Kala Petugas Gagalkan Pengiriman Ratusan Kulit Ular ke Jawa

 

Petugas Pengawasan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Resort Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Pelabuan Belawan, Medan, Sumatera Utara, Selasa pagi (30/5/17) berhasil menggagalkan pengiriman ratusan lembar kulit ular kemasan dan siap kirim ke Jawa, pakai kapal KM Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta.

Zakaria, Pengendali Eksostem Hutan (PEH), Petugas Pengawasan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) BKSDA)Pelabuan Belawan, kepada Mongabay mengatakan, pembongkaran kasus ini setelah mendapatkan informasi soal bagian tubuh satwa yang akan masuk ke Kapal KM Kelud di Pelabuhan Belawan.

Dia bersama tim langsung mengintai dan menemukan satu kg kantung plastik besar, berisi kulit ular. Mengantisipasi hal tak diinginkan, dia langsung meminta pemilik barang, Riduan Sitohang, turun dari kapal dan memeriksa dokumen barang. Kulit ular rencana dikirim ke Kerawang, Jawa Barat.

 

Ratusan kulit ular sitaan. Foto: Ayat S Karokaro

 

Dari pemeriksaan dokumen warga Medan ini, petugas tak menemukan surat izin edar dalam negeri, dan surat angkutan dan tumbuhan maupun satwa liar dalam negeri yang dikeluarkan BKSDA Sumut. Dia langsung mengamankan barang bukti dan pemilik kulit ular itu.

Pemeriksaan fisik kulit ular, kata Zakaria, diketahui jenis ular python brongersmai atau masyarakat mengenal dengan nama ular gendang.

Pemerintah, katanya, mengatur kuota tangkap ular ini di alam. “Ini perlu, agar tak ada yang sembarangan memburu, membunuh tumbuhan dan satwa tak dilindungi sekalipun.”

Kuota tangkap ini, katanyasoal aturan dapat darimana, berapa jumlah dan lain-lain. Untuk itu, perlu pengawasan meski bukan satwa dilindungi. “Kalau diambil dari hutan lindung sangat dilarang karena populasi di alam berkurang.”

Herbert Aritonang, Kepala Seksi Wilayah II BBKSDA Sumut, mengatakan, pemilik dan barang bukti diamankan guna mendalami darimana kulit ular ini, dan apakah ada aturan dilanggar. “Apakah ada sanksi pidana atau tidak, nanti diputuskan penyelidikan.”

Riduan mengaku, baru kali ini mengirimkan kulit ular ke Jawa. “Itupun karena ada pesanan dari warga Dusun Benden, Kerawang, Jawa Barat atas nama Sudiyanto.”

Saat ditanya bagaimana berhubungan dengan Sudiyanto, kata Sitohang dari seorang teman. Mereka selama ini belum pernah bertemu. Komunikasi hanya melalui telephone seluler.

 

 

Soal pembayaran, katanya berdasarkan kepercayaan. Ketika barang pesanan sampai, baru bayar via rekening bank.

“Ini baru pertama kali kirim kulit ular. Saya gak pernah. Modal kepercayaan aja kami, kalau barang sampai dia kirim uang.”

Dia mengatakan, kulit-kulit ular dari orang yang mendapatkan ular di jalan dan sawah.

Ketika mencoba mendalami dokumen, Sitohang menunjukkan dokumen dari notaris, Dinas Pertanian Badan Karantina Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan surat Karantina Hewan.

Dengan begitu lengkap dokumen minus dokumen BKSDA, ada keraguan dia pemain baru dalam perdagangan tubuh satwa.

Dari laporan petugas, pelaku sudah beberapa kali menjalankan aksi, mengirim potongan tubuh satwa tanpa memiliki dokumen resmi dari BKSDA Sumut.

“Temuan awal, dokumen menyertai barang tak dimiliki pemilik. Kita sudah periksa di Kantor BKSDA Sumut,” Herbert.

Dari perhitungan awal, jumlah kulit ular yang akan dikirim ke Jawa ada 350 lembar. Barang bukti sudah dikemas rapi. Kondisi kulit ular sangat bagus, tak ada lecet atau luka.

 

Zakaria, dari BBKSDA Sumut, memperlihatkan kulit ular sitaan. Foto: Ayat S Karokaro

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,