Kenapa Kerja Sama Kelautan Perancis dan Indonesia Abaikan Kepentingan Rakyat?

Indonesia secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) di bidang perikanan dan kelautan dengan Perancis pada Rabu (29/3/2017). Kerja sama tersebut, meliputi pencegahan, penghalangan dan penghapusan Penangkapan Ikan yang Tidak Sah, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diatur (IUU Fishing).

Pemerhati Sektor Kelautan dan Perikanan Abdul Halim, di Jakarta, Kamis (30/3/2017) mengatakan, kerja sama tersebut memang bagus untuk perkembangan sektor tersebut. Tetapi, melihat isi MoU yang ditandatangani oleh kedua Negara, dia melihat bahwa urusan rakyat menjadi nomor dua dalam perjanjian tersebut.

“Saya melihat, karena Pemerintah lebih mementingkan kerja sama usaha padat modal saja, ketimbang melirik yang lainnya,” ucap dia.

Menurut Direktur Pusat Kajian untuk Kemanusiaan itu, dengan adanya perjanjian tersebut, sebenarnya kedua negara bisa mengembangkannya lebih jauh lagi. Hal itu, karena kedua negara memiliki keunikan pengalaman berkenaan dengan penyejahteraan nelayan, baik inisiatif yang dikembangkan oleh masyarakat pesisir maupun difasilitasi oleh negara.

Abdul Halim mengatakan, karena kepentingan rakyat bukan menjadi prioritas dalam perjanjian bilateral tersebut, manfaat MoU dipastikan hanya akan dinikmati oleh segelintir elit dan pemilik modal yang menyokong Pemerintah Indonesia.

“Sebaliknya kesejahteraan masyarakat pesisir masih jauh panggang dari api, yang dekat dengan Istana (Negara) saja yang diperhatikan,” jelas dia.

 

 

Lebih lanjut Abdul Halim menuturkan, sebelum dibuat perjanjian tersebut, kedua Negara sebenarnya sudah lebih dulu menjalin kerja sama di bidang perdagangan ikan, yakni melalui fasilitasi perdagangan produk perikanan Indonesia ke Uni Eropa.

“Salah satu bentuk kebijakan yang terbit adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2012 mengenai Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan atau SHTI,” ungkap dia.

Kemudian, pada kunjungan kenegaraan Presiden Francois Hollande tahun ini, kerja sama yang didorong adalah kerja sama di bidang kemaritiman dan spesifikasinya tidak jauh berbeda dengan kerja sama yang dijalin lebih dulu, yakni perdagangan produk perikanan.

Akan tetapi, sebagai kerja sama yang baru, Abdul Halim menggarisbawahi, ada penambahan klausul antara pebisnis Indonesia dengan pebisnis Perancis dalam bentuk pembangunan kapal selam dan pemasaran produk agribisnis Indonesia.

“Untuk pemasaran ini diwujudkan melalui kerja sama transportasi laut dan logistik  antara Sinar Mas dengan Louis Dreyfus Armateurs,” tegas dia.

 

Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti memberi penjelasan kepada Presiden Perancis Francois Hollande di kantor KKP, Jakarta, Rabu (29/03/2017). Foto : Foto : Regina Safri dan Joko Siswanto/Humas KKP

 

Inti Kerja Sama

Setelah perjanjian resmi ditandatangani oleh kedua pejabat Negara, Indonesia oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perancis oleh Presiden Francois Hollande, Pemerintah Indonesia merilis rincian kerja sama tersebut secara resmi.

Dari rilis tersebut, lingkup kerja sama diketahui meliputi pencegahan, penghalangan dan penghapusan Penangkapan Ikan yang Tidak Sah, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diatur (IUU Fishing). Elaborasi dari inti kerja sama tersebut,termasuk mengeksplorasi inisiatif-inisiatif yang memungkinkan untuk penanganan kejahatan terorganisir lintas negara di bidang perikanan, dan melakukan promosi investasi pengolahan produk perikanan.

“Kemudian melakukan perluasan akses pasar bagi produk perikanan Indonesia, termasuk mengintensifkan temu bisnis, perluasan inisiatif untuk konservasi keanekaragaman hayati laut dan pengembangan ekowisata, dan peningkatan kapasitas, penelitian dan pengembangan, serta pertukaran informasi dan teknologi.”

Dalam dialog maritim yang digelar di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah penandatangan kerja sama, Presiden Francois Hollande memberikan tanggapannya. Menurut dia, masalah maritim yang paling penting disoroti di dunia saat ini, adalah masalah di bidang perikanan. Untuk itu, diperlukan kerjasama antar negara dalam pengelolaannya.

“Kita sudah ambil inisiatif berjuang bersama Indonesia, kalau ada masalah kita harus melakukan berbagai strategi. Laut merupakan target investasi di negara manapun, untuk itu diperlukan kerjasama yang diperkuat agar dapat potensi laut dimanfaatkan secara maksimal,” jelas dia.

Berkaitan dengan kerja sama yang dibuat tahun ini, Francois Hollande mengaku itu adalah perjanjian istimewa karena dibuat dalam kunjungan kenegaraan bersejarah setelah 34 tahun Perancis tak pernah berkunjung ke Indonesia lagi.

“Kunjungan ini sangat bersejarah. Untuk itu kerjasama di maritim antara kedua negara harus terwujud. Kami harus tunjukan bahwa ini juga mewakili dunia untuk melindungi lautan. Saya ucapkan terimakasih untuk semua mitra-mitra yang sudah bangun ini (kerjasama),” pungkas dia.

 

Presiden Perancis Francois Hollande dan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti berfoto bersama di kantor KKP, Jakarta, Rabu (29/03/2017). Foto : Regina Safri dan Joko Siswanto/Humas KKP

 

Galang Dukungan dari Perancis untuk IUU Fishing

Menteri Susi Pudjiastuti seusai penandatanganan kerja sama, menyebut, selama ini hubungan kemitraan perdagangan hasil perikanan antara Indonesia dengan Perancis sudah terjalin cukup baik. Perancis, kata dia, sudah menjadi pasar tujuan ekspor komoditas seperti udang, kepiting/rajungan, tuna/cakalang/tongkol, rumput laut, cumi-cumi/sotong/gurita, siput, serta lele dari Indonesia.

“Sebaliknya, Indonesia mengimpor produk ikan olahan dari Perancis,” tutur dia.

Susi melihat, potensi kerja sama Indonesia dan Perancis masih cukup besar. Salah satunya, adalah meminta dukungan langsung dari Perancis terkait dengan penanggulangan kejahatan perikanan terogranisir lintas negara. Dukungan tersebut, kata dia, bisa berupa kerja sama bilateral ataupun multilateral.

Selain dukungan di atas, Susi mengatakan, Indonesia saat ini sedang membutuhkan perluasan akses pasar produk kelautan dan perikanan Indonesia ke Perancis dan sekaligus membutuhkan dukungan Perancis terkait upaya yang dilakukan Indonesia untuk penurunan tarif bea masuk produk perikanan ke Uni Eropa.

“Perancis juga diharapkan berinvestasi dalam pengolahan produk perikanan, perlindungan laut, dan peningkatan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia) Indonesia,” tandas dia.

Lebih jauh, Susi menyebut, kerja sama yang dijalin sekarang dengan Perancis, ke depannya bisa diwujudkan dalam pemberantasan illegal unreported, unregulated (IUU) fishing, promosi investasi dan pemasaran produk perikanan Indonesia, serta bidang-bidang kerja sama maritim lainnya.

“Saya sangat berharap kerja sama maritim Indonesia – Perancis ke depannya secara kongkrit dapat dioperasionalkan, baik melalui pemberantasan IUU Fishing, Kesamaan Indonesia dengan

Perancis tentunya sama-sama mengedepankan sustainability dari ekologi dan food security,” papar dia.

Di luar itu, Susi menilai, pemanfaatan sumber daya perikanan merupakan syarat yang sangat penting dalam pertumbuhan industri kelautan dan perikanan. Hal ini dilakukan agar seluruh dunia bisa membangun ekonomi yang berkelanjutan dari sektor tersebut.

“Laut itu  tentunya menjadi perhatian khusus bagi dunia. Dalam hal ini Perancis dan Indonesia sudah sangat perlu bekerjasama. Saya yakin sebagai negara maritim, Indonesia dengan Perancis dapat saling mendukung satu sama lain,” ujar dia mengakhiri.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,