Kenapa Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K Bisa Dimenangkan PTUN Jakarta?

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta atas reklamasi Pulau F, I dan K, memberi tafsiran tentang proyek reklamasi Teluk Jakarta sekarang. Di antaranya, proyek tersebut belum memihak kepada nelayan dan juga lingkungan hidup yang ada di sekitar Teluk Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim di Jakarta, Minggu (19/3/2017). Menurut dia, ada sejumlah poin yang pantas untuk diingat oleh semua orang tentang putusan tersebut. Di antaranya, putusan PTUN atas Izin Gubernur Jakarta untuk pembangunan Pulau K, F, dan I menjadi yurisprudensi yang konstitusional untuk memprioritaskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup rakyat.

“Kedua, putusan PTUN Jakarta juga mempertegas Tafsir Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berkenaan dengan konsep ‘Hak Menguasai Negara’ yang seringkali dipahami salah kaprah oleh pemerintah dan pemda, tak terkecuali Gubernur DKI Jakarta,” ungkap dia.

(baca : Inilah Permasalahan di Darat dan Laut dalam Reklamasi Jakarta )

 

 

Menurut Halim, pemahaman tentang “Hak Menguasai Negara” tersebut bukanlah diartikan negara sebagai pemilik mutlak sumber daya yang ada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan demikian, Negara tidak bisa semena-mena mengalihkan hak pengelolaan kepada swasta asing atau domestik.

“Contoh yang nyata adalah dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta ini,” ucap dia.

Dalam konteks reklamasi Teluk Jakarta, Halim menjelaskan, peralihan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terjadi antara Gubernur DKI Jakarta kepada PT Agung Podomoro Group dan PT Agung Sedayu Group.

Padahal, kata Halim, Hak Menguasai Negara merupakan pendelegasian kewenangan rakyat kepada Negara melalui Pemerintah untuk melakukan pengaturan, perizinan hingga pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang diarahkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Di sinilah letak konstitusionalnya putusan PTUN Jakarta,” tegas dia.

Akan tetapi, Halim kemudian menyebut, meski sudah ada putusan dari PTUN, saat ini masih ada masalah dan bisa berpotensi melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Masalah tersebut, adalah masih belum direvisinya payung hukum proyek tersebut, yakni Peraturan Presiden tentang RPJMN 2015-2019

“Akibatnya, pemerintah terlihat ngoyo sekalipun pengadilan membatalkan izinnya,” tandas dia.

(baca : Soal Reklamasi Jakarta, Berikut Temuan Kementerian Lingkungan Hidup)

 

Sejumlah nelayan menyegel Pulau G, salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Mereka menyegel pulau buatan tersebut karena menolak reklamasi Teluk Jakarta yang merugikan mereka, Foto : Sapariah Saturi

 

Alasan Cacat Prosedur

Terpisah, Ketua Bidang Hukum dan Pengembangan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata mengungkapkan, keputusan majelis hakum mengabulkan gugatan, didasarkan pada beberapa poin alasan cacat prosedur.

Poin-poin tersebut, yaitu izin reklamasi diterbitkan secara diam-diam oleh tergugat. Keberadaan baru diketahui para penggugat sejak tanggal 10 Desember 2015. Padahal itu ditandatangani sejak Oktober dan November 2015.

Kedua, reklamasi akan menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap ekosistem Teluk Jakarta. Akibat rusaknya pola arus laut dan jaringan sosial ekonomi dari nelayan tradisional yang ada di pesisir Jakarta;

Ketiga, gubernur tidak mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur dan terkait erat a.l.: Undang-Undang Pesisir hingga UU Kelautan.

Keempat, tubernur tidak mendasarkan pada Peraturan Derarh (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Perda RZWP3K) yang menjadi pengaturan pemanfaatan sumber daya pesisir;

Kelima, tidak melakukan proses konsultasi publik dengan benar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Itu terbukti dengan tidak ada keikutsertaan perwakilan masyarakat dalam penyusunan AMDAL. Sehingg gubernur melanggar Pasal 30 UU 32/2009 tentang PPLH yang mengatur partisipasi dalam kebijakan lingkungan.

(baca : Ada Potensi Kerugian Rp178,1 M pada Reklamasi Teluk Jakarta)

 

Nelayan Teluk Jakarta, salah satu yang bakal terdampak kala reklamasi terlaksana. Apakah pemerintah sudah menjamin kehidupan mereka tak akan terganggu kala reklamasi ada? Foto: Sapariah Saturi

 

Keenam, izin Lingkungan cacat prosedur karena diterbitkan diam-diam dan tidak melakukan pengumuman kepada masyarakat.

Ketujuh, cacat substansi, cacat prosedur serta melanggar asas ketelitian dan asas umum pemerintahan yang baik.

Kedelapan, reklamasi tidak ditujukan untuk kepentingan umum sehingga tidak dapat dilanjutkan sampai keputusan berkekuatan hukum tetap.

Kesembilan, harus diterapkan prinsip kehati-hatian pada objek TUN dimana terjadi ketidakpastian ilmiah maka haruslah berpihak kepada perlindungan lingkungan hidup (in dubio pro natura).

(baca : Presiden : Jika Jakarta Tak Mau Tenggelam, Teluk Jakarta Harus Reklamasi)

 

Tiga Sidang

Seperti diketahui, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan pada sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (16/3/2017). Sidang putusan tersebut dilakukan dalam tiga kali persidangan secara berurutan.

Dalam pembacaan pokok perkara, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pulau F, I, dan K.

“Menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tanggal 17 November 2015,” kata Ketua Majelis Hakim Putusan Pulau K, M Arief Pratomo.

“Menyatakan batal keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015,” kata Ketua Majelis Hakim Baiq Juliani di PTUN Jakarta.

“Menyatakan pembatalan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi,” demikian bunyi putusan dalam sidang Pulau I.

Dalam tiga persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa reklamasi Teluk Jakarta akan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Kerugian itu akan merusak ekosistem di Teluk Jakarta.

 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyegel Pulau C,D dan G, serta meminta Gubernur Jakarta, membatalkan PUlau E. Foto: Sapariah Saturi

 

Setelah itu, majelis hakim meminta tergugat, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mencabut surat keputusan (SK) Gubernur DKI tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau K tersebut. Selain itu, tergugat juga tidak boleh melakukan segala kegiatan di lokasi reklamasi, sampai ada kekuatan hukum tetap.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono langsung bereaksi begitu mendengar kekalahan Pemprov DKI di PTUN. Dia yang ditemui akhir pekan lalu di Balai Kota DKI, mengaku akan menyiapkan langkah terbaik.

Biasanya, Sumarsono mengungkapkan, begitu ada putusan kalah yang harus diterima Pemprov, maka pihaknya akan langsung membahasan bersama tim ahli. Dalam pembahasan tersebut, apakah putusan tersebut layak untuk diterima ataukah sebaliknya dengan melakukan banding.

“Kita selalu ada kajian hukum pascaputusan, karena kita ada waktu selama tujuh hari,” jelas dia.

Sebelum kekalahan Pulau F, I, dan K, Pemprov DKI juga harus menerima kekalahan dalam persidangan gugatan pembangunan reklamasi di Pulau G Teluk Jakarta. Saat itu, PTUN juga meminta Gubernur membatalkan SK perizinan pembangunan yang diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudera.

(baca : Berikut Putusan Pemerintah Soal Pulau-pulau Reklamasi Teluk Jakarta)

 

Potensi Kerugian Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Sebelumnya, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) sudah mengingatkan kepada Pemprov DKI Jakarta bahwa proyek reklamasi dan pembuatan tanggul laut raksasa yang dilaksanakan di perairan Teluk Jakarta, diprediksi akan menelan kerugian hingga Rp178,1 miliar.

Namun, menurut Ketua Pengembangan Hukum dan Pengembangan Nelayan KNTI Marthin Hadiwinata, nilai tersebut diperkirakan akan jauh lebih besar karena ada berbagai faktor yang menyertai.

“Dapat lebih parah jika terjadi gangguan terhadap empat pembangkit listrik yang ada di sepanjang Teluk Jakarta. Kerugian per jam dari empat pembangkit listrik tersebut mencapai jumlah Rp126,1 miliar,” ungkap dia.

Penghitungan kerugian potensial tersebut, menurut Marthin, dilihat dari empat komponen utama yaitu hilangnya wilayah kegiatan perikanan, meningkatnya potensi resiko banjir, hilangnya habitat mangrove, dan menurunnya kapasitas pembangkit listrik.

“Jika kegiatan pelayanan kelistrikan bagi Muara Karang dan Muara Tawar terganggu, maka itu berarti sama dengan pelayanan untuk 53 persen kebutuhan listrik di Jakarta. Apabila diakumulasikan setiap tahunnya maka kerugian akibat reklamasi sangat besar,” sebut dia.

 

Pembangunan yang sedang dilakukan di Pulau G, salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Pemerintah akhirnya memutuskan menunda reklamasi Teluk Jakarta setelah ditemukan berbagai pelanggaran aturan dan hukum. Foto : Sapariah Saturi

 

Marthin menuturkan, penilaian kerugian tersebut didapat dari dokumen Jakarta Bay Recommendation Paper yang diterbitkan sekitar Oktober 2012 lalu. Dokumen tersebut ditulis oleh Danish Hidraulic Institute (DHI) Water & Environment, yaitu sebuah lembaga konsultan teknik asal Denmark yang telah berpengalaman melakukan jasa konsultasi terkait pengelolaan pesisir dan laut.

DHI Water & Environment melakukan penilaian tersebut untuk membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan (KLHK) dalam melakukan penilaian terhadap Teluk Jakarta. Namun sangat disayangkan, penilaian komprehensif yang dilakukan oleh DHI tersebut tidak pernah menjadi pertimbangan untuk menghentikan proyek reklamasi Jakarta.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , ,