Jokowi dan Teras Cihampelas, tapi Apakah Fungsinya Selaras?

Presiden RI Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/04/2017). Dalam serangkaian agendanya, presiden menyempatkan diri untuk meninjau langsung pengembangan model tata ruang modern di Teras Cihampelas yang baru diresmikan Febuari lalu.

Sekitar pukul 10.30, rombongan presiden pun tiba di Teras Cihampelas. Ratusan anak sekolah langsung menyanyikan lagu Halo-Halo Bandung untuk menyambut kehadiran Presiden Jokowi.

Orang nomor satu di Indonesia itu, lantas membalas hangat sambutan tersebut dengan melambaikan tangan disusul senyum yang merekah. Dengan berkemeja putih lengan panjang, didampingi Ibu Negara, Iriana Joko Widodo,  mereka bergegas menaiki tangga menuju Teras Cihampelas.

 

 

Pada rombongan tersebut turut hadir Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek . Didampingi Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial.

Sebelum memulai perjalanan, Ridwan memandu rombongan dengan menjelaskan konsep yang dipakai dalam pembangunan Teras Cihampelas. “Pak Jokowi mungkin bisa foto dulu di jendela (replika kotak instragram) ini biar bagus dan nanti masuk medsos,” kata Ridwan membuka obrolan disela – sela perjalanan.

Untuk kali pertamanya, Jokowi menginjakan kaki di model jembatan pedestrian di atas udara atau skywalk yang dimodifikasi sebagai kreasi ruang publik ditengah kota yang minim dan mahalnya harga sebuah lahan di kota Bandung.  Skywalk ini memiliki panjang 450 meter dengan lebar sekitar 9 meter dan tinggian jembatan mencapai 4,6 meter dari permukaan jalan. Proyek itu menelan biaya Rp48 miliar dan waktu pengerjaannya sekitar tiga bulan.

Ridwan menceritakan inovasi pengadaan infrastruktur untuk pejalan kaki yang diklaim pertama di Indonesia. Mulai dari proses konstruksi hingga proses operasionalisasi oleh para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cihampelas.

Dia memaparkan bahwa area yang didesain untuk penataan PKL itu juga telah mampu menertibkan 192 pedagang yang dulu berjualan di trotoar Jalan Cihampelas. Hal itu seringkali menimbulkan kemacetan dan sekarang menjadi destinasi wisata baru.

“Prinsip kami dalam penataan PKL adalah membina, bukan membinasakan. Kami selalu merelokasi PKL setelah ada tempatnya dulu, jadi bukan menggusur, hanya menggeser,” jelas Ridwan dari rilis yang didapat Mongabay.

Sepanjang perjalanan di Teras Cihampelas, Jokowi juga terlihat berinteraksi dengan para pedagang dan membeli beberapa barang dagangannya. Presiden dan rombongan tanpa canggung berbincang-bincang ringan soal pengalaman usaha PKL.

 

Presiden Joko Widodo bersalaman dengan masyarakat dengan membagikan sejumlah kaos dan alat tulis di skywalk Teras Cihampelas, Kota Bandung, Rabu (12/4/2017). Kedatangan Jokowi mengundang antusiasme masyarakat yang ingin bersalaman. Foto : Donny Iqbal

 

Setelah puas menelusuri setiap sudut, perjalanan pun berhenti  meski belum mencapai ujung Teras Cihampelas, Jokowi dan rombongan lantas menemui awak media yang telah menunggu keterangan. Pada  kesempatan itu, Jokowi mengapresiasi atas pola yang diusung Pemerintah Kota Bandung dalam menata kota dengan membuat ruang publik yang baik.

“Kita melihat di Teras Cihampelas didesain dan dikerjakan oleh Walikota Bandung. Saya kira sebuah penghargaan yang sangat baik. Penataannya betul – betul ditata sangat rapih dan ini menjadi daya tarik wisatawan,”  kata Jokowi.

Untuk penataan sebuah kota, kata dia, kesulitannya  adalah mencari lahan untuk dijadikan sebuah ruang – ruang publik yang baik. Selain itu, ruang publik yang ditata rapi tentu akan menimbulkan kesan menarik.

“Ini sebuah model penataan PKL yang baik. Sebuah contoh penataan kota yang tidak memiliki lagi lahan untuk penataan. Saya kira kota – kota lain bisa lihat, copy itu paling mudah,” paparnya.

 

Bukan Sekedar Ruang Publik

Di tempat terpisah, Dosen Sekolah Arsitektur dan Perencanaan Kota Institut Teknologi Bandung, Denny Zulkaidi menuturkan upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menata kota layak diapresiasi.

Meskipun dalam aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW), keberadan Teras Cihampelas justru tidak secara eksplishit tercantum. Tetapi masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota sebagai penyediaan jalur bagi pejalan kaki.

Dia mengatakan sebetulnya skywalk itu diperuntukan untuk menghubungkan tempat – tempat tinggi dengan maksud mengefisienkan jarak dan waktu. Berbeda dengan skywalk di Cihampelas yang dibangun diatas jalan. Sehingga akhirnya nama itu diubah menjadi Teras Cihampelas.

“Kalau untuk ruang publik, itu memang bisa dijadikan contoh akibat dari kekurang lahan. Dibuat ruang publik diatas untuk berinteraksi dan bersosialisai dan itu oke,” kata dia.

 

Skywalk Teras Cihampelas, Kota Bandung, Foto : sportourism.id

 

Namun persoalannya, ruang publik tersebut memenuhi prasarana yang menunjang atau tidak. Apabila hal itu tidak dipenuhi, tentu fungsinya  tidak akan optimal atau bisa saja malah menambah persoalan baru yang seharusnya terselesaikan.

Ihwal ruang publik, kata Denny, setiap kota memang diwajibkan untuk memenuhi ketetapan di RTRW yang mesti memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai UU No 26 Tahun 2007 sebanyak 30%. Angka tersebut terdiri dari 10% disumbang oleh privat dan 20% harus disediakan oleh pemerintah daerah.

“Hampir tidak ada kota – kota besar yang memenuhi kewajiban 20% lahan untuk dijadikan ruang terbuka hijau. Mungkin Kota Surabaya yang hampir mendekati,” ujarnya.

Denny menerangkan, ruang publik yang tertulis di UU tersebut terbagi dua yaitu ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau. Untuk Teras Cihampelas, kawasan tersebut kriterianya masuk kategori non hijau bukan. Sedangkan persentase  RTH di Kota Bandung baru mencapai angka 12% dari luas wilayah 1677 meter persegi atau 167,7 km persegi dari data Dinas Pertamanan Kota Bandung,.

Dia menuturkan kendalanya sudah tentu adalah keterbatasan lahan. Ditambah banyaknya kebutuhan – kebutuhan yang dianggap lebih penting ketimbang RTH. Padahal, menurut Denny, keberadaan RTH justru sangat penting dibangun sebagai pengatur ekologis kota.

“Karena lahannya terbatas sulit diperoleh maka harganya sangat mahal. Karena harganya sangat mahal anggaran pemerintah tidak cukup untuk membuka lahan hijau. Sudah hampir 2 tahun ini Pemkot Bandung belum membuka ruang hijau. Adapun banyak pembangunan taman, itupun sifatnya hanya melakukan revitalisasi dan belum bisa dikategorikan RTH,” kata Denny.

Keberadaan RTH, lanjut dia, perannya sangat vital untuk menjaga keseimbangan sebuah kota. RTH bisa berfungsi sebagai resapan air yang berarti dapat menyimpan cadangan air dan mencegah banjir. Tumbuhnya pepohonan pada RTH berdampak untuk menurunkan polusi udara sekaligus pengahasil oksigen dan juga bisa mengatur temperatur suhu kota.

Lagi, kata Denny, pada tahapan non teknisnya rancangan RTH selalu disepakati. Hanya saja kelemahannya terletak pada pengamanan zonasi yang seharusnya terimplementasikan dengan benar. Disamping itu, anggaran yang ada acapkali tidak memadai untuk penambahan RTH.

“Aturan zonasi ada RDTR. Tapi mestinya RTH dengan berbagai fungsi misalnya sepadan sungai, taman kota, kuburan dan kawasan hijau lainya harus ada perlindungan. Kalau bisa pemkot menyempatkan diri untuk menghitung khusunya di RDTR yang punya RTH seberapa besar agar potensi peningkatan ruang hijaunya kedepannya dapat diperhitungkan,” pungkasnya.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,