Diberi Asuransi, Bagaimana Tanggapan Nelayan Sikka?

Kabupaten Sikka di Flores, NTT terdiri dari daratan, perairan dan 17 pulau di sekitarnya. Total luas lautan Sikka adalah sekitar 5.800 km persegi atau lima kali luas daratannya. Tidak heran dengan potensi itu, Biro Pusat Statistik 2016 menyebut terdapat 5.185 Kepala Keluarga (KK) nelayan di Sikka, meningkat dari 5.080 KK di tahun 2013.

Sesuai amanat UU Nomor 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, pemerintah pun mulai memberikan bantuan asuransi bagi para nelayan.

Asuransi ini ditujukan bagi kaum nelayan seperti dimaksud dalam pasal 6, yang meliputi nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh dan nelayan pemilik yang memiliki kapal penangkap ikan baik dalam satu unit maupun dalam jumlah kumulatif lebih dari 10 GT sampai dengan 60 GT yang dipergunakan dalam usaha penangkapan ikan.

Ali Sadikin nelayan asal Nangahure Lembah, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat kepada Mongabay saat penerimaan asuransi (24/02), mengaku sangat terbantu dengan adanya pemberian asuransi bagi nelayan.

Ali bersyukur sekali sebab selama ini nelayan sangat tidak diperhatikan nasibnya bila terjadi kecelakaan.

“Ini bukti perhatian pemerintah kepada kami masyarakat kecil yang nelayan ini. Saya berterima kasih kepada Bupati Sikka dan Menteri Kelautan dan Perikanan yang sudah memperhatikan kami masyarakat nelayan,” sebutnya.

Usman, seorang nelayan lainnya pun berkata senada. Baginya, dengan adanya asuransi nelayan merasa terlindungi saat melaut. Katanya, banyak nelayan Sikka yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran 1 sampai 3 GT yang dilengkapi mesin tempel terkadang harus melaut sejauh 20 sampai 30 mil laut.

“Kami tentu tidak ingin mengalami kecelakaan, namun bila terjadi kecelakaan kami bisa terlindungi. Isteri kami pun bisa mendapatkan santunan bila kami mengalami nasib nahas, yang berujung kehilangan nyawa,” tuturnya.

Bagi Usman, resiko mengalami kecelakaan selalu ada, sebab nelayan tradisional dalam melaut hanya mengandalkan pengalaman. Kadang tidak luput dari terjangan gelombang besar dan angin kencang yang kerap membuat kapal terbalik bahkan tenggelam.

 

Baca juga: Kenapa Masih Ada Nelayan yang Belum Tahu tentang Perlindungan Asuransi?

 

Belum Kesemua Nelayan

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sikka Heribertus Krispinus saat ditemui Mongabay Indonesia usai penyerahan asuransi bagi nelayan di TPI Alok Maumere (24/02) menyebutkan saat ini Pemda Kabupaten Sikka terlebih dahulu fokus memberikan bantuan asuransi bagi nelayan kecil dan nelayan tradisional.

“Kami baru tahun 2016 diberitahukan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), sehingga baru bisa lakukan sosialisasi pertengahan tahun 2016 dan berlanjut pada pendataan KK nelayan yang akan menjadi prioritas penerima asuransi,” jelasnya.

Terangnya, Kabupaten Sikka mendapat jatah dua ribu asuransi bagi nelayan, hasil kerjasama PT Asuransi Jasindo dan KKP, namun hingga Februari 2017 baru bisa direalisasikan bagi 490 KK nelayan yang terebar di wilayah pesisir Kabupaten Sikka.

Dia berjanji akan mengusahakan agar tahun 2017 sebanyak 1.510 asuransi sisanya bisa dibagikan.

“Jatah kita banyak, sebab nelayan di Sikka sekitar 5 ribu lebih nelayan namun kami terkendala dalam melakukan pendataan. Perlu ada verifikasi lanjut terhadap nelayan bersangkutan, karena saat didatangi nelayan kadang sedang melaut, sehingga butuh waktu tunggu,” ungkapnya.

Alfred Ferdi, Staf Bidang Perikanan Tangkap di Dinas Perikanan Kabupaten Sikka menyebutkan jika saat ini asuransi yang dibagikan baru berupa asuransi jiwa, sedangkan asuransi tenaga kerja masih menunggu tindak lanjut dari KKP.

Soal perpanjangan pembayaran premi pun, pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari kementrian.

“Saat sosialisasi nelayan sangat antusias dan mereka sangat bergembira menyambut adanya program ini. Meski memang dibutuhkan waktu verifikasi yang harus dipenuhi oleh nelayan, sehingga makan waktu sedikit lama,” jelasnya.

 

Tentang Asuransi Bagi Nelayan

Dalam rilis yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan menyebutkan bahwa sebanyak satu juta asuransi akan disalurkan kepada nelayan. Sehingga nelayan akan terlindungi dengan memperoleh santunan jika terjadi kecelakaan dan meninggal dunia.

Asuransi ini diperuntukkan bagi nelayan kecil sebagai tertanggung dengan persyaratan seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami/istri, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Nelayan yang sudah masuk dalam database Direktorat Kenelayanan. Juga bagi nelayan yang belum pernah mendapatkan bantuan asuransi, serta nelayan yang berusia 17-65 tahun dan memiliki tabungan yang masih aktif.

Adapun jaminan yang ditanggung yaitu nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap, meninggal dunia karena kecelakaan dalam bekerja, dan nelayan yang meninggal dunia secara alami.

Terkait dengan jangka waktu pertanggungan, polis asuransi bagi nelayan berlaku satu tahun yang dimulai sejak polis diterbitkan.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,