Ribuan Liter Oli Cemari Lingkungan, Potret Buruknya Pengelolaan Limbah Industri di Kawasan Bandung

Potret kelam pengelolaan limbah industri kembali menjadi sorotan publik, setelah mesin steam bloiler (ketel uap) milik PT Central Georgette Nusantara Printing (CGNP) pecah. Ribuan liter oli pun tumpah mencemari Sungai Cibingbin yang bermuara ke Waduk Saguling di Kampung Cibingbin RT 1 RW 4 Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala RW 4, Rosandi menerangkan, awal mula tumpahan oli pertama kali diketahui pada Kamis (23/03/2017) setelah menerima laporan dari warga. “Saat itu diketahui pagi – pagi oleh warga yang hendak menggarap sawah. Warga langsung melapor ke saya. Tak lama langsung ditelusuri sumber oli tersebut. Ternyata berasal dari salah satu pabrik teksil (CGNP),” kata dia saat ditemui Selasa, (04/04/2017).

Dia menuturkan tumpahan oli terbawa aliran sungai sejauh kurang lebih 1 kilometer. Kondisi itu menyebabkan 2 hektare lahan sawah yang dikelola oleh 14 petani penggarap terancam gagal tanam. Selain itu juga, belasan kuintal ikan milik warga banyak yang mati keracunan.

“Awalnya aliran sungai hitam pekat dengan bau oli bekas pemakaian. Kemudian saya laporan ke Dinas Lingkungan Hidup. Lalu konfirmasi ke pihak pabrik dan ternyata pabrik mengakui terjadinya kebocoran. Selang 3 hari baru dilakukan pembersihan dan penyedotan,” ujarnya.

 

 

Rosandi menyebutkan kerugian dari pencemari sawah ditaksir Rp4 jutaan. Kerugian itu terhitung mulai dari biaya traktor hingga nandur (penanaman benih padi). Kerugian itu belum dengan perhitungan tanah yang tercemar. Namun, pihak pabrik sudah menyetujui ihwal biaya ganti rugi, besarannya sudah disesuaikan dengan permintaan masyarakat.

Rosandi yang juga aktivis lingkungan berujar permasalahan di wilayah pemukiman yang berdekatan dengan kawasan industri tidak hanya tentang limbah. Menurutnya, sejak pabrik – pabrik mulai berdiri tahun 1991 krisis air tanah semakin nyata dirasakan warga.

Dia menceritakan, sebelum banyak pabrik keberadaan air bisa didapat hanya dengan kedalaman 8 – 15 meter. Tatapi sekarang, perlu mengebor hingga 80 – 160 meter untuk memperoleh air bersih.

“Di wilayah kami ada 8 sumur bor yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat untuk memperoleh air. Nantinya akan ditarik iuran sebesar Rp10 ribu. Tak bisa dipungkiri pabrik banyak yang memiliki sumur artesis lebih dari dua. Diaturannya jelas tidak boleh tapi nyatanya terjadi,” ungkap dia. Tak kurang dari 24 perusahaan berada di RW 4.

Dia juga mengungkapkan degradasi  lahan pertanian menjadi industri masif terjadi sehingga ketimpangan sosial sangat jelas terlihat. Untuk itu dia berharap Dinas Lingkungan Hidup bisa melakukan langkah preventif untuk menindak tegas pelanggaran perusahaan jikalau tidak taat mematuhi kaidah konservasi.

 

Beberapa karyawan PT Central Georgette Nusantara Printing Mills (CGNP) dibantu petugas pemadam kebakaran membersihkan sungai dari tumpahan oli di Sungai Cibingbin yang bermuara ke aliran Waduk Saguling di Kampung Cibingbin, RT 1, RW 4 Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (4/04/2017). Ribuan liter oli tumpah diduga akibat keran mesin boiler milik perusahan tersebut bocor. Beberapa pihak terkait mendalami kasus ini. Foto : Donny Iqbal

 

Bertanggung jawab

Kepala Bagian Personalia dan Umum PT CGNP Dwi Wahyudi menegaskan, bertanggungjawab terkait dampak yang ditimbulkan. Dia mengklaim peristiwa yang terjadi murni musibah, tidak ada unsur sengaja membuang oli atau adanya kebocoran di tangki.

“Tetapi yang terjadi adalah adanya kerusakan kran pada pipa saluran yangg mengarah ke tangki storage bawah. Ini murni musibah, kalau ada pihak yang meragukan, silahkan dibuktikan,” kata dia saat dimintai keterangan via telepon.

Penanganan, mulai dilakukan oleh pihak pabrik pada Kamis (30/3/2017) lalu. Menurutnya,  ada beberapa kendala yang menghambat untuk segera melakukan tindakan penyedotan, salah satunya faktor sampah yang berserakan di aliran sungai.

Lalu dampak terhadap sawah warga, kemarin penggantian sudah dipenuhi sesuai harapan penggarap. Kemudian terkait pencemaran di Sungai Cibinbin, pihaknya telah mengupayakan penyedotan berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran KBB.

“Kalau untuk anggaran penanggulangan saya tidak bisa memberikan informasi. Selain proses sedang berjalan, itu bukan kapasitas saya. Dan kasus ini juga sebenarnya tidaklah seheboh yang diberitakan. Kami lakukan yang menjadi kewajiban kami terhadap warga dan lingkungan,” kata Dwi saat dikonfirmasi terkait jumlah dana yang dianggarkan.

 

Dede (45) berprofesi sebagai petani menunjukan padi yang mati akibat tercemar oleh tumpahan oli akibat keran mesin boiler milik PT Central Georgette Nusantara Printing Mills (CGNP), di Kampung Cibingbin, RT 1, RW 4 Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (4/04/2017). Tak kurang dari 2 hektare lahan sawah terancam gagal tanam dan kolam ikan milik warga juga banyak yang mati. Foto : Donny Iqbal

 

Pencemaran Sungai

Detox Campaigner Greenpeace Indonesia, Achmad Ashov Birry, mengatakan tidak bisa dipungkiri kebanyakan industri dalam pengolahan limbahnya tidak dilakukan sesuai aturan tapi justru langsung dibuang ke sungai. Pihak industri sering berdalih proses pengeolahan limbah yang mahal dan membutuhkan waktu yang lama.

Ditambah lagi baik industri maupun pemerintah tidak terbuka dan tidak membuka informasi data pembuangan limbah termasuk limbah beracun berbahaya.  Sehingga sulit memastikan pengelolaan limbah industri telah berjalan ideal atau tidak.

Sistem yang dimiliki oleh Indonesia saat ini tidak bisa menjamin industri taat mengelola limbahnya sesuai baku mutu. Bahkan tidak bisa juga menjamin industri mengelola limbahnya sesuai dengan ketetapan yang dibuat pemerintah sendiri.

Ashov menjelaskan kelemahannya terletak pada pemerintah yang seseungguhnya  memiliki kapasitas  untuk mengawasi dan menindak industri pencemar. Namun, untuk melakukan itu seolah terganjal oleh batasan pada sistem yang ada.

Korelasi dengan kasus tumpahan oli ke sungai, hendaknya menjadi pelajaran jika memang adanya unsur pelanggaran hendaknya dituntaskan secara komprehensif. Supaya menjadi rujukan menangani pencemaran dan pengawasan terhadap industri.

 

Seorang warga korban pencemaran limbah. Lahan pertanian rusak, tanaman pun mati. Tiga perusahaan membandel, KLH berencana menggugat. Foto: Kementrian Lingkungan Hidup

 

Pemerintah juga harus mulai menggunakan pendekatan pencegahan dengan prinsip kehati-hatian. Seperti  manajemen bahan kimia beracun berbahaya dengan membuka data – data pencemaran industri detail per pabrik, per bahan kimia, volume buangan dan pembuang limbahnya

“Misalnya dengan menggunakan platform yang mudah di akses oleh publik dan tersedia secara cuma-cuma, setidaknya 2 kali setahun, untuk mengatasi masalah ini.”

“Selagi sistem kontrol polusi maupun limbah yang digunakan saat ini, (kemungkinan) tidak ada jaminan sungai-sungai kita, baik di Jawa Barat ataupun di daerah lain, dapat mempunyai kesempatan terbebas dari pencemaran limbah beracun berbahaya industri,”paparnya.

 

Penegakan Hukum

Kasus pencemaran ini sedang ditindaklanjuti oleh Polres Cimahi. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adi Putra. Pihaknya sudah melakukan pengecekan dan pengambilan sempel air ke lokasi. Terkait penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa katup besi, tempat pengaliran storage oli, berikut dengan patahannya.

Pengambilan sampel di lokasi, lanjut dia, harus dilakukan oleh pihak yang bersertifikasi atau punya kemampuan khusus. Untuk itu pihak kepolisian bersama Dinas Lingkungn Hidup KBB sudah melakukan pengecekan sampel di  4 dan tinggal menunggu hasilnya.

“Polisi juga telah memeriksa enam saksi terkait oli yang tumpah itu, termasuk dari pihak perusahaan. Yang mana salah satu perusahaan diduga kuat sebagai penyebab pencemaran. Kami belum bisa menyimpulkan apakah oli yang tumpah tersebut terjadi karena kesengajaan, kelalaian, atau bukan. Polisi masih melakukan pengembangan dan Kami masih mendalami lag kasus ini,” kata dia di lokasi.

Niko menegaskan, tujuan polisi melakukan penyelidikan adalah untuk melihat bagaimana motif pencemaran lingkungan itu terjadi oleh adanya unsur kesengajaan,kelalaian dari pihak perusahaan.

“Pada penegakan hukum lingkungan hidup, Dinas LH adalah tim teknis dalam satu sprin dari Polres. Jadi tidak dalam satuan terpisah. Koordinasi yang sampai saat ini berjalan sudah cukup baik, tetapi untuk kejadian pencemaran (oli) mungkin ada persepsi atau komunikasi yang kurang,” jelas dia.

Sejauh ini belum dihitung terkait jumlah oli yang tumpah mencemari sungai, meskipun pencemarannya sudah berlangsung sekitar seminggu.

Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Jabar, Dadan Ramdan, melihat adanya keterlambatan terkait penanganan kasus limbah. Kasus pencemaran ini seperti perkara biasa, padahal nyatanya ini sangat merugikan dan menyebabkan lingkungan tercemar.

Apalagi kasus lingkungan domainnya ada di Dinas LH, harusnya satgas atau petugas LH segera bergerak cepat menyelidiki.  “Apapun alasannya, itu bisa dipidanakan. Apalagi ada satgas Penegakan Hukum Lingkungan (PHLT). Itu bukan musibah, itu kelalaian dan bisa kesengajaan,” katanya.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,