Kisah Wisata Limbah B3 di Desa Lakardowo Mojokerto

Beberapa wisatawan mendatangi Desa Lakardowo yang terletak di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Mereka, sebagai wisatawan, tidak datang untuk menyaksikan pemandangan alam yang indah. Di desa itu, wisatawan mendapat kesempatan secara langsung melihat dampak dugaan pencemaran lingkungan limbah B3.

Wisata limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), hari itu, Sabtu (8/4/2017), diikuti 6 peserta dari Surabaya. Mereka datang menggunakan mobil. Dari dusun Kedungpalang, peserta menyusuri desa Lakardowo.

Di sana, wisatawan diajak mendatangi rumah warga yang dijadikan lokasi timbunan B3. Ketika menyaksikan pemandangan tersebut, seorang peserta wisata menilai, timbunan itu bisa berdampak buruk bagi warga sekitar. Sebab, akan menimbulkan radiasi dan kontaminasi air sumur.

“Setelah mencangkul sedalam 10 cm ditemukan timbunan berwarna hitam berupa bottom ash (abu dasar),” demikian dikatakan seorang pengusaha yang menjadi peserta wisata limbah.

(baca : Limbah B3 Perusahaan Ini Diduga Sebabkan Warga Alami Gatal-gatal dan Gangguan Pernafasan)

 

 

Sutama, pemimpin Kelompok Perempuan Pemerhati Lakardowo, juga sempat ditemui peserta wisata Limbah B3. Kepada mereka, dia mengakui, beberapa rumah warga memang telah diurug limbah B3.

Sutama sendiri, menolak rumahnya dijadikan lokasi urugan. Sebab, dia menilai, bahan urugan akan menimbulkan bau busuk, seperti bangkai.

“Beberapa rumah warga di sini, diurug limbah B3. Dulu, ada orang dari pihak perusahaan menawarkan bahan urugan. Bahkan, beberapa rumah dikirimi bahan urugan tanpa harus membayar,” kata Sutama ketika ditemui peserta di dusun Sambigembol.

Wisata limbah B3 ini telah dimulai sejak Desember tahun lalu. Penggagasnya adalah warga desa Lakardowo yang tergabung dalam Perkumpulan Penduduk Lakardowo Bangkit (Pendowo Bangkit) bersama Lembaga Ecological Observation and Wetland Conservation (Ecoton).

Prigi Arisandi, Direktur Eksekutif Ecoton menceritakan, kegiatan wisata Limbah B3 ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, mengenalkan kepada publik tentang persoalan lingkungan hidup, khususnya malpraktek tata kelola Limbah B3.

(baca : Lingkungan Lakardowo Tercemar Limbah Beracun, Warga Menanti Aksi Kementerian LHK)

 

Wisata Limbah B3 di desa Lakardowo, Mojokerto. Foto : Ecoton

 

Kedua, menumbuhkan rasa solidaritas wisatawan terhadap problem yang dirasakan warga desa Lakardowo. Ketiga, membuka ruang kontribusi pemikiran dan solusi, melalui dialog, antara wisatawan dengan warga desa.

Keempat, kegiatan wisata Limbah B3 ini diharap dapat menumbuhkan rasa percaya diri warga desa, terutama perempuan Lakardowo.

“(Kegiatan ini dilatarbelakangi) terbatasnya informasi dan pengetahuan terkait permasalahan di desa Lakardowo. (Selain itu) terjadi pengabaian oleh pemerintah desa, kabupaten, provinsi dan pusat, terhadap akses masyarakat atas informasi publik, hukum dan HAM atas lingkungan hidup,” kata Prigi ketika dihubungi Mongabay, Sabtu (8/4/2017).

Diterangkannya, warga desa Lakardowo sempat pula mengalami sejumlah tindak diskriminasi, seperti penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga, pada 20 Februari 2016. Perampasan spanduk pernyataan sikap warga Lakardowo, pada 3 Agustus 2016. Ada juga penangkapan dan penelantaran warga yang tidak sesuai SOP.

Pihak kepolisian, pada 11 September 2016, dinilai melakukan pemanggilan dan penangkapan tanpa disertai surat perintah penangkapan. Kemudian, sempat terjadi pembubaran paksa kunjungan simpatisan ke Lakardowo, pada 11 Januari 2016.

Padahal, perjuangan warga didasari dampak kerugian materi yang cukup signifikan karena dugaan pencemaran limbah B3.

“Setiap rumah tangga, dalam valuasi, mengalami tambahan pengeluaran sebesar Rp78.054 atau 4.3% dari pendapatan rata-rata rumah tangga. Dengan estimasi 2 dusun, yaitu dusun Kedungpalang dan dusun Sambigembol adalah Rp52.290.150,” terangnya.

 

Peserta Wisata Limbah
B3 berfoto bersama warga desa Lakardowo Mojokerto. Foto : Ecoton

 

Menagih Keputusan DPR RI

Prigi Arisandi menambahkan, faktor lain yang mendorong wisata Limbah B3 ini adalah, upaya menagih keputusan Rapat Dengar Pendapat yang digelar oleh Komisi VII DPR RI, pada 8  Desember 2016,  silam.

Dalam rapat tersebut, kata Prigi, DPR RI membuat dua poin keputusan terkait dugaan pencemaran Limbah B3 di desa Lakardowo.

Poin pertama, ujarnya, Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah yang diwakili Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK untuk melakukan audit lingkungan, terhadap proses penanganan Limbah B3 PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA). Audit lingkungan itu, mesti melibatkan pihak ketiga yang independen.

Poin kedua, masih disebutkan Prigi, DPR RI mewajibkan PT PRIA untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan mengambil tanah timbunan yang terpapar di lahan masyarakat. Proses pemulihan itu, diawasi oleh Dirjen Gakkum dan Dirjen B3 KLHK.

“Karena, pada fakta hasil laboratorium KLHK, ditemukan peningkatan nilai Total Dissolved Solid (TDS) 40-490, dari rona awal pada tahun 2012 di air sumur dan air permukaan. Nilai itu telah melebihi baku mutu Permenkes nomor 416/MENKES/PER/IX/1990,” papar  Prigi.

Wakil ketua Komisi VII DPR RI, Syaikhul Islam dalam Rapat Dengar Pendapat kala itu, mengaku sempat melihat beberapa orang yang terkena penyakit, termasuk anak kecil. Warga menduga, penyebabnya adalah tercemarnya air oleh aktifitas PT PRIA.

 

Prigi Arisandi menunjukkan Limbah B3 jenis fly ash dan bottom ash_Menurut dia ketidaktahuan warga akan bahaya limbah B3 membuatnya dimanfaatkan sebagai bahan urugan. Foto : Ecoton

 

Maka, dalam rapat tersebut, pihaknya meminta audit lingkungan dari KLHK beserta jajarannya, serta keterangan dari PT PRIA untuk menindak-lanjuti dugaan pencemaran tersebut.

“Saya berharap KLHK dapat bertindak profesional, karena kasus tersebut sangat sensitif, baik dari sisi sosial, kesehatan maupun hukum. Salah satu solusinya dengan melibatkan pihak independen yang tidak memiliki kepentingan tertentu,” ujar Syaikhul di Ruang Rapat Sidang Komisi VII, Kamis (8/12/2016), seperti dikutip dari DPR.go.id.

Meski demikian, Tuti Hendrawati Mintarsih dari Dirjen PSLB3 membantah dugaan tercemarnya lingkungan di desa Lakrdowo. Sebab, menurut dia, berdasarkan dua laporan analisis, baik dari KLHK maupun PT PRIA, tidak ditemukan indikasi logam berat pada air tanah, yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Kami melakukan pengambilan sampel air sumur warga dan air sumur pantau. Hasilnya, tidak ditemukan parameter logam berat yang melebihi baku mutu. Tak hanya itu, PT PRIA juga melakukan uji yang serupa. Namun kedua hasil tersebut ditolak masyarakat yang berdemo untuk menutup PT PRIA,” jelas Tuti, masih dikutip dari situs resmi DPR RI.

Hingga saat ini, warga desa Lakardowo masih dihantui ketakutan bahaya Limbah B3. Pertengahan bulan lalu, misalnya, sekitar 500 warga desa Lakardowo melakukan aksi untuk memperingati Hari Air Sedunia.

Dalam aksi itu, warga menyampaikan empat poin tuntutan. Pertama, mendesak pemerintah melakukan pemulihan kualitas sumur warga Desa Lakardowo yang sudah tercemar. Kedua, melindungi penduduk Desa Lakardowo dari ancaman dampak gangguan kesehatan.

 

Ratusan warga Lakardowo Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur Rabu (23/3/2017) memperingati hari air sedunia. Mereka menuntut ke Pemkab Mojokerto menegakkan hukum dan memberi sanksi tegas kepada PT. PRIA yang diduga mencemari lingkungan dengan limbah B3. Foto : Nurasim

 

Ketiga, meminta pemerintah meneggakkan hukum dan member sanksi pada PT PRIA. Keempat, mendesak pemerintah untuk membekukan aktifitas opreasional PT PRIA.

Malahan, saat itu, Nurasim ketua Perkumpulan Pendowo Bangkit mengatakan, sekitar 60% sumur warga desa Lakardowo memiliki kadar TDS di atas 1000mg per liter. Angka itu dinilai telah melampaui baku mutu air minum, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 402 tahun 2010.

“Tidak taatnya perusahaan dan pemerintah dalam implementasi kebijakan, hingga menimbulkan tercemarnya sumber air, telah merampas hak atas air bagi masyarakat,” terang Nurasim, pada Mongabay setelah memperingati Hari Air Sedunia, Rabu (22/3/2017).

(baca : Di Hari Air Sedunia, 60% Sumur Desa Lakardowo Diduga Tercemar Limbah B3)

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,