Perpanjangan Moratorium Hutan Tertahan? Pegiat Lingkungan: Kekosongan Kebijakan Bisa Jadi Celah Izin

 

Para pegiat lingkungan dan pakar kehutanan mempertanyakan soal perpanjangan kebijakan tunda sementara (moratorium) hutan dan lahan gambut. Pasalnya, sudah 20 Mei—tanggal terbit awal kebijakan ini 20 Mei 2011 dan perpanjangan tiap dua tahun—belum juga ada kejelasan. Kekosongan masa sebelum peraturan terbit ini khawatir jadi celah izin baru keluar. Presiden Joko Widodo, pun didesak segera mengesahkan perpanjangan kebijakan ini.

”Jika moratorium belum juga diperpanjang, akan ada kekosongan. Bisa berimplikasi pada izin yang sedang mengantri bisa masuk,” kata Linda Rosalina, Pengkampanye Forest Watch Indonesia (FWI) kepada Mongabay.

Dia bilang, tanpa celah waktu saja, selama enam tahun masa moratorium hutan alam primer hilang jutaan hektar. Selama 11 kali revisi melalui peta indikatif penundaan pemberian izin baru (PIPPIB) setidaknya berkurang 2,7 juta hektar.

Linda mengatakan, moratorium ini seharusnya jadi proses penghentian deforestasi hutan Indonesia. ”Sekaligus diiringi upaya perbaikan tata kelola hutan.”

Begitu juga dikatakan Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan. Menurut dia, Presiden harus mengambil tindakan, tak boleh ragu melanjutkan kebijakan perbaikan tata kelola hutan dengan basis hukum lebih kuat. Terlebih, katanya, sedikitnya 66 juta hektar hutan yang selama enam tahun terlindungi terancam kelestarian.

Keseriusan pemerintah memperbaiki tata kelola hutan dan gambut, katanya, akan tercermin dari terbit atau tidak kebijakan yang menindaklanjuti enam tahun moratorium ini.

“Seperti pernah Presiden sampaikan, ini hanya persoalan mau atau tidak mau, serius atau tidak dalam menyelesaikan masalah. Jadi tunggu apalagi Pak Presiden.”

Hal serupa dikatakan Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi Nasional. Celah kekosongan kebijakan ini bisa jadi kesempatan keluarkan izin.

“Kami desak Presiden segera mengeluarkan kebijkan moratorium,” katanya.

Dia mengingatkan, pejabat yang duduk di pemerintahan agar tak dipengaruhi kepentingan-kepentingan lain yang menghalangi. Dia contohkan, surat Gubernur Kalimantan Barat dan Kementerian Perindustrian kepada Presiden yang berbicara soal permintaan ‘kelonggaran’ implementasi aturan tata kelola gambut (PP Nomor 57/2016).

”Ini jelas terjadi pembangkangan UU dan regulasi yang seharusnya tak mengabaikan kepentingan besar. Argumentasi dari surat jelas melindungi korporasi. Justru melepas pelaku dari pelanggaran selama ini.”

 

Soroti izin ilegal

Hariadi Kartodiharjo, Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB, membenarkan kalau moratorium ada celah waktu kosong membuka peluang izin-izin baru keluar.

”Jika sudah ada statemen politik dilanjutkan, biasa keinginan main-main dalam proses legalitas sangat kecil, karena pemerintah daerah tahu itu.”

Namun, dia menyayangkan jika moratorium telah berjalan enam tahun ini, hanya berbicara masalah izin legal. ”Tak menyentuh izin ilegal. Kalau di lapangan itu seperti trade off, makin ada peraturan melarang, izin ilegal jadi pengganti.”

Selain itu, aturan yang berniat menguatkan perlindungan hutan itupun, katanya, harus dibarengi prioritas jelas, misal, selama ini konversi hutan oleh tambang dan pertanian. Selama ini, Kementerian Pertanian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tak pernah evaluasi bersama terkait moratorium ini.

Hariadi menyatakan, agenda perbaikan tata kelola sejauh ini hanya melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alamm (GNPSDA) yang dicanangkan KPK. Lintas kementerian, katanya, tak melakukan tindak lanjut, baik pusat maupun daerah.

 

Tak berbatas waktu

FWI mendesak, moratorium tak terbatas waktu, tetapi capaian jelas dan terukur. Linda menyontohkan, capaian tutupan hutan tak berkurang, tak ada lagi konversi hutan dari proses perizinan dan tak ada izin bari keluar oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan pemantauan di Kepulauan Aru, Maluku, masuk dalam wilayah moratorium seluas 190.000 hektar, 83% daratan masih hutan alam. Sayangnya, pada 2014, moratorium tak berlaku saat Menara Grup mengajukan izin perkebunan tebu. Ada pengecualian izin komoditas strategis, seperti padi, jagung, tebu.

”Celakanya, melalui SK  arahan pemanfaatan hutan produksi untuk usaha pemanfaatan hutan, Kepulauan Aru masuk hutan produksi dialokasikan untuk hutan tanaman industri. Ini kamuflase agar mereka bisa memanfaatkan kayu dari hutan alam.”

Achamad Surambo dari Sawit Watch Indonesia menilai, moratorium hutan alam dan gambut harus diiringi tunda izin sawit. Indikator jelas dan terukur dari moratorium ini setop jika capaian produktivitas kebun sawit Indonesia mencapai maksimal tanpa ekspansi.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , , , ,