Aksi Para Penjual Organ Satwa Langka Ini Berakhir di Solok

 

 

Tim Balai Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jambi dan BKSDA Sumbar pekan lalu menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau dan mengamankan kelima pelaku.

Mereka dicegat diatas mobil saat melintasi jalan di Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang,  Kabupaten Solok. Kendaraan bertolak dari Kabupaten Kerinci, Jambi, menuju Padang. Saat penggrebekan, dari dalam kendaraan ditemukan satu lembar kulit harimau, dua rangkaian utuh tulang belulang harimau dan paruh rangkong berbentuk batu cincin. Selain itu, petugas mengamankan dua mobil dan delapan telepon genggam.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah II Sumatera, Edward Hutapea mengatakan, penyergapan dari laporan masyarakat yang melihat salah pelaku membawa tubuh harimau ke mobil. Tim mengintai dan mencegat mobil serta mengamankan lima pelaku berserta barang bukti.

“Para pelaku rencana membawa barang-barang ini ke Kota Padang untuk dijual,” katanya Padang.

Dari kelima pelaku, tiga sudah jadi tersangka, dua lagi dilepaskan karena dianggap tak berkaitan langsung dengan kasus ini. Mereka hanya penyewa mobil. Ketiga tersangka,  yakni, Y asal Lubuk Sikaping (Pasaman), sebagai perantara pembeli dan penyedia kulit harimau. Dia pemilik paruh rangkong.

Kedua, N, warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin (Jambi), pemilik sekaligus penjual kulit harimau lengkap dengan tulang belulang dan ketiga, Sy, warga Desa Muara Emat, Kerinci,  pemilik satu set kerangka harimau lengkap berupa tengkorak dan tulang belulang.

Meski para tersangka mengaku baru ini beraksi, tetapi dari hasil penyidikan tim Gakkum, diketahui cara kerja mereka cukup rapi dan profesional.

“Ini terlihat dari cara mereka menguliti bagian kulit harimau, mereka hanya melubangi bagian perut dengan lubang sangat kecil.”

 

Harimau yang sudah dikuliti ini berjenis kelamin betina, dengan usia sekitar dua tahun. Foto: Vinolia

 

Cara mereka menghilangkan jejak, juga pandai. Tersangka dari Kerinci, Jambi,  tak satupun membawa dompet. “Kami cukup kesulitan mengidentifikasi identitas mereka, barulah setelah mendatangi kampung dan menemui kepala desa diketahui identitas mereka.”

Hingga berita ini dibuat, calon pembeli yang menunggu di Padang masih buron. Y mengaku, tak kenal calon pembeli, hanya berhubungan melalui telepon genggam.

Edward bilang, para pelaku masuk dalam jaringan penjualan satwa langka lintas provinsi. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai menjerat, membius, membunuh hingga menguliti.

Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda Sumbar dan dalam waktu dekat naik ke Kejaksaan Negeri Solok melalui Kejaksaan Tinggi Sumbar. Para pelaku terjerat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana maksimum lima tahun dan denda Rp100 juta.

Sejak 2016, kasus perdagangan harimau Sumatera kali ketiga, sebelumnya November dan Desember, masing-masing pelaku divonis penjara empat tahun denda Rp100 juta. Vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tiga tahun penjara.

Edward bilang, hukuman para pelaku baik penyelundup, penjual ataupun pemburu hewan langka ini dinilai masih rendah.

Wawan Sukawan, Kasubag BKSDA Sumbar mengatakan, harimau dikuliti kelamin betina umur sekitar dua tahun. Dugaan sementara harimau dari Kerinci dan diperkirakan proses terperangkap hingga penangkapan sekitar seminggu. Tubuh harimau masih mengeluarkan bau busuk.

 

Tulang-tulang harimau kerig siap jual yang berhasil disita. Foto: Vinolia

 

Dugaan harimau makan ternak

Pada Kamis (23/2/17), warga di Kecamatan Palembayan, Agam heboh dengan penemuan dua bangkai kerbau di Jorong Marambuang Nagari Sungaipua. Dua kerbau diduga mati karena terkaman harimau.

Peristiwa itu terjadi Selasa (21/2/17) di perbatasan Palembayan-Matur, Hutan Cagar Alam Maninjau. Pada Rabu malam masyarakat bersama kecamatan dan BKSDA Resort Agam menghalau hewan yang diduga harimau.

Nuruddin, seorang penduduk, mengatakan, belum bisa memastikan kerbau kena terkam harimau. Dari kondisi dan keterangan masyarakat kuat dugaan itu harimau.

Syahrial, Kepala Resort BKSDA Agam, mengatakan, kerbau diterkam harimau.“Dari jejak dan luka di tubuh kerbau, itu memang harimau. Kita tak bisa menangkap, hanya mengusir pakai meriam,” katanya seraya mengimbau masyarakat tak mengikat ternak di situ.

 

Satwa langka seperti kulit dan tulang belulang harimau sampai paruh rangkong yang berhasil diamankan petugas. Foto: Vinolia

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,