Ketika Mereka Menyoal Freeport, dari Kerusakan Lingkungan sampai Pengabaian Hak Orang Papua

 

Seorang lelaki berjas, celana jeans dan kacamata hitam berdiri di hadapan lima orang warga (petani). Di tubuh lelaki itu tergantung tulisan ‘Boss Freeport’, di bagian depan dan ‘Jim Bob’ di bagian punggung .

Tampak juga warga bercaping, muka coreng berpakaian cabik, kaki dirantai, dan tangan terikat. ‘Boss Freeport’ mencambuk, menendang dan menyiksa warga. Mereka mengerang kesakitan. Memohon ampun.

‘Jim Bob’ tak peduli.

Kelima petani berontak. Mengangkat cangkul dan parang, berbalik menghajar ‘Boss Freeport’ hingga lumpuh.

Itulah aksi teatrikal oleh Sanggar 33 di Gedung Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (13/3/17). Ia gambaran pendudukan perusahaan tambang, PT. Freeport Indonesia (Freeport), di Papua sejak 1967.

Jim Bob, nama panggilan James Moffet, salah satu mantan Dewan direksi Freeport yang mundur dan jadi konsultan dewan direksi dan penasihat khusus operasional perusahaan di Indonesia. Bob, orang yang berperan penting mengembangkan tambang emas dan tembaga Grasberg milik Freeport di Papua.

“Selama 50 tahun, banyak kerusakan ekologi karena tambang Freeport, pelanggaran hak asasi manusia, perampasan tanah adat Suku Amungme dan Kamoro tak pernah dibayar Freeport. Masyarakat Papua hidup di tengah limbah kimia,” kata Rudi Hartono, Wakil Sektretaris Jenderal Partai Rakyat Demokratik, Rudi Hartono dalam orasi.

Dengan kerusakan sosial dan ekologi di Papua, katanya, negara harus hadir dan bertanggungjawab.

Freeport, sepertinya mau tetap mau model bisnis, dimana investor sebagai tuan dan Indonesia jadi pelayan.

Belum lagi,  soal penolakan Freeport atas divestasi saham 51% dan perubahan status dari kontrak karya jadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Freeport menolak divestasi dengan alasan, KK yang ditandatangani bersama pemerintah pada 1991 hanya mengatur divestasi 30%. Penolakan IUPK karena kewajiban membangun smelter  dan aturan pajak dan royalti bersifat prevailing atau sewaktu-waktu dapat berubah.

“Kami sampaikan kepada Kementerian ESDM, jika Freeport tak mau hargai kedaulatan Indonesia, tak perlu ada perundiangan lagi. Kita sudah tak ingin model bisnis terus merusak sumber daya alam.”

Hendri Kurniawan, Juru Bicara Gerakan Nasional Pasal 33 UUN 1945, mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia mencoba bersikap tegas terhadap Freeport.

“Bahkan pemerintah melalui KESDM sanggup berhadapan di pengadilan arbitrase internasional jika Freeport tak tunduk dan patuh peraturan Indonesia,” katanya.

Wacana membawa kisruh ini ke pengadilan arbitrase internasional muncul kala Presiden dan CEO Freeport Richard C. Adkerson menyatakan, beri waktu 120 hari kepada pemerintah Indonesia mencapai kesepakatan.

Hardikan ini, katanya, jadi alasan lebih kuat, pemerintah tak memperpanjang KK yang berakhir 2021. “Dengan momentum berakhir KK Indonesia punya kesempatan memperoleh kepemilikan penuh kekayaan tambang. Sudah saatnya pemerintah Indonesia menata ulang pengelolaan tambang berbasis kemandirian dan kesejahteraan,”  katanya.

Penataan ulang ini, usul Hendri harus melibatkan pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD dan rakyat Papua secara langsung dengan konsep koperasi rakyat maupun tambang rakyat.

Selang seminggu, puluhan massa terdiri dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-West Papua), Senin (20/3/17) aksi di depan Kantor Freeport di Jakarta.

Sebagian mahasiswa, laki-laki dan perempuan mencat tubuh mereka, sebagian tubuh ke bawah putih dan biru langit, bagian atas termasuk wajah dan tangah merah dengan gambar bintang putih di tengah.

“Papua bukan merah putih! Papua Bintang Kejora (bendera Papua Merdeka_red),” yel-yel mereka.

Aksi ini menyusul kisruh pemerintah Indonesia dengan Freeport yang dinilai tak melibatkan masyarakat Papua sebagai pihak terdampak langsung.

“Freeport tak hanya merampok kekayaan alam, memberangus demokrasi, melanggar HAM hingga membuat rakyat Papua miskin, juga merusak lingkungan,” kata Frans Nawipa, mewakili AMP.

Data mereka, setiap hari operasi penambangan Freeport, membuang 230.000 ton limbah batu ke Sungai Aghawagon dan sungai sekitar. Ada 360.000-510.000 ton per hari limbah asam mencemari dua lembah sekitar 6,5 kilometer hingga kedalaman 300 meter.

“Kali ini dalam kisruh pemerintah Indonesia dan Freeport soal IUPK, lagi dan lagi rakyat dan bangsa Papua tak dilibatkan.”

Mereka tak setuju nasionalisasi Freeport. Tuntutan mereka, antara lain, Indonesia menutup Freeport, mengaudit kekayaan perusahaan, memberikan pesangon untuk buruh perusahaan, audit cadangan tambang dan kerusakan lingkungan. Lalu menarik TNI/Polri dari tanah Papua, usut pelanggaran HAM, berikan hak menentukan masa depan pertambangan Papua dan mengharuskan Freeport merehabilitasi lingkungan dampak tambang.

 

Aksi teatrikal aktivis di Jakarta, menyuarakan protes pada Freeport. Foto: Della Syahni

 

Saham Freeport

Terkait rencana divestasi saham Freeport yang digadang pemerintah sebesar 51%, Pemkab Mimika minta 20%. Bupati Mikika Eltinus Omaleng dalam peluncuran buku berjudul “Papua Minta Saham” awal Maret mengatakan, 20% itu harga mati.

“Kami pertahankan. Kalau kami tak dikasih, perusahaan tambang manapun tak boleh masuk. Selama dua hari kami sudah bertemu Pak Jonan (Menteri ESDM-red) dan Pak Luhut (Menteri Maritim-red), respon mereka luar biasa,” katanya.

Dia bilang, sambutan Jonan positif. Kalau divestasi 51% jadi, rakyat Papua akan dapat saham. “Pak Luhut juga mengatakan seperti itu. Kami senang.”

Eltinus menulis sendiri buku itu. Ia berisi sekelumit permasalahan masyarakat Papua setelah perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu berdiri di bumi Cendrawasih.

Betapa penderitaan masyarakat mulai dari tergusur dari tanah ulayat, kerusakan lingkungan, pelanggaran HAM dan lain-lain. Jadi, katanya, kalau rakyat Papua minta saham 20% bukan hal besar dibandingkan penderitaan.

Dia mengatakan, sebenarnya 20% masih sangat kecil. Jumlah itu terbagi-bagi, 10% untuk pemda, 10% lain untuk masyarakat adat Amungme dan Komoro,  yang selama ini jadi korban.

“Kita miskin di atas miskin. Miskin di atas emas, di atas tembaga.”

Dia bilang, Freeport ini macam pemerintah dalam pemerintah. Selama ini, mereka meminta Freeport berbuat untuk warga tetapi tak mau dengar.

“Minta buka jalan sedikit saja tak bisa. Tak mau. Untuk pendidikan, kami punya warga jadi pekerja di Tembagapura dan memiliki anak-anak, untuk sekolahkan saja mereka tak mau terima. Apalagi masyarakat lain? Tak boleh masuk.”

Dia juga , Freeport membangun smelter di Mimika. Sebelumnya, dia sudah siapkan lahan 300 hektar dan bahas dengan Komisi II DPR.

“Kami mengejar soal smelter karena mungkin melalui itu bisa mengurangi pengangguran.”

Dengan masyarakat Papua punya saham, bisa menentukan nasib dan ikut bersuara dalam menentukan masa depan tambang sekaligus berkontribusi bagi kesejahteraan warga Papua.

Janes Natkime, perwakilan masyarakat adat Suku Amungme mengatakan, selama ini warga jadi korban atas kepentingan Amerika Serikat dan Indonesia.

“Dua negara ini rampas hak asasi, hak adat kami. Sekarang kami datang kepada pemerintah mengadukan nasib kami.”

Dia bilang, hampir 50 tahun tak ada keadilan bagi masyarakat Amungme. “Selama ini gunung-gunung kami habis, lahan hidup habis atas kepentingan dua negara. Masyarakat juga mulai punah akibat pertambangan Freeport di Papua.”

Suku Amungme dan Kamoro, katanya, susah hidup. Lahan berburu mereka sudah jadi pertambangan Freeport.

“Kemudian zat kimia, masyarakat banyak jadi korban. Banyak luka-luka di kaki dan badan. Kalau orang injak sungai, akan luka.”

“Masyarakat susah hidup. Hewan seperti ikan, katak, ular tak ada lagi. Pohon-pohon di pinggir sungai mati. Masyarakat sekarang ini bertahan di pinggiran saja, meski masih di area penambangan. Namun untuk berburu sulit.”

Konsesi tambng Freeport di Papua. Foto: Freeport

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,