Perjalanan Panjang Kawasan Konservasi Pesisir di Kampung Batuwingkung Sangihe

Cuaca pagi ini sangat mendukung untuk melakukan penyeberangan dari Manalu, Tabukan Selatan, menuju ke sebuah pulau yaitu Batuwingkung.  Sekilas Kampung Batuwingkung yang berada di pulau tersebut tidak berbeda jauh dengan kampung-kampung lainnya di wilayah pesisir pada umumnya.

Yang menarik adalah, kampung ini berupaya untuk mewujudkan kawasan konservasi di kampung mereka.  Kawasan konservasi di wilayah pesisir yang dicanangkan di Kampung Batuwingkung tersebut merupakan kawasan konservasi pesisir berbasis masyarakat yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara

Sesuai Undang-undang No. 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, disebutkan bahwa kawasan konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan merupakan kawasan pesisir dan pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.

 

 

Dalam catatan pertemuan pada tahun 2016 silam di Nairobi-Kenya, KKP menyampaikan bahwa Indonesia memiliki target kawasan laut yang dilindungi sebesar 20 juta hektar pada tahun 2020, dan saat ini telah mencapai 17,3 juta hektar. Target tersebut tidak lah mudah tentunya dan pendekatan yang dilakukan melalui program daerah perlindungan laut dengan melakukan pelestarian dan perlindungan keanekaragaman hayati serta kesejahteraan masyarakat yang ada di sekitar kawasan tersebut (www.kkp.go.id)

 

Upaya nyata Kampung Batuwingkung

Upaya yang dilakukan Pemerintah tersebut tidak berjalan sendiri, karena masyarakat yang berada di kawasan pesisir dan laut sangat tergantung pada kondisi pesisir dan laut tersebut. Sehingga, secara sadar masyarakat juga mendorong upaya-upaya perlindungan kawasan pesisir/laut mereka agar kebutuhan pangan terutama ikan tidak sulit didapatkan.

Hari Kebangkintan Nasional tanggal 20 Mei 2017 yang lalu menjadi momentum yang tepat bagi Kampung Batuwingkung yang mencanangkan kawasan konservasi pesisir (KKP). KKP tersebut juga telah dituangkan dalam kesepakatan bersama dan peraturan kampung Kawasan konservasi pesisir di Kampung Batuwingkung tersebut memiliki zona inti seluas 3,59 Ha dan zona pemanfaatan berkelanjutan seluas 188 Ha.

Seperti diungkapkan Risno Mangune, Sekretaris Kampung Batuwingkung. “Masyarakat yang berada di Kampung Batuwingkung mendambakan adanya pengamanan kawasan pesisir/laut di sekitar kampung karena maraknya kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan kampung-kampung tetangga dengan menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan seperti kompresor yang sangat berpotensi merusak terumbu karang. Selain itu, ada juga yang mencongkel/membongkar karang untuk mendapatkan ikan,” ungkap Risno.

 

Penyerahan pelampung tanda batas kawasan konservasi pesisir Batuwingkung, Kepulauan Sangihe, Sulut secara simbolis. Foto : Jhonli Mamuka/Sampiri

 

Hal tersebut dituangkan dalam kesepakatan pengelolaan kawasan konservasi pesisir Kampung Batuwingkung yang dihadiri pula oleh berbagai pihak terkait di kampung.  Pj. Kepala Kampung Batuwingkung, Aldus Mangune menambahkan bahwa dengan dilakukannya pengelolaan kawasan pesisir Kampung Batuwingkung, manfaat yang diterima dan dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan jangka pendek adalah kesejahteraan masyarakat akan meningkat karena sudah ada bank ikan dan ekosistem pesisir kampung terjaga.  “Selain kesepakatan yang ada, Kampung Batuwingkung juga mengeluarkan Peraturan Kampung No.3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir Kampung Batuwingkung,” tambah Aldus.

Berbagi upaya mulai diupayakan oleh Pemerintah Kampung, baik bekerjasama dengan Pemerintah Daerah maupun LSM guna melindungi kawasan mereka dari upaya-upaya pemanfaatan lingkungan yang merusak.  Pertemuan-pertemuan awal dengan masyarakat di Kampung Batuwingkung juga dilaksanakan untuk melestarikan kawasan pesisir/laut mereka serta mendorong mereka untuk mencari cara menghentikan kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak lingkungan sebagai tumpuan kehidupan sehari-hari masyarakat kepulauan.

 

Dukungan para pihak

Untuk pencapaian di Kampung Batuwingkung tersebut tidak terlepas juga dari dukungan para pihak. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah kegiatan bersama konsorsium Nusa Utara (Yapeka-Sampiri) dengan dukungan dari CEPF Wallacea.  Kegiatan tersebut difokuskan pada upaya perlindungan kawasan pesisir/laut di wilayah Sangihe dengan beberapa pendampingan di kampung-kampung target.

Tahap awal inisiasi tersebut dilakukan dengan melaksanakan survey ekologi dilakukan pada bulan Februari 2016. Dari survey tersebut diketahui bahwa Kampung Batuwingkung memiliki potensi lamun dan terumbu karang yang masih sangat baik.

Namun, menurut masyarakat setempat, banyak nelayan dari kampung-kampung tetangga yang mengambil ikan di area terumbu karang menggunakan alat pancing yang tidak ramah lingkungan, seperti kompresor. Oleh karena itu, masyarakat Batuwingkung menyambut baik kegiatan perlindungan pesisir berbasis masyarakat ini.

 

Peta Kawasan Konservasi Pesisir Kampung Batuwingkung, Kepulauan Sangihe, Sulut

 

Ami Raini Putriraya dari Perkumpulan Yapeka menyampaikan bahwa selain survey ekologi, dilaksanakan juga survey sosioekonomi.  “Survey sosioekonomi juga dilakukan pada saat yang bersamaan dengan survey ekologi. Hasil survey sosioekonomi menunjukkan bahwa hampir seluruh masyarakat Batuwingkung bermata pencaharian sebagai nelayan,’ ungkap Ami.

Perkumpulan Sampiri juga memainkan peran penting dalam mendorong kawasan konservasi pesisir di Kampung Batuwingkung. Samsared Barahama dari Perkumpulan Sampiri menyampaikan bahwa tahapan awal dari inisiasi tersebut  diawali dengan proses membangun kesadaran bagi masyarakat, penelitian potensi pesisir, musyawarah, diskusi dan pemetaan wilayah untuk waktu yang relative lama sekitar 17 bulan.

“Kampung Batuwingkung saat ini sudah memiliki Peraturan kampung tentang Kawasan Konservasi Pesisir yang terdiri dari zona inti yang berfungsi sebagai bank ikan dan zona perikanan berkelanjutan yang berfungsi sebagai zona penyanggah bagi zona inti dan zona perikanan tradisional,”ungkap Samsared.

Saat ini merupakan saat yang bersejarah karena Kampung Batuwingkung mencanangkan kawasan konservasi pesisir dan mengundang kampung-kampung tetangga, Kecamatan, serta Pemerintah Daerah (Dinas Kelautan dan Perikanan). Para pihak yang hadir, baik dari kampung-kampung tentangga, Kecamatan, dan DKP sangat mendukung inisiasi yang telah dilakukan di Kampung Batuwingkung.

“Ini adalah momentum penting dalam sejarah upaya membangun konservasi pesisir di kabupaten kepulauan Sangihe. Momentum ini adalah awal dari perjuangan kampung untuk merealisasikan cita-cita yang sudah mereka dambakan sejak dahulu,” tambah Samsared.

Sebagai tindak lanjut pencanangan kawasan konservasi pesisir tersebut, Pemerintah Kampung Batuwingkung membantuk kelompok cinta laut (KCL) yang akan mendampingi dan melaksanakan program pelestarian pesisir, yang didukung dengan program pemerintah dalam RPJM dan RKP Kampung Batuwingkung.

Kelompok Cinta Laut akan terus membangun kerja sama dengan Yapeka dan Sampiri serta Pemerintah Kabupaten, dan berbagai pihak yang peduli dengan lingkungan dalam perjalanan program ini ke depan, sehingga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.

 

Tanda batas kawasan konservasi pesisir Kampung Batuwingkung berupa pelampung berwarna kuning. Foto: Agustinus Wijayanto

 

Target KKL

Perjuangan belum berakhir dengan telah ditetapkannya kawasan konservasi pesisir Kampung Batuwingkung karena perjalanan masih panjang.  Masih banyak yang harus dilakukan untuk mempertahankan kawasan konservasi tersebut seperti sosialisasi ke kampung-kampung tetangga, sosialisasi di tingkat kecamatan, dan sosialisasi di tingkat kabupaten.

Sumbangkan kecil dari Batuwingkung tersebut perlu mendapat apresiasi sebagai perwujudan partisipasi masyarakat Kampung Batuwingkung dalam mendukung Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam memenuhi pencapaian target pembangunan Kawasan Konservasi Pesisir dan Laut sebesar 20 juta hektar.

Disisi lain, upaya tersebut juga sebagai pendorong perwujudan dari visi  Kabupaten Kepulauan yaitu Kepulauan Sangihe sebagai gerbang maritim Indonesia yang maju, sejahtera, dan mandiri, serta perwujudan misi mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup berbasis masyarakat secara terpadu, komprehensif dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat juga perlu memperhatikan upaya-upaya dari kampung pesisir di Sangihe tersebut untuk menjadi perhatian dalam penerapan program-program pemerintah yang berbasis masyarakat dan berkelanjutan.

Semoga langkah yang telah dilakukan oleh Kampung Batuwingkung menjadi pemicu untuk munculnya kawasan-kawasan konservasi pesisir di dareah-daerah lain di Kepulauan Sangihe.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,