Pembalakan Liar di Leuser, Pelaku Tertangkap Akui Hanya Pekerja Upahan

 

Pembalak liar tampaknya belum jera juga menjarah Taman Nasional Gunung Leuser. Terbukti, Tim Smart Patrol patoril di kawasan Leuser selama delapan hari, menemukan para pembalak liar menebang dan mengangkut kayu.

Saat pendalaman, ditemukan tumpukan kayu olahan diduga dari TNGL. Salah satu pelaku berinisial BS langsung diamankan penyidik, dua orang lagi diperiksa sebagai saksi.

Jhon Purba Kepala Resort Bekancan, Seksi V, Balai Pengolahan Taman Nasional Wilayah III Stabat, BBTNGL, bersama tim Smart Patrol menemukan tujuh pohon usia ratusan tahun ditebang dan lima kayu olahan, dua lagi masih utuh. Semua di dalam TNGL.

Palber Turnip, Kepala Seksi V BBTNGL, kepada Mongabay di hutan batas Taman Nasional 299, berdekatan dengan Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, mengatakan, setelah mendapatkan laporan tim langsung memimpin ke lokasi pada Senin (22/5/17). Mereka juga bersama penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (PamGakkum) Sumatera, dan tim dari Wildlife Crime Unit (WCU).

Medan menuju lokasi penebangan kayu cukup terjal dengan kemiringan hampir 45 derajat. Tim benar-benar harus ekstra hati-hati, karena di kiri dan kanan terlihat jurang dalam dengan bebatuan cadas. Pelaku, katanya, tergolong nekat.

Bahkan, kata  Turnip,  medan sulit ini malah mempermudah pembalak liar menurunkan kayu baik olahan maupun gelondongan. Caranya, menggelindingkan, dan langsung dimuat ked truk yang sudah menunggu.

“Kita sudah olah TKP bersama penyidik Gakkum Sumatera, dibantu WCU. BS sudah kita periksa di Medan bersama dua orang lain. Kasus akan terus dikembangkan, mengusut siapa saja terlibat,” katanya.

Balai Pemantauan Kawasan Hutan dan Kantor Peredaran Hasil Hutan, katanya, juga dilibatkan guna mengetahui titik lokasi penebangan kayu masuk kawasan atau tidak. Selain itu,  akan diketahui jenis kayu tebangan.

“Kayu olahan diperkirakan 20-30 kubik. Dari peta dan GPS lokasi dalam kawasan, namun akan kita minta keterangan ahli agar lebih kuat lagi,” katanya.

Kala tim ke lokasi menemukan tanda batas berupa monggo yang dibuat zaman Belanda. Biasa diikuti tanda (tapal) batas atau tapal kuda yang dibuat pasca kemerdekaan.

Dengan temuan baru ini, katanya, dapat dipastikan penebangan kayu berusia ratusan tahun ini menyalahi aturan, karena dalam TNGL. Tapal batas ini, dia perkirakan mulai 1930 atau di bawah 1945, atau usia sekitar 70-80 tahun.

Setelah olah TKP, kayu gelondongan, sinsaw, jerigen berisi bensin, dan barang bukti lain, langsung dibawa ke Markas Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, di Marendal, Deli Serdang.

Guna penyidikan kasus ini, selain penyidik BBTNGL, juga penyidik Balai Gakkum Sumatera.

Halasan Tulus, Kepala Balai Gakkum Sumatera, mengatakan, dari dua alat bukti permulaan,  kasus ini dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. BS sudah jadi tersangka.

Dia terjerat pasal berlapis yakni UU Kehutanan, dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan serta UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dari temuan lapangan, pelaku belum masuk katagori mafia atau jaringan skala besar. Perusakan kawasan dengan menebang kayu masih perorangan. Kayu masuk ke sejumlah panglong di Langkat dan Binjai.

 

Jhon Purba, Kepala Resort Bekancan, BBTNGL membawa barang bukti pembalakan liar. Foto: Ayat S Karokaro

 

 

Pelaku hanya pekerja upahan

Kepada Mongabay, BS mengaku hanya sebagai pekerja. Dia sama sekali tak mengetahui kalau penebangan kayu masuk kawasan.

Tempat dia mengolah kayu milik Motif Ginting. Dia hanya upahan menebang kayu yang diakui Motif merupakan miliknya, yang dibeli dari Buah Tarigan.

Buah dan Motif, katanya, sebenarnya yang harus jadi tersangka, karena kayu-kayu hasil olahan dibeli Buah Tarigan.

“Aku gak tahu kalau kayu besar-besar itu masuk TNGL. Motif dan Buah menyatakan lahan mereka. Dua orang yang bantu aku menebang kayu itu adik-adik Karang Taruna di desa kami, ” katanya dengan wajah ketakutan.

BS, warga desa di dekat kawasan hutan. Dia tak tahu kalau ada UU megatur larangan menebang kayu dalam TNGL. Dia menduga, karena ketidaktahuan itu, Buah dan Motif memanfaatkan menebang kayu dalam hutan negara.

“Aku punya lima anak. Kalau sampai aku ditangkap, mau makan apa anak istriku? Buah dan Motiflah yang harusnya bertanggung jawab. Aku ini hanya bekerja yang gak tahu kalau itu masuk hutan TNGL,” katanya sambil mengeluh perut sakit.

Dia mengaku, saat diamankan penyidik tak ada niat melarikan diri. Bahkan saat diberi surat pemeriksaan di Kantor BBTNGL Medan, dia datang sendiri memberikan keterangan.

“Kalau aku salah, pasti aku sudah lari. Setelah diperiksa di Kantor Kepala Desa, aku disuruh ke Medan, aku datang sendiri dan dijemput mereka aku di Simpang Halat, Jalan Sisingamaraja Medan. Nyesal kali aku bang, ini baru pertama kali aku nebang pohon, selama ini bertani aku.”

 

 

Gara-gara jalan tembus?

Ardi Andono, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat, mengatakan, dari hasil pemetaan, penebangan dalam TNGL, berdekatan dengan Pal TN 299, termasuk zona inti.

Kerusakan hutan marak di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, bersebelahan dengan Resort Bekancan BBTNGL, katanya, merambat ke TNGL.

Diapun antisipasi dengan fokus Smart Patrol di lokasi itu terus menerus. Nota dinas tertanggal 14 Maret 2017, perihal antisipasi kerusakan kawasan Resort Bekancan, pun terbit.

“Ini agar kerusakan dapat diminimalisir. Dengan terbongkar kasus ini, semoga jadi peringatan tak ada lagi pencurian kayu di TNGL,” katanya.

Dia menduga kuat, kerawanan pembalakan liar di wilayah ini dampak jalan tembus dari Kabupaten Karo ke Langkat. Jalan ini, katanya, memudahkan para pencuri mengangkut kayu diam-diam. Merekapun meningkatkan patroli di kawasan ini.

 

Kayu ukuran besar tebangan dari TNGL yang berhasil diamankan. Foto: Ayat S Karokaro

 

 

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,