Memperkuat Penegakkan Hukum di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Bagaimana Caranya?

Sejumlah aparat pemerintah sepakat mendukung dan memperkuat proses penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Kesepakatan itu disampaikan pada rapat koordinasi para pihak dalam menangani tindak kejahatan kehutanan di TN Bogani Nani Wartabone, Rabu (17/5/2017).

Rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat kerjasama dan koordinasi antar aparat penegak hukum. Selain itu, menjadi ruang berbagi pengalaman dan informasi antar para pihak dalam menurunkan intensitas kejahatan kehutanan di taman nasional dan sekitarnya.

“Koordinasi ini sangat strategis untuk mempercepat proses penindakan kejahatan kehutanan yang terjadi di dalam kawasan Taman Nasional hingga tuntas, sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku,” demikian dikatakan Noel Layuk Allo, Kepala Balai TN Bogani Nani Wartabone, di Kotamobagu.

 

 

Kesiapan memperkuat penegakkan hukum di TN Bogani Nani Wartabone juga disampaikan pihak Kepolisian Resor Bolaang Mongondow, serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) wilayah Sulawesi.

Lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan ini berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana yang diberikan Balai TN Bogani Nani Wartabone. Kesiapan itu termasuk dalam hal dukungan personil jika diperlukan.

“Pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Pengadilan Negeri Kotamobagu juga menyatakan kesiapannya untuk mempercepat proses penuntutan dan pengadilan setiap tindak pidana kehutanan,” tambah Noel Layuk Allo.

“Bahkan, jika pihak Balai TN Bogani Nani Wartabone dan Balai KSDA membutuhkan dukungan personil dalam proses penindakan di lapangan, pihak Kodim 1303 Bolaang Mongondow juga siap memberikan dukungan personil pengamanan.”

 

Aparat keamanan polisi hutan diTN Bogani Nani Wartabone. Foto : boganinaniwartabone.dephut.go.id

 

Taman Nasional Bogani Nani Wartabone merupakan kawasan konservasi darat terbesar di Sulawesi, dengan luasan 282.008 hektar, yang terletak di dua propinsi yaitu Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Taman nasional ini juga dikenal dengan keanekaragaman hayati yang tinggi dan menjadi habitat penting bagi beragam jenis endemik Sulawesi. Seperti anoa dataran rendah (Bubalus depressicornis), babirusa (Babyrousa celebensis) dan maleo (Macrocephalon maleo).

Hanom Bashari, Protected Area Specialist E-PASS Bogani Nani Wartabone, mengatakan, TN Bogani Nani Wartabone memiliki nilai jasa lingkungan untuk wisata alam dan pemanfaat air yang dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar kawasan.

“Terdapat sekitar 125 desa yang berbatasan langsung dengan kawasan taman nasional dan mereka juga memanfaatkan air dari dalam kawasan untuk konsumsi, pertanian maupun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH),” ujar Hanom Bashari.

Namun, berbagai keanekaragaman hayati tersebut terancam oleh tindakan-tindakan perusakan. Kasus illegal logging dan perambahan kawaasan hutan merupakan tindak pidana kehutanan yang paling sering terjadi di dalam kawasan TN Bogani Nani Wartabone.

“Kasus-kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi, juga masih kerap terjadi baik yang diburu dari dalam kawasan taman nasional maupun di luar kawasan. Kawasan taman nasional ini juga menghadapi ancaman penambangan emas tanpa izin, dan kebakaran hutan,” tambah dia.

 

Camp penambang di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Gorontalo. Foto: Sapariah Saturi

 

Berdasarkan catatan Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, data kasus tindak pidana kehutanan berfluktuasi tiap tahunnya. Tahun 2012 terdapat 3 kasus, 2013 (11 kasus), 2014 (3 kasus), 2015 (8 kasus) dan 2016 (2 kasus). Sedangkan, pada tahun 2017 ini terdapat kasus 3 kasus yang dalam proses penyidikan.

Rapat koordinasi ini diselenggarakan oleh E-PASS Bogani Nani Wartabone dan Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Polres Bolaang Mongondow, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Pengadilan Negeri Kotamobagu dan BPPHLHK Wilayah Sulawesi, BKSDA Sulawesi Utara, dan Kodam 1303 Bolaang Mongondow.

E-PASS (Enhancing the Protected Area System in Sulawesi for Biodiversity Conservation) atau peningkatan sistem kawasan konservasi di Sulawesi untuk konservasi keanekargaman hayati adalah proyek hibah GEF yang diinisiasi sejak tahun 2011 oleh Kementerian Kehutanan bersama UNDP.

 

Pertemuan koordinasi para pihak penanganan tindak pidana kehutanan di TN Bogani Nani Wartabone yang digelar di Kotamobagu, Sulawesi Utara pada pertengahan Mei 2017. Foto : E-PASS Bogani Nani Wartabone

 

Proyek ini dilaksanakan berdasarkan naskah perjanjian hibah yang ditandatangani oleh Sekjen Kementerian Kehutanan, Country Director UNDP Indonesia dan Kementerian Keuangan pada akhir Maret 2015.

E-PASS berkegiatan di 3 lokasi di Sulawesi, yaitu Cagar Alam Tangkoko, Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dan Taman Nasional Lore Lindu.

Tujuan proyek E-PASS adalah membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam memperkuat sistem kawasan konservasi di Sulawesi, serta merespon berbagai ancaman terhadap keberadaan sumber daya hayatinya.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,