Ketika Kekayaan Minerba Melimpah Asal Olah, Giliran Warga Kena Musibah

 

Kekayaan alam negeri, seperti mineral dan batubara bak dua sisi mata uang, ia membawa berkah atau manfaat ekonomi, sekaligus bencana. Kala salah kelola, limpahan sumber mineral dan batubara bakal mendatangkan musibah bagi warga.  Dengan begitu, industri minerba mesti berperan dalam mengantisipasi bencana di negeri ini.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 13 Februari 2017, tercatat 458 bencana dengan korban meninggal  dan hilang 43 orang, 132 luka-luka dan  492.642 orang menderita dan mengungsi.

Awal Maret 2017,  tercatat 765 bencana dengan 79 korban meninggal dan hilang, 193 luka-luka, 672.931 orang menderita dan mengungsi. Belum lagi ribuan kerusakan akibat tanah longsor, banjir, puting beliung, gempa bumi, gelombang pasang atau abrasi sampai kebakaran hutan dan lahan.

Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB,  mengatakan lebih 95% bencana hidrologi berkaitan eksploitasi sumber daya alam masif memicu perubahan alam.

“Daerah banyak tambang rentan bencana. Ada daerah yang dulu tak rawan bencana, sekarang jadi rawan,” katanya, dalam diskusi baru-baru ini di Jakarta.

Melihat potensi minerba di Indonesia, bakal ada musibah di balik sumber alam melimpah. Dia sebutkan, antara lain batubara, emas tujuh terbesar, timah nomor lima cadangan dunia, tembaga nomor tujuh produksi dunia dan nikel produksi nomor empat dunia.

“Galian C juga banyak. Kita perlu penelitian lebih lanjut berapa sumbangan pertambangan dibanding kerusakan.”

Melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia, tercatat 7%, katanya, ternyata angka riil hanya 4% karena degradasi lingkungan.

Kejadian terbaru, bencana banjir dan longsor di Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat, videotron BNPB menangkap gambar galian C masif di daerah ini. Kerugian sekitar Rp14 miliar.

“Berapa manfaat pertambangan minerba dibanding kerugian kerusakan lingkungan di daerah ini?” katanya.

Contoh lain, setelah bencana letusan Gunung Merapi pemerintah mengeluarkan biaya Rp3 triliun membangun jalan rusak. Di Sleman, jalan dibangun biaya Rp50 miliar, rusak dalam setahun karena dilalui truk pengangkut tambang.

“Ketika saya tanya ke Pemda, berapa PAD (pendapatan daerah) dari pertambangan, hanya Rp5 miliar.”

Belum lagi, manfaat pertambangan tak serta merta membawa kesejahteraan kepada masyarakat sekitar pertambangan. “Saat bencana dan pasca bencana kita perlu melihat jaminan pascatambang, setelah penambangan selesai apakah betul-betul dilaksanakan? Dikembalikan seperti ekosistem semula?”

Saat eksplorasi, perusahaan tambang tentu telah memiliki data dan peta potensi bencana di area konsesi.

Selain itu, tanggung jawab perusahaan tambang dalam pengurangan risiko bencana (PRB),  katanya, tak hanya pada konsesi mereka. Industri pertambangan,  perlu memberikan konstribusi PRB di luar konsesi pada masyarakat sekitar tambang, misal, membangun lumbung-lumbung makanan saat bencana.

Lumbung makanan ini, katanya, sangat bermanfaat terutama bagi daerah yang sulit diakses. Belajar dari masyarakat Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, saat banjir dan longsor BNPB kesulitan mengisi logistik buat korban.

Kondisi daerah rentan gelombang laut tinggi, landasan pesawat jauh, dan cuaca tak mendukung mendatangkan helicopter menyebabkan bahan makanan bantuan baru masuk seminggu setelah kejadian. Beruntung warga punya lumbung-lumbung makanan.

“Diperkirakan di sana banyak korban, ternyata masyarakat punya cara bertahan sendiri. Mereka membangun lumbung-lumbung itu.”

Kalau perusahaan membangun lumbung begitu, katanya, kala mendekati kadaluarsa dan tak ada bencana, bahan makanan bisa buat pesta rakyat. “Tentu bermanfaat,” saran Sutopo.

Dia berharap, dana tanggung jawab sosial CSR) perusahaan pertambangan bisa untuk saat bencana.

 

Rumah Warga yang ditimpa kayu dan lumpur di Kabupaten Sigi pada Juni 2016. Foto: Andika Dhika

 

ESDM siaga bencana?

Hendrasto, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), M. Hendrasto mengatakan, sistem penambangan terbagi dua, terbuka (surface mining) dan bawah tanah (underground mining).

Keduanya,  berpotensi keadaan darurat seperti kecelakaan, kebakaran, peledakan, tenggelam pada kapal keruk/isap, dan longsor jenjang penambangan. Juga, ventilasi tak berfungsi, atap tambang bawah tanah ambruk, smelter bocor, keracunan gas beracun, tumpah atau bahan beracun bocor, tanggul jebol, demonstrasi masyarakat, tambang tanpa izin dan gempa.

Secara statistik, katanya, per 4 Maret 2017 kecelakaan tambang pada industri minerba cenderung turun. Penurunan ini mesti diikuti target zero victim, seperti pada bencana alam.

Untuk itu, KESDM membentuk Tim ESDM Siaga Bencana fokus menanggulangi kecelakaan tambang dan bencana umum.

Beberapa kejadian seperti tambang batubara bawah tanah Sawah Lunto, Juni 2009 meledak, 33 tewas, satu orang cidera berat dan 10 cidera ringan. Ada juga petugas terjebak sembilan hari di tambang bawah tanah PT. Nusa Halmahera Minerals 19 Desember 2010.

Perusahaan tambang , katanya, wajib membentuk dan melatih tim penyelamatan.

Sesuai UU No.1/1970 tentang syarat keselamatan kerja, UU No 4/2009 tentang minerba mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik. Lalu, PP No 5/2010 soal pengawasan pertambangan, Kepmen No. 55/1995 dan SNI 03-7166-2006 soal manajemen tanggap siaga untuk darurat di pertambangan.

Tahun 2016, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 6183 tertanggal 27 Juli kementerian membentuk  tim ESDM Siaga Bencana juga berkontribusi terhadap bencana di luar tambang.

Kecelakaan dalam tambang maupun bencana di luar tambang tak bisa dipisahkan dari perusahaan pemegang IUP yang tak clean and clear (CnC). Data korsup KPK mencatat 3.386 IUP non CnC, dari total 9.721 IUP.

Sementara batas waktu evaluasi IUP minerba oleh pemerintah provinsi berakhir 2 Januari 2017. Setelah itu,  sesuai Permen ESDM No 43/2015, IUP non CnC harus dicabut. Hingga kini,  kata Kepala Inspektur Tambang ini, baru sekitar 40% pemda yang mencabut IUP non CnC.

“Ya mestinya harus dicabut. Harus begitu. Nanti Aturannya kalau tidak CnC ya dicabut, nggak dikasi waktu lagi. Masalahnya apakah mereka (pemprov) sudah mencabut atau belum?” kata Hendrasto.

Mengenai kecelakaan di area tambang, katanya, perusahaan harus menanggung risiko berhenti sementara seperti pernah berlaku pada PT NHM di Halmahera, Maluku Utara. “Sampai tiga bulan berhenti, kan kerugian gede.”

KESDM juga akan menindak tegas perusahaan yang tak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. “Kalau belum kita beri surat peringatan 1, 2 dan 3. Kalau masih bandel berhenti sementara atau cabut izin, jadi illegal mining. Kalau sudah ilegal kita serahkan ke Polhukam untuk penegakan hukum.”

Selain itu, KESDM juga akan mengawal pemda yang tak menggunakan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang sesuai peruntukan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,