Kala Hutan Negeri Makin Merana

 

Alat-alat berat bergerak pelahan namun pasti, merobohkan pepohonan yang merimbunkan hutan. Pemandangan hijau pun berubah jadi tanpa hambatan, lapang. Hilanglah kekayaan tak ternilai yang sebelumnya ada di sana, dari pepohonan sampai satwa. Masyarakat yang hidup bergantung hutan pun kehilangan wilayah hidup mereka.

Hutan di negeri ini banyak beralih fungsi, menjadi kebun sawit, kebun kayu, tambang, pemukiman, sampai infrastruktur seperti jalan, jembatan, tol, serta sarana dan prasarana lain. Hutan lebat, hijau loh jinawi itu bak tinggal slogan.

”Di lapangan hutan tak ada perubahan perbaikan karena tak dikelola, konversi kian tinggi. Meski, banyak perubahan yang terjadi dalam taraf kebijakan,” kata Hariadi Kartodiharjo, Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB kala memberi pandangan soal hutan Indonesia menyambut Hari Hutan Dunia.

Bagi dia, Hari Hutan Dunia, kini jadi pemaknaan lebih global, yakni perubahan iklim bukan hanya soal hutan lebat. Baginya, hutan  lebat, rimbun nan hijau di negeri ini cerita masa lalu.

Hariadi baru melakukan perjalanan ke Siborong-borong, Sumatera Utara Maret ini. Dia melihat, hutan lebat hanya sebatas ucapan di mulut. Puluhan juta hektar hutan lebat kini musnah, sulit kembali seperti sedia kala.

Aturan tata kelola hutan, katanya, sebenarnya, sudah banyak, tetapi implementasi rendah. Aturan,  seringkali mandek di pemerintah pusat.

Dia menilai, perlu kepemimpinan kuat dalam mengelola hutan Indonesia. Meskipun, lagi-lagi itu tak bersifat sementara karena pola pemerintahan di Indonesia rotasi lima tahun dan belum tentu lanjut.

Selain itu, katanya perubahan ilmu pengetahuan dan fakta lapangan tak terjembatani baik. ”Perkembangan ilmu pengetahuan seharusnya tak hanya dijalankan, tapi aplikasikan hukum, regulasi dijalankan,” kata anggota Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) KPK ini.

Masalah tata kelola lahan tak akan tuntas, mulai korupsi hingga administrasi, katanya, jika tak ada reformasi pemerintahan.

Soal perambahan liar kini sering digambarkan oleh pemerintah seperti tak kelihatan dan dengan lokasi sulit terjangkau. Padahal, sangat kelihatan. “Jadi bukan liar, sengaja dibiarkan. Ini jadi tantangan.”

Dia mencontohkan, hutan di Bogor, Jawa Barat, luas mencapai 66.000 hektar, 22.000 hektar berubah fungsi jadi kebun sawit, tambang, villa dan kolam berenang komersial dan lain-lain.

”Lokasi itu ratusan meter dari Kantor Pemda maupun Kantor aparat keamanan. Jadi perambahan liar ini lebih cocok disebut ekspansi ”diam-diam” karena itu tak jauh dari pusat kehidupan.”

Keterbukaan informasi publik pun jadi kunci dalam menangkal kekuatan kekuasaan itu sendiri. Pasalnya, informasi itu bisa langkah dalam penguatan kapasitas masyarakat sipil termasuk media.

 

Bukan hanya pohon

Sebagian orang memandang hutan dalam arti sempit, sebataspohon. Berbicara hutan, berbicara tentang pohon. Kala hutan hanya tentang pohon, erat kaitan dengan komoditas, hingga muncul perambahan hutan dan ekspansi lahan besar-besaran.

”Hutan itu bukan hanya pohon, kalau kita berhenti dari pohon, mudah digantikan pohon lain,” kata Gita Syahrani, co-founder Gerakan Hutan itu Indonesia.

Untuk itu, perlu melihat hutan sebagai satu ekosistem dan budaya dengan beragam keragaman hayati. “Jika tutupan pohon hilang, mereka turut tergerus,” katanya.

Bagi Gita, hutan itu identitas masyarakat Indonesia yang perlu lestari.

Untuk menjembatani kesenjangan pengetahuan hutan itu, komunitas dia melakukan gerakan-gerakan positif dengan pendekatan informasi menarik dan kreatif melalui social media misal, hutan jadi pilihan traveling berpetualang. Atau mengunjungi taman nasional dan menambah wawasan melalui musical foresta, membawa musisi masuk ke hutan dan mengambil inspirasi lagu.

”Perlu banyak orang menyadari nilai hutan, kita menjadikan hutan itu lebih berharga.”

Dari Jambi Rudi Syaf, Manager Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, menggambarkan hutan Indonesia yang hilang.

 

Kampung Marena, Sigi. warga hidup bergantung hutan. Hutan bukan hanya pohon. Hutan itu tempat hidup. Foto: Della Syahni

 

Dia mengatakan, dari data analisis citra satelit Lansat 8, tutupan hutan di Jambi tersisa 900.000 hektar, dari luasan 2,054 juta hektar.

“Hutan Jambi sekarang sudah rusak, hancur lebur,” katanya dihubungi Mongabay, via telepon.

Sepanjang 2012-2016,  tutuhan hutan Jambi hilang sekitar 189.125 hektar atau setara delapan kali lapangan bola per jam. Tutupan hutan ini,  kata Rudi, berubah menjadi perkebunan sawit dan tambang. Daerah resapan dan tangkapan air hujan terus menyempit.

Berkurangnya tutupan hutan tak hanya terjadi di hutan produksi, hutan konservasi pun ikut digerogoti pembalakan liar dan perambahan.

Semua taman nasional di Jambi, mulai dati Taman Nasional Kerinci Seblat TNKS, Taman Nasional Berbak, TN Bukit Tigapuluh, TN Bukit Duabelas terjarah, bahkan sampai hutan restorasi dan hutan lindung. “Kena semua.”

Dampaknya, Jambi kebanjiran. Hampir setiap tahun, Jambi mengalami persoalan air sungai meluap saat hujan meningkat. “Sekarang ini banjir berkelanjutan, debit hujan naik dikit, langsung banjir.”

Menurut Rudi, Jambi harus mempertahankan hutan 900.000 hektar itu karena penting menjaga bencana alam, terutama banjir.

”Semua pihak harus mampu memoratorium, jangan sampai ada lagi konversi hutan. Kalau tidak Jambi tenggelam,” katanya.

Deforestasi juga terjadi pada hutan di Koridor Rimba, di provinsi Riau, Jambi dan Sumatera Barat, seluas 3,8 juta hektar. Dan Jambi memiliki area koridor paling luas, yakni 2,08 juta hektar, berada areal penggunaan lain, hutan gambut, cagar alam, taman nasional, hutan lindung, hutan produksi, hutan koservasi.

Darma Lubis, Koordinator komunikasi WWF MCAI-Rimba di Jambi mengatakan, luas Koridor Rimba di Sumatera mulai terdeforestasi sejak 1985. Data dari hasil interpretasi Land Cover dan Land Use Citra Landsat se-Sumatera, WWF Indonesia, menunjukkan,  ada penyusutan hampir setengah luas kawasan dalam 31 tahun terahhir.

“Pada 2016 hanya tersisa 2,1 juta hektar, artinya 46% kawasan rimba hilang,”

WWF Indonesia menemukan deforestasi yang menjarah hutan alami gambut. Kawasan ini berkurang hingga dua pertiga dari luas 554.000 hektar lebih, pada 2016 luas tinggal 24,%, dan seluruh kawasan ada di Jambi.

Dalam kurun waktu satu setengah dekade terakhir, luas hutan Sumatera hilang hampir dua juta hektar. Tahun 2000, luas hutan Sumatera mencapai 15, 3 juta hektar, namun 2016, tinggal 13,4 juta hektar, sekitar 29% pulau Sumatera.

Pembukaan perkebunan monokultur dan pemukiman ditengarai menjadi sumber hilangnya tutupan hutan Sumatera.

KLHK juga merilis data menunjukkan 2,5 juta hektar izin perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) di areal fungsi lindung dan hutan gambut. Empat juta hektar kubah gambut di Sumatera, 90% berada di budidaya.

 

Setop alih fungsi hutan pulau kecil 

Suara penting melindungi hutan datang dari Maluku Utara. Fari Maluku Utara Ketua Komunitas Peduli Mangrove Maluku Utara  Fahmi F Kapita,  meminta  permerintah   lebih memperkuat  pengawasan.

Dari sisi kebijakan bidang industri mengutamakan  masyarakat  yang bersentuhan langsung dengan hutan karena sumber kehidupan mereka dari hutan.

“Kebijakan pemerintah terutama perizinan lebih mempertimbangkan masyarakat. Tak semata-mata mementingkan keuntungan, masyarakat diabaikan,” katanya.

Terlebih Malut, didominasi pulau- pulau kecil dengan hutan terbatas menghadapi masalah serius karena banyak izin tambang dan perkayuan. Menghadapi kondisi ini, katanya, masyarakat lokal harus kuat. Kala warga paham maka investasi atau apapun yang merugikan mereka, akan mampu ditolak.

Dia berharap,  dalam pengelolaan hutan di pulau-pulau,  pemerintah baik pusat maupun daerah tak mudah mengizinkan  korporasi untuk mengekploitasi hutan dengan masif.

Ismet Soleman, Direktur Walhi Malut berpendapat,  salah satu antitesa  ancaman perubahan iklim  adalah menjaga hutan sebagai paru-paru dunia.

Caranya ,  menghargai komunitas lokal yang hidup turun temurun di hutan mereka. Komunitas ini memiliki kearifan dalam mengelola hutan lestari.

Ancaman perubahan iklim, katanya, jangan hanya jadi bahan perbincangan nyatanya dianggap remeh hingga izin-izin skala besar dan masif masih saja keluar terutama di pulau-pulau kecil. Kala hutan tak terjaga, pemanasan global meningkat, maka  keterancaman daratan pulau-pulau kecil hilang makin meningkat.

”Kita provinsi kepulauan, yang berpotensi utama terkena imbas pemanasan global dan perubahan iklim. Perencanaan pembangunan, mesti berwawasan lingkungan dan pelestarian hutan,” katanya seraya mencontohkan, Pulau Gane, di Halmahera Selatan, terjarah sawit ribuan hektar.

Munadi Kilkoda, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan, alih fungsi hutan untuk pertambangan, perkebunan besar, HPH, maupun perluasan infrastruktur begitu masif. Saat ini, luas perkebunan sawit mencapai 13-14 juta hektar, belum pertambangan dan lain-lain.

“Di mana-mana degradasi dan deforestasi mengakibatkan berbagai macam bencana alam termasuk kebakaran hutan dan lahan. Hal ini  menambah hilangnya fungsi hutan sebagai cadangan masa depan kehidupan kita,” katanya.

 

Bibit sawit di hutan dengan pepohonan baru ditebang. Foto: Zamzami

 

Saat ini,  sekitar 33.000 desa di sekitar dan dalam hutan. Mereka hidup bergantung hutan. Namun, katanya, kebijakan pemerintah membatasi akses mereka masuk hutan.

Masalah hutan juga terjadi di Papua. Charles Tawaru, Juru Kampanye Hutan Greenpeace di Papua, mengatakan, hingga kini telah keluar 86 izin lahan perkebunan monokultur sawit di Papua. Izin ini malah ada yang keluar kala masa kebijakan moratorium hutan alam.

Belum lagi kebijakan pembukaan hutan masif di Merauke, Papua, dulu bernama Merauke Integrated Food and Energy Estate, seluas 1,2 juta hektar.

Di Papua Barat,  katanya, dampak dari ekonomi terpadu akan membabat habis sejumlah kawasan hutan di Fakfak dan Sorong.

Menurut Charles,  menjaga hutan tersisa di Papua bisa dilakukan dengan mempercepat skema perhutanan sosial. Dengan cara  ini,  hutan akan dikelola masyarakat (adat) dengan kearifan lokal mereka. Model ini, katanya, dapat memastikan target ambisius pemerintah menyumbang pengurangan emisi karbon 29% pada 2030 bisa terjaga.

 

Hutan Jawa

Dari Yogyakarta, Heri Santoso Kedua Dewan Pembina Yayasan Java Learning Center (Javlec), lembaga untuk mendorong kehutanan yang baik (good forestry governance), Yogyakarta mengatakan, saat ini kawasan hutan Indonesia hampir 70% dari luas daratan. Ketahanan nasional,  katanya, didukung kemampuan sektor kehutanan dalam mengkonsolidasikan hutan dengan baik.

Selama ini, kawasan hutan berdasarkan penetapan pemerintah baru 20%. Artinya, sekitar 80% kawasan hutan tak terkondisikan, tumpang tindih dan open akses. “Ini memunculkan fenomena tindakan ilegal terbuka dan sistematis,” katanya.

Contoh, Taman Nasional Tesso Nilo, dari 80.000-an hektar, 60.000 hektar open akses menjadi perkebunan sawit dan sertifikat hak milik.

Dengan penetapan hutan seperti itu, juga menciptakan konflik tenurial. “Konsolidasi kawasan hutan perlu dilakukan, jika tidak sektor kehutanan bisa melemahkan ketahanan nasional.”

Potret lain, pengelolaan hutan tiga tahun ini, seluruh kawasan hutan akan habis terbagi dalam KPH. Jika berjalan baik, katanya, cara ini merupakan upaya konsolidasi hutan yang tepat.

Selama ini, pembangunan KPH di Jawa, oleh Perhutani tak tepat dengan memposisikan KPH sebagai penguasa tanah, yang lain peminjam. KPH punya potensi mengkonsolidasikan dengan konsep land manager bukan land lord.

Edi Suprapto, Direktur Aliansi Relawan Untuk Penyelamatan Alam (AruPA) mengatakan, kondisi hutan di Jawa, makin tahun makin berkurang. Negara, katanya, tak bisa mengelola hutan lestari, terbukti hutan Jawa banyak lahan kosong dan kualitas tegakan berkurang.

“Solusinya, pemerintah bisa mendorong pengelolaan hutan berbasih komunitas atau hutan rakyat,” kata Edi.

Hutan rakyat yang selama ini didorong AruPA,  terbukti sukses. “Kami ingin menunjukkan kepada stakeholder lain bahwa masyarakat bisa mengelola hutan. Pemerintah tak perlu ragu melespakan hutan kepada masyarakat.”

Zainal Arifin, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, mewakili Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa menyatakan, kondisi penguasaan dan pengelolaan hutan Jawa didominasi Perhutani gagal melestarikan alam dan menyejahterakan rakyat.

“Pengelolaan hutan Perhutani justru memunculkan dan melestarikan banyak konflik berujung kriminalisasi dan kemiskinan terhadap rakyat kecil,” katanya.

Berdasarkan penelusuran LBH Semarang dan AruPA, kurun 1998–2011 Perhutani telah menganiaya, mencederai, dan menembak setidaknya 108 warga desa sekitar hutan yang dianggap/diduga mencuri kayu atau merusak hutan. Sekitar 34 orang tewas tertembak atau dianiaya petugas keamanan hutan dan 74 lain luka-luka.

Terdapat 64 kasus penganiayaan dan penembakan. Aksi kekerasan melibatkan Perhutani menempati posisi teratas dalam tabulasi data konflik sektor kehutanan Jawa.

Jenis kekerasan aparat Perhutani beragam mulai dari teror, penganiayaan, penyiksaan, hingga pembunuhan warga. Perhutani juga tak segan mengkriminalisasi warga yang dituduh mencuri kayu.

“Kekerasan-kekerasan yang dilakukan Perhutani ini tak banyak ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” ucap Zainal.

Dalam konteks pemiskinan warga, kata Zainal, di hutan Perhutani ada 5.617 desa, 60% di bawah garis kemiskinan yang memerlukan akses hutan sebagai sumber ekonomi mereka.

Stok tegakan kayu jati mengalami penurunan persisten dari tahun 1998-2004. Penurunan stok tegakan jati terus terjadi hingga 21,0 juta meter kubik pada 2005, menjadi 20,6 juta meter kubik pada 2006, pada 2007, tinggal 18,9 juta meter kubik.

“Laju pemanenan jauh lebih tinggi dari pembentukan tegakan. Situasi ini menunjukkan terjadi kebangkrutan perusahaan,” katanya.

Kertas posisi Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa, menyebutkan, sepertiga lahan gundul Jawa terletak di kawasan lindung. Potensi karbon hutan rakyat di Jawa berdasarkan luasan indikatif melalui penafsiran citra satelit BPKH XI Jawa dan Madura pada 2009 sebesar 40.724.689,17 ton.

“Evaluasi pengelolaan hutan Jawa oleh Perhutani. Berikan akses masyarakat terhadap hutan negara dan terapkan prinsip kelestarian dan keberlanjutan,” kata Zainal.

 

Wilayah termasuk hutan di Sumbar, yang porak poranda dengan tambang pasir dan batu menciptakan bencana bagi warga sekitar. Foto: BNPB

 

Beralih ke kondisi di Sumatera Barat. Luas daratan Sumbar 4,2 juta hektar, penduduk lebih 5 juta jiwa dengan 19 kabupaten/kota. Provinsi yang terletak di pesisir barat Sumatera ini memiliki luas perairan 18,6 juta hektar dan panjang garis pantai hampir 2.000 km.

Dengan bentang alam berupa pegunungan dan pesisir, Sumbar memiliki 185 pulau kecil dan besar, tujuh gunung api dan lima danau. Letak geografi jadikan provinsi ini kaya hasil hutan dan mineral bumi.

Sisi lain, Sumbar diliputi jajaran bukit barisan, memiliki 39% wilayah bertopografis di atas kelerengan 40%. Ada sembilan wilayah satuan sungai dengan 606 sungai tersebar di seluruh provinsi. Kondisi ini, membuat provinsi ini rentan bencana jika pengelolaan lingkungan tak baik dan berkelanjutan.

Pengelolaan hutan di Sumbar juga banyak menyimpan potensi konflik karena 500 lebih nagari atau desa/kelurahan berada di dalam dan sekitar hutan. Konflik sering muncul biasa klaim wilayah antara masyarakat dengan pemerintah ataupun dengan pemegang izin usaha pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hasil hutan.

Data Dinas Kehutanan Sumbar 2016, luas hutan Sumbar 2,6 juta hektar atau 61,48% dari wilayah provinsi. Sebanyak 67,5% kawasan suaka alam (KSA) dan  hutan lindung seluas 1,7 juta hektar. Lalu,  32,5% hutan produksi terbatas  seluas 247.385 hektar, hutan produksi 434.538 hektar dan hutan produksi konversi 161.655 hektar.

Data Forest Watch Indonesia, 2013, periode 2009-2013, tutupan hutan alami deforestasi 81.830 hektar hingga bersisa 2013, seluas 1,683 juta. Laju deforestasi per tahun 20.457 hektar atau 5,35%. Deforestasi di Sumbar karena tata kelola hutan dan lahan buruk, terus menerus terbebani izin.

Dari sektor pertambangan, berdasarkan data Dinas ESDM Sumbar, terdapat 278 izin. Sebanyak 153 IUP belum memenuhi persyaratan administratif, kewilayahan, teknis, lingkungan dan keuangan, atau belum clear and clean (CnC). Parahnya, 97.014,06 hektar hutan konservasi dan lindung di Sumbar terbebani izin pertambangan.

Status CnC,  dapat berimplikasi kena sanksi administratif berupa pencabutan IUP oleh Dirjen Mineral dan Batubara atas nama menteri atau gubernur.

Beban hutan Sumbar beragam, tak hanya tambang, juga sawit, sampai izin kebun kayu.

Penggunaan hutan jadi beragam fungsi ini menyebabkan pelepasan kawasan dan mendorong deforestasi di Sumbar. Sejak 1987, lebih 242.827,56 hektar hutan lepas jadi perkebunan sawit untuk 43 perusahaan.

Sedangkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat (PHBM) atau perhutanan sosial masih jauh dari target capaian 500.000 hektar.

Data Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Desember 2016 menunjukkan, realisasi perhutanan sosial baru 21% atau 107.700 hektar. Pemanfaatan hutan oleh korporasi mendominasi. Tak heran, konflik tenurial muncul di mana-mana.

Era Purnama Sari, Direktur LBH Padang,  mengatakan, muara problem eksploitasi alam berkenaan dengan masalah perizinan.

“Agar jangan terjadi kerusakan, administrasi harus jadi garda depan dari penegakan hukum. Birokrasi pilar penting karena penegakan hukum ada pada birokrasi.”

Gubernur, katanya,  sebagai pemegang otoritas tertinggi perlu penataan penegakan hukum administrasi terutama pengawasan dan memberikan sanksi-sanksi administrasi.

“Gubernur harus tegas, tak boleh ragu menindak korporasi melanggar hukum, termasuk berani mencabut izin.”

Dt Paduko Alam, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sijunjung, meminta, seluruh pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di Sumbar, harus berdasarkan pada izin pemegang otoritas atas harta adat (pusako).

Sayangnya, kebijakan dan praktik pemanfaatan sumber alam selama ini mengasingkan, meminggirkan dan mengkerdilkan peran otoritas adat.

Selama ini, katanya,  izin pemanfaatan tak lagi bermusyawarah dengan pemangku adat. Jika legal, izin diberikan pemerintah tanpa mensyaratkan persetujuan pemangku adat. Aksi ilegal, katanya,  “bungo” yang seharusnya dibayarkan pada pemangku adat justru pada oknum aparat.

“Ini gambaran dari hukum rimba pengelolaan sumber alam di Sumbar, ditandai pihak yang kuat akan memperoleh manfaat dari kehancuran alam.”

Di lokasi eksploitasi berlangsung, katanya, terlihat ada penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan-perbuatan di luar aturan.

“Kami para pemangku adat, merasakan kewenangan kami hampir nol dalam pemanfaatan sumber alam.”

Untuk itu, sebagai pemangku adat memandang perlu upaya pemulihan marwah adat atas sumber alam guna pengelolaan yang menyejahterakan dan berkelanjutan.

Paduko Alam meminta, gubernur dalam mengambil keputusan pengelolaan sumber alam melibatkan pemangku adat. Gubernur juga diminta, menghentikan kegiatan-kegiatan pemanfaatan sumber alam ilegal, baik tambang maupun kayu.

Kala pemerintah bekerja, menjalankan aturan tegas, dan masyarakat berkomitmen mengelola hutan dengan baik, kelestarian hutan sebenarnya bukan suatu kemustahilan…

 

Tim penulis: Lusia Arumingtyas, Yitno Suprapto, M Rahmat Ulhaz, Tommy Apriando, Duma Sanda dan Vinolia

 

Hutan rakyat di Dusun Pancuran, Desa Terong, Jateng. Foto: Tommy Apriando

 

 

 

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , ,