Debu Batubara PLTU Mengancam, Relokasi Warga Tidore Belum Jelas

 

Pencemaran debu batubara dari PLTU Rum Tidore Kepulauan, terus menghantui warga sekitar.  Warga dan siswa di SD Rum Balibunga menunggu janji relokasi yang sampai kini belum ada kejelasan.

Ratna Namsa, anggota DPRD Tidore Kepulauan, mengatakan, cara terbaik menjauhkan masyarakat dari dampak debu batubara.  Caranya, hanya satu relokasi guna menjauhkan masyarakat dari debu berbahaya.

Bagi dia, pemukiman  warga dan  SD Negeri Balibunga sangat dekat  dengan PLTU  harus relokasi  secepatnya.   “Mungkin kasat mata  semua baik-baik saja, tetapi kita tidak bisa menangkal akibat polusi itu.  Jangan  dilihat sekarang, harus jangka waktu panjang,”  katanya belum lama ini.

Dia bilang, paling utama harus relokasi SD Negeri Balibunga, selanjutnya warga sekitar.  “Sesuai ketentuan PLTU harus jauh dari pemukiman masyarakat. Di  Tidore pemukiman dan sekolah dalam kawasan PLTU.”

Baca juga: Ketika Debu Batubara PLTU Bikin Warga Rum Balibunga Sengsara

Untuk rencana  relokasi   70 rumah  di RT 005 Kelurahan Rum  Balibunga,  belum  ada  kepastian  karena pemerintah kota mengaku kesulitan anggaran.     Pemkot berjanji mencari cara terbaik menjauhkan masyarakat  dari dampak  debu batubara.

Capt. Ali Ibrahim Wali Kota Tidore Kepulauan sudah melihat langsung kondisi warga sangat memprihatinkan. Terutama di  SD Rum Balibunga sangat dekat dengan PLTU.  Sayangnya, janji menidaklanjuti  pertemuan  Pemerintah Kota Tikep dengan  PLN Wilayah Maluku- Maluku Utara dan PLTU belum terealisasi.  “Kita upayakan secepatnya.”

Dia bilang akan utamakan relokasi sekolah tetapi belum bisa 2017 meski sudah ada lahan. “Tahun  ini belum bisa, karena anggaran terbatas. Nanti 2018,” katanya.

Ratna bilang, dewan sudah mengambil beberapa langkah, seperti pertemuan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Dinas  Lingkungan Hidup bersama PLTU. Dalam pertemuan itu, DPRD meminta DLH lakukan pengawasan.

Soal pengawasan, DLH  berjanji uji  kualitas udara  saat bongkar muat batubara di Pelabuhan PLTU Rum. Syamsul Bahri Ismail, Sekretaris DLH Kota Tikep saat pertemuan dengan PLTU baru baru ini mengatakan, menindaklanjuti keluhan masyarakat itu dengan uji  kualitas udara, setelah ada konfirmasi perusahaan.

“Kita sudah minta uji kualitas udara saat  operasional dan pengangkutan  batubara dari kapal ke titik penampungan,” katanya.

 

SDN di Tidere Kepulauan ini hanya selang beberapa meter dari PLTU. Sekolah ini seharusnya direlokasi karena terlalu dekat PLTU dan tiap hari penuh debu. Foto: M Rahmat Ulhaz

 

Menurut dia,  kala uji udara bukan saat pembongkaran, kemungkinan hasil sama dengan sebelumnya, tak ada pencemaran.

Dia minta PLTU lakukan uji kualitas udara juga, sebagai data pembanding. “Mudah-mudahan data pembanding hasil uji kualitas udara jadi masukan bagi pemerintah daerah dan DPRD  Tikep.”

 

Ancaman limbah

Tak hanya debu, sisa hasil pembakaran batubara  yang  menumpuk di PLTU  juga khawatir terbawa air  saat hujan  dan mencemari laut  sekitar Tidore.

Syafruddin  Adjam ,  Dosen  Universitas Khairun Ternate meminta persoalan soal ini jangan dianggap  sepele.  Dia khawatir jika  terus ditampung  tanpa pemanfaatan  akan jadi sumber pencemaran baru. “Limbah batubara  jika terus ditimbun tanpa ada pemanfaatan, saat hujan  dengan intensitas tinggi, akan mencemari lingkungan sekitar,” katanya.

Syafrudin sebelumnya Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan  Dinas Lingkungan Hidup Tidore Kepulauan itu mengatakan,  soal flayus, sisa  pembakaran batubara, sampai saat  ini belum dikelola sedang produksi terus bertambah.

Dia melihat ada kendala pemanfaatan flayus terutama izin pemanfaatan  limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). “Pengusaha  atau  pribadi  harus mengurus izin pemanfaatan limbah  sampai  ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.”

Saat dia masih di DLH sudah mengkomunikasikan kepada beberapa pengusaha  batako agar memanfaatkan limbah ini. Karena pengurusan  izin sampai ke KLHK mereka keberatan.

Meski begitu, katanya, soal tempat penampungan limbah sudah sesuai ketentuan. Dia menyarankan , PLTU menggandeng  pengusaha  luar Maluku Utara  memanfaatkan limbah ini.

PLTU Rum melalui Manajer Unit Pembangkit Muhammad Ilham mengatakan, pemanfaatan limbah batubara  masih mencari perusahaan yang berminat dan sudah berizin.

Limbah batubara ini, katanya,  bisa jadi bahan bangunan, seperti batako, dan lain-lain.  “Masyarakat atau perusahaan yang mau memanfaatkan limbah ini,  harus  memiliki izin pemanfaatan limbah. Jika tidak, tak bisa.  Jika ada perusahaan berminat  segera hubungi kami.”

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,