Kala Denmark Jajaki Kerjasama Atasi Problem Sampah sampai Penyediaan Air Bersih

 

 

Siang itu, Pelabuhan Pelabuhan Muara Angke kedatangan tamu khusus, menteri dari Denmark.  Pemerintah Denmark berkunjung untuk meninjau sampah laut di Pantai Utara Jakarta. Mereka ingin menjalin kerja sama mengatasi masalah sampah, pencemaran air limbah dan penyediaan air bersih.

Selasa (2/5/17), pukul 14.30, Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, bersama Ulla Tørnæs, Menteri Kerja Sama Pembangunan Denmark,dan Duta Besar Denmark untuk Indonesia Casper Klynge tiba di Muara Angke Jakarta. Awalnya, perjalanan meliputi Kali Pesanggrahan, Pluit Pumpestasion berakhir Pelabuhan Sunda Kelapa.

Sepanjang perjalanan, rombongan disuguhi air laut nan coklat dengan aneka sampah. Mulai kemasan, bahan organik hingga botol-botol plastik. Bahkan, sesekali ditemukan satu kantong plastik utuh berisi sampah.

Awan hitam menyelimuti Pantai Utara Kota Jakarta disertai hujan deras. Sesekali rombongan berhenti melihat sekeliling kapal dengan sampah bertebaran. Kunjungan ke Kali Pesanggrahan, dan Pluit Pumpestasion, batal, langsung bertolak ke Pelabuhan Sunda Kelapa.

”Presiden sudah menegaskan berkali-kali sampah ini masalah buat kita. Jika sampah jadi sumber daya, ada investor yang baik agar sampah jadi sumber daya, kami persilakan,” kata Siti usai menandatangani Letter of Intent dengan Pemerintah Denmark di Museum Bahari, Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Siti, dalam kerjasama ini akan ada transfer teknologi. ”Konkrit seperti apa saya juga penasaran, teknologi apa yang akan pas untuk menyelesaikan persoalan sampah dan pengelolaan air bersih kita,” katanya.

Untuk proyek percontohan,  katanya, pada tujuh provinsi yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18/2018 soal percepatan pembangunan pembangkit berbasis sampah (PLTSa). Ia ada di Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya dan Makassar.

Denmark sudah mendaur ulang hingga 70% limbah yang dimiliki dan membakar hampir semua limbah yang tak dapat di daur ulang. Denmark sudah punya inisiatif pemanfaatan sampah jadi sumber energi. Salah satu sistem pendaur ulangan sampah di Denmark adalah Dansk Retur System.

Adapun, organisasi bisnis ini di bawah payung Kementerian Lingkungan Hidup Denmark. Pemerintah punya 4.000 mesin daur ulang otomatis di tempat umum berbentuk seperti mesin ATM.

Siti bilang, ada kebijakan dan langkah untuk mengurangi sampah plastik. Salah satu, uji coba plastik berbayar mengurangi penggunaan kantong plastik di ritel-ritel. Pencapaiannya, mampu menekan hingga 35-55% dan membangun bank sampah bersama masyarakat hingga 5.000 unit.

 

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, bersama Ulla Tørnæs, Menteri Kerja Sama Pembangunan Denmark, didampingi Duta Besar Denmark untuk Indonesia Casper Klynge (jas hitam) usai penandatanganan MoU di Muara Angke Jakarta. Foto: Lusia Arumingtyas

 

Dia bilang, produksi sampah Indonesia 64 juta ton per tahun. Target nasional hingga 2025 mengurangi sampah hingga 30 % atau 20,9 juta ton pertahun dan target penanganan sampah 70% atau 49,9% ton pertahun.

”Yang bagus (dari kunjungan Denmark-red.) tak hanya persoalan sampah, juga mengatasi kualitas air, pencemaran air, sungai yang bermuara ke laut hingga konsep harus jelas.”

Buat tangani ini turut melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR), Kementerian Koordinator Kemaritiman dan pemerintah daerah.

Ulla Tørnæs, mengatakan, kerjasama ini antarpemerintah. Tujuannya,  transfer teknologi dan pengetahuan, serta berkontribusi mengembangkan solusi pengelolaan sampah dan air.

Sekitar Juli 2017, Denmark akan menempatkan ahli sampah di Jakarta dalam membantu pemerintah melihat teknologi apa yang cocok. ”Kami punya swasta sangat kuat sektor ini, keputusan kerjsama tergantung Indonesia.”
 

Revisi Perpres PLTSa

Siti bilang, KLHK sedang menyusun revisi Perpres Percepatan Pembangunan PLTSa. Banyak teknologi yang mampu mengolah sampah jadi sumber listrik. Penggunaan insinerator, salah satu teknologi yang disebutkan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memerintahkan Presiden mencabut aturan ini, atas gugatan LSM peduli lingkungan. ”Hal penting, harus melihat dari berbagai kepentingan. Misal LSM sensitif dengan emisi.”

“Saya sudah sebut, kalau hanya satu teknologi pasti dikritik. Kita harus membuka teknologi lain,” katanya.

Siti menyebutkan, sedang merevisi soal teknologi yang digunakan, tak hanya proses termal, meliputi pirolisis, insinerator dan gasifikasi.

KLHKpun pun merevisi proses berdasarkan tender, bukan penunjukkan langsung. ”Mmembuat satu dokumentasi untuk masterplan masing-masing kota,” kata Ade Palguna, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan Sampah, Limbah dan B3 (SPLB3). Revisi ini, katanya, masih proses penggodokan bersama Kemenko Maritim.

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,