Berkonflik Lahan dengan Toba Pulp Lestari, Ketua Adat Tungko Ni Solu Terjerat Hukum

 

 

Pagi menjelang siang, Rabu (3/5/17) di Pelataran Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara, suasana begitu ramai. Hari itu,  Dirman Rajagukguk, Ketua Adat Tungko Ni Solu, dari Desa Parsoburan Barat, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), jalani persidangan atas dakwaan perusakan hutan  dalam konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Dirman kena jerat UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dan tindak pidana pencurian.

Perusahaan yang berafiliasi dengan APRIL ini mempidanakan Dirman karena mengelola hutan adat yang sudah mereka kuasai turun temurun, sejak leluhur sekitar 200 tahun lalu, sebelum Indonesia ada.

Agenda sidang nota pledoi, atau pembelaan  Dirman. Puluhan masyarakat adat Tungko Ni Solu, bersama anak-anak mereka datang ke pengadilan memberikan semangat kepada ketua adat mereka. Mereka berharap, majelis hakim memutus bebas murni. Dirman tak bersalah. Mereka juga mengecam sikap TPL, yang mempidanakan ketua adat dengan tuduhan tak masuk akal.

Berbagai macam spanduk mereka bawa. Di pintu masuk PN Balige, berulos dan pakaian adat batak, mereka membentang spanduk tuntutan pembebasan Dirman Rajagukguk.

Dirman sendiri terlihat tenang. Dia tak menyangka, kalau mengelola hutan adat berujung meja hijau.

Menurut dia, hutan adat Tungko Ni Solu dapat dibuktikan dengan tanda-tanda sejak dulu ada. Dokumen formal kepemilikan tanah, memang mereka tak punya.

“Kami punya bukti kuat itu hutan adat Tungko Nisol leluhur kami. Mulai kuburan leluhur hingga tanda pepohonan lain yang ditanam disitu,” katanya.

Sebenarnya dia tak mengerti apa mengapa TPL menuding dia menebang pinus di konsesi mereka.

Selama ini, dia bersama masyarakat bertani di hutan adat. Membersihkan lahan jika sudah panen dengan membakar ranting yang kering.  “Itu bukan sekala besar, tetapi dituding membakar lahan dan pengambilan pinus di konsesi perusahaan.”

Dia merasa tak adil dengan cara-cara perusahaan berupaya membungkam warga Ungko Ni Solu, dengan mempidanakan ketua adat.

“TPL ingin membungkam kami dengan mempidanakan saya. Masyarakat adat dikriminalisasi, ini kemunduran dari demokrasi.”

Dia bilang, banyak upaya perusahaan buat membungkam perjuangan warga mempertahankan tanah ulayat mereka, seperti pakai oknum polisi dan koramil.

Dirman pernah diancam oknum Brimob dua kali pada 2008 dan 2013. Brimob itu mengancam akan menembak jika membandel mempertahankan tanah adat mereka.

 

Dirman Rajaguguk, Ketua Adat Tungko Ni Solu yang terjerat hukum karena berkonflik dengan PT TPL

 

Dia bersama warga pernah menyampaikan konflik hutan adat ini mulai pemerintahan kecamatan hingga kabupaten. Sayangnya, belum ada respon positif dari pemerintah.

Roganda Simanjuntak, Ketua Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (BPH AMAN) Tano Batak, yang mendampingi warga adat Tungko Ni Solu, mengatakan, Dirman salah satu keturunan marga Rajagukguk, yang turun temurun sejak 200-an tahun silam hidup di Tungko Ni Solu.

Berdasarkan silsilah mereka, marga Rajagukguk pertama datang dan membuka kampung Tungko Ni Solu berasal dari Narumonda, Porsea dan menikah dengan Boru Manurung. Awalnya,  pekerjaan utama mereka membuat solu (perahu). Kala itu, hutan sekitar Kampung Tungko Ni Solu masih banyak kayu alam dengan ukuran besar.

“Tungkul kayu (tungko), bekas tebangan kemudian jadi solu,  ini menjadikan kampung terkenal dengan nama Tungko Ni Solu, ” katanya.

Hari berganti hari, bulan berganti bulan dan tahun berganti. Keturunan marga Rajagukguk makin banyak, ditambah lagi marga-marga datang kemudian dan menetap di Tungko Ni Solu, seperti marga Tambunan, Simangunsong,  Panjaitan, Samosir, Gultom dan marga-marga lain. Mereka membentuk komunitas masyarakat adat dengan aturan adat sendiri.

Sejak dahulu mereka hidup rukun berdasarkan aturan adat, kedamaian mulai terusik dengan PT. Inti Indorayon Utama–sekarang TPL—masuk wilayah mereka 1986.

Permintaan marga Rajagukguk agar TPL menghentikan penanaman eucaliptus di tanah adat, diabaikan perusahaan. Konflikpun terjadi dan berlangsung bertahun-tahun hingga sekarang.

“Kami berharap majelis hakim memvonis bebas murni Dirman dari dakwaan jaksa penuntut umum.”

Dia menilai, TPL mempolitisir kasus Dirman. Hal itu terungkap saat masyarakat adat aksi ke TPL Sektor Habinsaran. Disana terjadi dialog.

TPL menyatakan kalau ingin berdamai mereka siap, namun perusahaan memberikan usulan pengaduan akan icabut, tetapi lahan milik masyarakat dikuasai TPL. Masyarakat Tungko Ni Solu menolak mentah-mentah.

Dalam tuntutan, JPU menyebutkan Dirman tak terbukti melanggar pasal UU P3H, hingga dituntut berdasarkan Pasal 362 KUHP, yaitu pencurian kayu milik TPL. Jaksa Penuntut Umum menuntut Dirman 10 bulan penjara denda Rp2.000.

“Di persidangan jelas saksi-saksi baik dari perusahaan maupun saksi lain menyebutkan tak ada kejahatan dilakukan Dirman. Ini jelas sekali terjadi kriminalisasi masyarakat adat di Tano Batak, ” ucap Roganda.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,