran V, Kecamatan Pedamaran dengan PT Rambang Agro Jaya,
17. Masyarakat Desa Balian, Kecamatan Mesuji Raya dengan PT Gunung Tua Abadi,
18. Masyarakat Desa Rantau Durian I, Kecamatan Lempuing Jaya dengan PT Mutiara Bunda Jaya,
19. Masyarakat Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan dengan PT Gading Cempaka Graha, PT Tempirai Palm Resources dan PT Waringin Agro Jaya.
20. Masyarakat Desa Mulya Jaya, Desa Karya Mukti, Desa Jaya Bakti, Kecamatan Mesuji Raya dengan PT Sinar Sasongko,
21. Masyarakat Pedamaran dengan PT Sampoerna Agro,
22. Masyarakat Desa Mukti Air Sugihan, Kecamatan Air Sugihan dengan PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML).

Sumber: Walhi Sumsel

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,