Suku Yerisiam Tolak Tambang Emas Pasific Mining Jaya di Nabire

 

 

Masyarakat Suku Besar Yerisiam Gua, Desa Sima, Distrik Yaur, Nabire, Papua, menolak perusahaan tambang emas PT. Pasific Mining Jaya. Mereka menyampaikan pernyataan sikap penolakan pada 5 April 2017.

Masyarakat merasa, izin usaha pertambangan (IUP) emas melalui SK. Gubernur Papua Nomor  065-43/2011, tanpa sepengetahuan pemilik ulayat. Selain itu, wilayah 21.530 hektar dalam IUP diperkirakan masuk cagar alam dan hutan lindung.

Masyarakat Yerisiam baru mengetahui perusahaan ada di wilayah mereka setelah mendapat dokumen IUP dari masyarakat Nifasi yang tengah berkonflik dengan perusahaan tambang.

“Kita dapat  dokumen dari saudara-saudara yang sedang urus kasus Nifasi. Kita mendapat peta. Pemerintah sering tertutup berikan informasi. Ini masyarakat sendiri berusaha,” kata Tino Hanebora, tokoh masyarakat Suku Yerisiam.

Masyarakat adat baik di Nabire maupun Paniai sedang berusaha melawan peruasahaan-perusahaan yang masuk ke wilayah mereka. “Ini sangat terstruktur dan sistematis. Perolehan izin dan lain-lain itu tak diketahui masyarakat. Masyarakat sudah tolak terang-terang, mereka terus memaksanakan.”

Frets James Boray, Sekretaris Dinas Pertambangan Papua Rabu (12/4/17), mengatakan, ada kesalahpahaman masyarakat menganggap IUP Pasific Mining Jaya itu produksi, padahal baru eksplorasi.

“IUP ekplorasi tak akan nambang, hanya melihat sebaran bagaimana, sejauh mana.”

Padahal, Pasal 39 UU Pertambangan, Mineral dan Batubara, jelas menyebutkan, IUP eksplorasi wajib memuat ketentuan rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Atau lengkapnya, IUP eksplorasi sekurang-kurangnya wajib memuat nama perusahaan, lokasi dan luas wilayah, rencana umum tata ruang, jaminan kesungguhan, modal investasi, perpanjangan waktu tahap kegiatan, hak dan kewajiban pemegang IUP, jangka waktu berlaku tahap kegiatan, jenis usaha yang diberikan, rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah pertambangan, perpajakan, penyelesaian perselisihan, iuran tetap dan iuran eksplorasi serta amdal.

Fret mengakui IUP masuk hutan lindung, namun membantah kalau di cagar alam. “Semua eksplorasi di Papua, sebagian besar ada dalam hutan lindung. Cagar alam itu tidak benar.”

Dia bilang, dalam memberikan izin, pemerintah menghindari kawasan-kawasan konservasi. Untuk hutan lindung, apabila sebaran pada permukaan, tak bisa tambang terbuka, tetapi memungkinkan tambang tertutup atau tambang dalam.

IUP eksplorasi PMJ berlaku delapan tahun. Mereka mulai karena menunggu penetapan status clean and clear (CnC) oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumbe Daya Mineral (ESDM).

Kementerian ESDM menerbitkan peraturan No.43/2015 soal tata cara evaluasi penerbitan izin usaha pertambangan mineral dan batubara. Dalam Peraturan menteri  ini, sejumlah ketentuan mengenai evaluasi menyeluruh pemegang IUP, termasuk mekanisme evaluasi Gubernur terhadap status CnC.

Bupati atau walikota, tak lagi berwenang menerbitkan maupun mencabut IUP seiring UU Pemerintahan Daerah 2014.  Gubernur akan mengevaluasi dokumen perizinan dan hasil bisa status CnC atau pencabutan IUP.

Pada Desember 2016, KESDM mengumumkan penetapan IUP CnC ke-21. Dari seluruh rekomendasi gubernur, yang memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No. 43/2015 ada 45 IUP, salah satu PMJ. Perusahaan mendapat rekomendsasi gubernur Papua 29 April 2016.

 

 

Tarik menarik

Ada dualisme persepsi terkait izin tambang antara Pemerintah Papua dan kabupaten saat IUP PMJ terbit 2011. Kala itu, terbit Pergub 41/2011 memangkas semua kewenangan bupati hingga lahir izin-izin provinsi. Sedang kabupaten berpegang UU Minerba, di mana pemberian izin di kabupaten merupakan kewenangan bupati.

“Yang menyulitkan koordinasi saat itu dualisme ini,” ucap Fret.

Pemerintah provinsi berpedoman UU Otonomi Khusus, kewenangan ada di provinsi. Saat provinsi hendak mengeluarkan izin, bupati bilang wilayah itu sudah ada atau akan masuk perusahaan lain.

“Buktinya sekarang penambangan melalui izin bupati, tak melalui mekanisme. Tak ada studi kelayakan, tak melaporkan berkala. Berani kasi keluar izin. Ini jadi masalah,” katanya, tetapi tak Fret tak menjelaskan perusahaan yang dimaksud.

“Pertanyaan bagi kami, apabila kemudian hari  terjadi apa-apa dari sisi lingkungan, siapa bertanggungjawab? Dalam pertambangan, ada mekanisme dan tahapan. Tak serta merta seperti itu.”

Pendapat lain dari John Gobay, Ketua Dewan Adat Paniai. Dia bilang, duduk persoalan izin PMJ merupakan kesalahan prosedur gubernur waktu menerbitkan Pergub 41/2011. Kalau Pergub itu berdasarkan UU Otonomi Khusus Papua, katanya, jadi tak jelas karena tak ada perda khusus yang memayungi.

“Kadang-kadang kita di Papua, pejabat di bawah bikin aturan menabrak aturan di atasnya, kacau. Ada Pergub keluar tanpa perdasus,” katanya.

Pada Februari 2017, dia sudah meminta Gubernur Papua mencabut Pergub 2011 dan izin-izin yang mengikuti termasuk izin PMJ. Mereka juga meminta KESDM tak mengikutkan perusahan-perusahaan ini dalam verifikasi perizinan CnC.

Dengan ada UU pemerintahan daerah dengan kewenangan bupati kembali ke provinsi, sebaiknya dilakukan penataan kembali izin-izin yang sudah terbit.

 

Sudah nambang?

Sekretaris Dinas Pertambangan Papua menyatakan PMJ baru eksplorasi dengan survei potensi, namun informasi masyarakat, eksploitasi sedang terjadi. “Lucu sekretaris bicara begitu. Ini membuktikan, koordinasi dan pemantauan lapangan dinas tak jalan. Ada aktivitas besar-besaran eksploitasi emas. Ada alat-alat berat di sana.”

Masyarakat mencurigai PMJ jual izin kepada subkontraktor-subkontraktor.  “Pertanyaannya, atas dasar apa perusahaan dapat izin? Pemilik ulayat belum mengeluarkan surat pelepasan.”

Menurut John Gobay, penolakan masyarakat harus dipahami sebagai bagian perlawanan terhadap pemaksaan negara lewat pemerintah daerah. Langkah terbaik, katanya, harus bicara dengan masyarakat.

“Papua tak bisa disamakan dengan provinsi lain di Indonesia. Di Papua, penguasaan tanah itu oleh suku. Tak bisa diklaim pemerintah provinsi bahwa itu kewenangan negara,” katanya.

 

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,