Kala Donald Trump Tarik Mundur Amerika Serikat dari Perjanjian Perubahan Iklim

 

 

Perubahan iklim itu hoax. Begitu yang kerap dikatakan Donald Trump, pada masa kampanye Presiden Amerika Serikat, tahun lalu. Tak lama setelah berkuasa, Presiden dari Partai Republik inipun bikin kebijakan sejalan dengan keyakinan itu.

Pada 1 Juni 2017, Donald Trump menyatakan Amerika Serikat menarik diri dari perjanjian Paris untuk perubahan iklim yang disepakati pada 2015 era Presiden Barrack Obama. Trump menilai kesepakatan itu merugikan ekonomi dan kedaulatan Amerika Serikat. Berbagai kalangan menilai sikap AS ini, ancaman karena negara Paman Sam itu merupakan negara pengemisi besar dunia.

Amerika Serikat penyumbang sekitar 15% emisi karbon global, dan negara ini juga sumber pendanaan dan teknologi bagi negara berkembang dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Baca juga: Opini: Donald Trump, Perubahan Iklim dan Indonesia

Menanggapi sikap Trump ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan,  agenda pengendalian perubahan iklim Pemerintah Indonesia tak akan tergoyahkan, hanya karena Amerika Serikat memutuskan mundur dari Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim.

Agenda pengendalian perubahan iklim Indonesia, katanya, berdasarkan perintah konstitusi, bukan atas perintah internasional. Komitmen pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan dan berwawasan lingkungan menjadi amanat UUD 1945, Pasal 28 H ayat (1), yakni, rakyat Indonesia berhak mendapatkan kehidupan yang baik.

Komitmen ini dipertegas dengan ratifikasi Perjanjian Paris, pada 19 Oktober 2016, disahkan DPR dan ditandatangani Presiden Joko Widodo melalui UU Nomor 16/2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris.

 

Ancaman

Arif Fiyanto, Koordinator Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara mengatakan, langkah ini pukulan besar bagi upaya global memerangi perubahan iklim. “AS sebagai negara pengemisi terbesar kedua gas rumah kaca di dunia seharusnya meningkatkan komitmen mereka bukan malah menarik diri,” katanya kepada Mongabay.

Keputusan ini,  bagi Indonesia, dalam jangka pendek mungkin tak berdampak langsung tetapi jangka panjang, jelas mempengaruhi kelanjutan investasi proyek terkait perubahan iklim di Indonesia yang didanai Amerika Serikat.

AS memberikan pendanaan, Climate Fund, sebesar US$3 miliar. Dana ini untuk membantu negara-negara miskin dan berkembang dalam mengatasi masalah perubahan iklim pada era Pemerintahan Presiden Barrack Obama. ”Ini jadi tidak jelas masa depannya.”

Hal sama dikatakan Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi Nasional.”Seharunya mereka tak bisa lepas tanggung jawab, kewajiban negara industri seperti AS, yang disepakati dalam Paris Agreement sebelumnya,” katanya.

AS mundur dari Paris Agreement dinilai tidak adil bagi negara berkembang. ”Walhi dan Friends of the Earth Internasional mendesak pemimpin negara-negara lain tetap memegang Paris Agreement. Langkah-langkah penanganan perubahan iklim harus tetap berjalan, ada atau tanpa Trump.”

Sebaliknya, Tiongkok, Uni Eropa, dan Rusia, berkomitmen memimpin upaya global memerangi perubahan iklim dan melanjutkan kesepakatan Paris. Arif optimis, ini jadi ruang mengisi kekosongan kepemimpinan AS di isu perubahan iklim melalui komitmen pengurangan emisi gas ruah kaca di masing-masing negara.

Dia contohkan, Tiongkok dan Rusia bisa memanfaatkan momentum ini untuk meraih keuntungan dan meningkatkan daya saing dalam perekonomian dunia yang ramah iklim dan rendah karbon.

Begitu juga Indonesia, katanya, harus menunjukkan keseriusan pada upaya pemenuhan komitmen di Paris, dalam mengurangi emisi 29% pada 2030, atau 41% dengan bantuan internasional.

Arief menilai, hingga kini masih ada celah lebar antara realisasi dan komitmen. Pemenuhan komitmen Indonesia, seharusnya dengan menghentikan pembangunan PLTU batubara besar-besaran dan segera beralih ke sumber energi bersih yang berlimpah.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,