Polemik Cantrang dan Solusi yang Lebih Gamblang

Dari sekian banyak jenis alat penangkapan ikan yang digunakan oleh nelayan Indonesia, mungkin alat tangkap cantrang yang paling fenomenal dewasa ini.  Betapa tidak, selama dua tahun terakhir nelayan cantrang terus menyampaikan penolakannya terhadap Permen-KP 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Isu cantrang kembali mencuat akhir-akhir ini setelah PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dan PP Muhammadiyah menyuarakan isu ini ke ruang publik yang tentu saja menembus dinding Istana. Presiden kemudian mengambil kebijakan dengan memperpanjang izin penggunaan cantrang.

Cantrang adalah alat penangkapan ikan kategori pukat tarik (seine nets) yang menggunakan mata jaring (mesh size) relatif kecil, yaitu 1,5 inchi.  Dengan ukuran tersebut, cantrang tidak selektif terhadap ikan target dan menangkap ikan segala ukuran, termasuk ikan ukuran kecil.  Ikan-ikan non-target yang tertangkap cantrang (by-catch) biasanya dibuang, sementara ikan target berukuran kecil dijual dengan harga murah.

Tertangkapnya ikan kecil, terutama juvenil ikan, menyebabkan populasi ikan tidak dapat berkembang biak.  Hal inilah yang menyebabkan cantrang dianggap sebagai alat tangkap tidak ramah lingkungan yang mengancam keberlanjutan sumber daya ikan.

 

 

Jenis alat tangkap seperti ini sebenarnya telah dilarang sejak tahun 1980 yaitu melalui Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl.  Menteri Pertanian saat itu menjelaskan bahwa nama lain jaring trawl adalah pukat harimau, pukat tarik, tangkul tarik, jaring trawl ikan, pukat apolo, pukat langgasi, dan lain-lain.

Namun dalam perkembangannya pemerintah tidak konsisten dengan kebijakannya dimana pada tahun 2008 jaring trawl diizinkan penggunaannya secara lokal melalui Permen-KP 6/2008 Tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara.

Pada tahun 2011, pemberlakukan jaring trawl kembali dilegalkan secara nasional melalui Permen-KP 2/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.  Permen ini menyebutkan bahwa cantrang merupakan salah satu jenis pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) yang menggunakan kapal motor berukuran lebih kecil dari 30 GT.

Seiring dengan diangkatnya Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, cantrang dilarang digunakan diseluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.  Dengan berlakunya Permen-KP 2/2015, maka Permen-KP 2/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  Konsekuensinya, pemerintah dan pemerintah daerah tidak akan memberikan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) bagi nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang, baik izin baru maupun izin perpanjangan.  Penggunaan cantrang akan dianggap sebagai tindakan illegal sehingga aparat penegak hukum di laut, polisi dan pengawas perikanan, dapat mengambil tindakan hukum terhadap nelayan yang menggunakan cantrang.

 

Ilustrasi, alat tangkap ikan berupa jaring pukat hela (trawls). Foto : afma,gov.au

 

Pentahapan

Kebijakan pelarangan cantrang pada dasarnya baik dan sejalan dengan prinsip-prinsip internasional dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan seperti yang diatur dalam Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) atau Tata Laksana Perikanan Bertanggung Jawab.  Tata laksana ini salah satunya mengatur bahwa setiap negara harus mengambil kebijakan untuk mengurangi penangkapan ikan non-target (by-catch) dan mengatur ukuran mata jaring untuk melindungi juvenil ikan.

Kebijakan pelarangan cantrang juga tidak bertentangan dengan UU 31/2004 jo UU 45/2009 tentang Perikanan yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.  Undang-Undang ini juga memberi wewenang kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menetapkan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan tersebut.

Namun persoalannya adalah penerapan kebijakan pelarangan cantrang terkesan tanpa perencanaan yang matang, sehingga terjadi resistensi yang berkepanjangan.  Selain itu, Menteri Susi nampaknya bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari kementerian lain.  Padahal isu cantrang adalah isu sensitif yang menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan hanya nelayan cantrang tapi juga orang-orang yang bekerja dalam supply chain hasil tangkapan nelayan cantrang.

Pemerintah sebenarnya bisa belajar dari mantan Presiden Soeharto ketika mengeluarkan kebijakan penghapusan jaring trawl tahun 1980. Soeharto saat itu menyusun pentahapan yang mantap dimana setiap tahap terdiri dari target penghapusan jumlah kapal jaring trawl.  Dalam pelaksanaannya pun melibatkan beberapa kementerian, selain Menteri Pertanian yang saat itu bertanggungjawab mengurusi bidang perikanan.

Cara kerja Soeharto dalam menyusun rencana pentahapan ini sama dengan ketika menyusun Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) dan hasilnya, menurut evaluasi Dwiponggo (1992), pada akhir Desember 1981 perikanan jaring trawl sudah tidak ada lagi di Indonesia.

Belajar dari pengalaman tersebut, maka saran sederhana untuk pemerintahan sekarang adalah Presiden mengambil alih kebijakan pelarangan cantrang dan menyusun rencana pentahapannya dengan melibatkan menteri lain, selain Menteri Susi, seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Sosial, Menteri BUMN, dan Kapolri.

Hal ini penting dilakukan karena cantrang bukan saja tentang teknis pengelolaan perikanan, tapi menyangkut kewenangan pemerintah daerah, perdagangan hasil laut, industri perikanan, tenaga kerja, pemberdayaan nelayan, permodalan usaha perikanan, dan penegakan hukum di laut.

Dengan komando Presiden, maka kebijakan pemerintah akan lebih terintegrasi dan Menteri Susi mendapat dukungan penuh dari kementerian lain dalam pengelolaan perikanan secara berkelanjutan.

 

*Rony Megawanto, Pengamat Kelautan dan Perikanan. Artikel ini merupakan opini penulis.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,